NAMA : AHMAD RIZAL
NIM:11140540000012
PRODI:PMI 2
BAB I
PENDAHULUAN
Desa merupakan sekumpulan masyarakat yang hidup jauh dari perkotaan.Kondisi ini mendorong terjadinya kesenjangan aksesibilitas pada fasilitas dan ketersediaan media penunjang kehidupan masyarakat. Melihat kondisi ini mendorong pemerintah dibangunnya konsep " Desa Mandiri" yaitu Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi (pengumpulan atau pemusatan) permukiman di area perdesaan (rural). Sementara untuk mandiri, pengertiannya adalah dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain. Jadi yang dimaksud dengan desa mandiri adalah desa yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung dari bantuan pemerintah.
Beberapa faktor yang akan mempengaruhi suatu desa menuju desa mandiri adalah : potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli (pasar) serta kelembagaan dan budaya lokalnya. Konsep desa mandiri adalah pola pengembangan pedesaan berbasis konsep terintegrasi mulai dari subsistem input, subsistem produksi primer, subsistem pengolahan hasil, subsistem pemasaran, dan subsistem layanan dukungan (supporting system). Pengembangan yang akan dilakukan pada desa mandiri adalah : Pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa; Pengembangan kemandirian berusaha dan kewirausahaan di desa; Pengembangan kualitas SDM dan penguatan kelembagaan masyarakat desa; serta Pengembangan jejaring dan kemitraan.
Mengapa melakukan penelitian?
Manfaat dari desa yang telah mandiri adalah : Berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya melalui penciptaan lapangan kerja, Meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan lokal di desa, Meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, serta Menurunnya disparitas pembangunan wilayah antara desa dengan kota.
BAB II
METODE
Waktu Penelitian : Penelitian ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015
Tempat penelitian : Penelitian ini dilaksanakan di Desa Cibatok II sebuah kecamatan di kabupaten bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Subyek Penelitian : Subyek penelitian ini adalah masyarakat desa cibatok II dan kondisi geografis desa cibatok II
Sumber data :
Data-data yang kami peroleh merupakan wawancara dari aparatur Desa Cibatok II
Tekhnik pengumpulan data :
1.Observasi
2.Wawancara
Jenis sumber data :
1. Data primer : data yang diperoleh dari penduduk langsung dengan mengajukan pertanyaan secara tertulis untuk mendapatkan jawaban diperlukan peneliti
2. Data sekunder yaitu data penunjang yang diperoleh dari lembaga pemerintah setempat dan instansi terkait
BAB III
TEORI
Teori Strukturalis Menurut Levi-Strauss, ada empat syarat model agar terbentuk sebuah struktur sosial yaitu:
1. Sebuah struktur menawarkan sebuah karakter sistem. Struktur terdiri atas elemen-elemen yang salah satunya akan menyeret modifikasi seluruh elemen lainnya.
2. Seluruh model termasuk dalam sebuah kelompok transformasi, di mana masing-masing berhubungan dengan sebuah model dari keluarga y ang sama, sehingga seluruh transformasi ini membentuk sekelompok model.
3. Sifat-sifat yang telah ditunjukan sebelumnya tadi memungkinkan kita untuk memprakirakan dengan cara apa model akan beraksi menyangkut modifikasi salah satu dari sekian elemennya.
4. Model itu harus dibangun dengan cara sedemikian rupa sehingga keberfungsiannya bisa bertanggung jawab atas semua kejadian yang diobservasi.
Teori Strukturalis
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Tata Kelola desa Pemerintahan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU no 22 th 1999 yang selanjutnya diperbaharui dengan UU no 32 Th 2004 menggantikan dua undang-undang lama yaitu UU No 5 th 1974 dan UU No 5 Th 1979. Dalam hal ini asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah .
Kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab itu diberikan kepada daerah kabupaten dan kota, tidak kepada propinsi. Walaupun kedudukan propinsi masih tetap sebagai daerah otonom, namun jumlah kewenangannya berkurang.Demikian juga kewenangan dari DPRD, yang memperoleh hak untuk memilih Bupati/walikota (dan juga gubernur) tanpa pengaruh pemerintah Pusat.Kewenangan DPRD sebagai wakil rakyat juga didukung dengan aturan bahwa Bupati/walikota (dan Gubernur) sekarang bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada presiden.
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Desa merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan. Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dengan jangka waktu 1 (tahun).
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan di samping faktor lain seperti modal.Oleh karena itu, SDM harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi, sebagai salah satu fungsi dalam perusahaan yang dikenal dengan manajemen sumber daya manusia (MSDM).MSDM tersebut dilakukan baik di daerah pedesaann maupun daerah perkotaan.Namun, fokus utama makalah ini adalah mengenai pengembangan SDM di pedesaan.Dimana pedesaan merupakan penopang ekonomi perkotaan. Jika SDM di pedesaan dibangun dan diorganisasi serta diberi pendidikan dan pelatihan yang baik, bukan tidak mungkin akan berkembang seperti SDM yang berada di perkotaan dimana mereka dapat menguasai teknologi. Sehingga diharapkan jika SDM baik di perkotaan maupun pedesaan dapat berkembang dengan pesat dan baik, maka Negara Indonesia yang termasuk dalam lima besar negara berpenduduk terbesar di dunia akan maju dan menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.
BAB IV
GAMBARAN UMUM DESA
1. Letak Wilayah Desa Cibatok Dua
Desa Cibatok Dua merupakan salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, dengan luas wilayah 177,168 Ha, dengan Jumlah penduduk Desa Cibatok Dua sebanyak 7.243 Jiwa yang terdiri dari 3.750 laki-laki dan 3.493 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 2.078 KK sedangkan jumlah Keluarga Miskin (Gakin) 572 KK dengan persentase 32,17 % dari jumlah keluarga yang ada di Desa Cibatok Dua.
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Cibatok Dua Kecamatan Cibungbulang secara umum berupa dataran yang berada pada ketinggian rata-rata antara 270 M di atas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 200 s/d 320 Celcius dan tinggi curah hujan 236 mm³. Desa Cibatok Dua terdiri dari 3 (tiga) Dusun, 11 (sebelas) Rukun Warga dan 31 (tiga puluh satu) Rukun Tetangga.
Batas wilayah Desa Cibatok Dua adalah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cibatok Satu
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cicadas
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cimayang
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Situ Ilir
Orbitasi dan waktu tempuh ke Kantor Kecamatan dengan waktu tempuh 10-15 menit dan ke ibukota Kabupaten waktu tempuh 90 menit, sedangkan waktu tempuh dari Kantor Desa ke Ibu Kota Propinsi Jawa Barat memakan waktu tempuh 4 jam serta ke Ibu Kota Negara memakan waktu tempuh 2,5 jam sedangkan jarak tempuh orbitasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ibu Kota Kecamatan : 2,5 Km.
2. Ibu Kota Kabupaten Bogor. : 34 Km.
3. Ibu Kota Propinsi Jawa Barat : 156 Km.
4. Ibu Kota Negara : 82 Km.
2. Luas Wilayah Desa Cibatok Dua
Luas Wilayah Desa Cibatok Dua 177,168 Ha, dengan Jumlah penduduk Desa Cibatok Dua sebanyak 7.243 Jiwa yang terdiri dari 3.750 laki-laki dan 3.493 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.804 KK, ³. Desa Cibatok Dua terdiri dari 3 (tiga) Dusun, 11 (sebelas) Rukun Warga dan 31 (tiga puluh satu) Rukun Tetangga.
Pemanfaatan lahan / penggunaan tanah di Desa Cibatok Dua adalah sebagai berikut :
Luas pemukiman | 70,9 ha/m2 |
Luas persawahan | 104,1 ha/m2 |
Luas perkebunan | - ha/m2 |
Luas kuburan | 1 ha/m2 |
Luas pekarangan | |
Luas taman | - ha/m2 |
Perkantoran | 0,1 ha/m2 |
Luas prasarana umum lainnya | 1,068 ha/m2 |
Total luas | 177,168 ha/m2 |
TANAH SAWAH |
|
Sawah irigasi teknis | - ha/m2 |
Sawah irigasi ½ teknis | 104,1 ha/m2 |
Sawah tadah hujan | - ha/m2 |
Sawah pasang surut | - ha/m2 |
.......................... | - ha/m2 |
Total luas | 104,1 ha/m2 |
|
|
TANAH KERING |
|
Tegal/ladang | - ha/m2 |
Pemukiman | 70,9 ha/m2 |
Pekarangan | - ha/m2 |
............................ | - ha/m2 |
Total luas | 70,9 ha/m2 |
Sedangkan Tanah Kas Desa seluas 2,078, penggunaannya adalah sebagai berikut :
1. Bangunan Kantor Desa : 0,0465 Ha.
2. Bangunan SD / SMP / MI : 0,34 Ha.
3. Tanah Makam / Kuburan : 1 Ha.
4. Masjid / Mushollah / Majelis Taklim : 0,4365 Ha.
5. Jalan Desa : 0,155 Ha.
6. Lapangan olah raga : 0,1 Ha
3. Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Jumlah penduduk Desa Cibatok Dua sampai akhir bulan 31 Desember Tahun 2012, tercatat sebanyak 7.243 Jiwa (sumber data dari laporan jumlah penduduk perbulan Desember 2012) terdiri dari :
Jumlah laki-laki
| 3.750 orang |
Jumlah perempuan
| 3.493 orang |
Jumlah total
| 7.243 orang |
Jumlah kepala keluarga
| 1.804 KK |
Kepadatan Penduduk
| 0.01 per km |
Jumlah penduduk menurut struktur umur per September 2014 sebagai berikut :
LAKI-LAKI | PEREMPUAN |
| USIA | LAKI-LAKI | PEREMPUAN | |
0-12 bulan | 30 | 45 |
| 39 tahun | 69 | 45 |
1 tahun | 45 | 35 |
| 40 | 73 | 60 |
2 | 60 | 64 |
| 41 | 76 | 60 |
3 | 92 | 80 |
| 42 | 56 | 50 |
4 | 60 | 50 |
| 43 | 48 | 40 |
5 | 42 | 45 |
| 44 | 49 | 35 |
6 | 89 | 68 |
| 45 | 51 | 30 |
7 | 96 | 75 |
| 46 | 58 | 25 |
8 | 56 | 90 |
| 47 | 43 | 30 |
9 | 48 | 70 |
| 48 | 47 | 25 |
10 | 51 | 70 |
| 49 | 51 | 39 |
11 | 87 | 70 |
| 50 | 56 | 30 |
12 | 80 | 65 |
| 51 | 48 | 20 |
13 | 62 | 50 |
| 52 | 40 | 22 |
14 | 54 | 75 |
| 53 | 50 | 25 |
15 | 36 | 86 |
| 54 | 46 | 20 |
16 | 56 | 85 |
| 55 | 38 | 26 |
17 | 90 | 94 |
| 56 | 43 | 28 |
18 | 52 | 95 |
| 57 | 40 | 23 |
19 | 89 | 85 |
| 58 | 31 | 21 |
20 | 36 | 94 |
| 59 | 26 | 19 |
21 | 65 | 96 |
| 60 | 32 | 21 |
22 | 69 | 90 |
| 61 | 23 | 19 |
23 | 34 | 55 |
| 62 | 24 | 30 |
24 | 89 | 85 |
| 63 | 21 | 12 |
25 | 56 | 60 |
| 64 | 20 | 16 |
26 | 90 | 78 |
| 65 | 10 | 15 |
27 | 52 | 65 |
| 66 | 10 | 6 |
28 | 89 | 65 |
| 67 | 9 | 8 |
29 | 59 | 60 |
| 68 | 3 | 5 |
30 | 68 | 60 |
| 69 | 2 | 10 |
31 | 75 | 59 |
| 70 | 5 | 9 |
32 | 66 | 50 |
| 71 | 3 | 12 |
33 | 57 | 70 |
| 72 | 4 | 10 |
34 | 58 | 55 |
| 73 | 2 | 12 |
35 | 47 | 38 |
| 74 | 2 | 9 |
36 | 84 | 75 |
| 75 | 2 | 8 |
37 | 70 | 60 |
| Lebih dari 75 | 7 | 5 |
38 | 83 | 66 |
| Total | 3.750 | 3.493 |
Keadaan mata pencaharian penduduk Desa Cibatok Dua., adalah sebagai berikut :
JENIS PEKERJAAN | LAKI-LAKI | PEREMPUAN |
Petani | 300 orang | 75 orang |
Buruh tani | 500 orang | 115 orang |
Buruh migran perempuan | - orang | - orang |
Buruh migran laki-laki | - orang | - orang |
Pegawai Negeri Sipil | 21 orang | 15 orang |
Pengrajin industri rumah tangga | 50 orang | 20 orang |
Pedagang keliling | 20 orang | 20 orang |
Peternak | 25 orang | 15 orang |
Nelayan | - orang | - orang |
Montir | 50 orang | - orang |
Dokter swasta | - orang | - orang |
Bidan swasta | - orang | 1 orang |
Perawat swasta | - orang | - orang |
Pembantu rumah tangga | - orang | 15 orang |
TNI | - orang | - orang |
POLRI | - orang | - orang |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI | 15 orang | - orang |
Pengusaha kecil dan menengah | 183 orang | 73 orang |
Pengacara | - orang | - orang |
Notaris | - orang | - orang |
Dukun Kampung Terlatih | - orang | 5 orang |
Jasa pengobatan alternatif | - orang | - orang |
Dosen swasta | - orang | - orang |
Pengusaha besar |
|
|
Arsitektur | 1 orang | - orang |
Seniman/Artis | - orang | - orang |
Karyawan perusahaan swasta | 86 orang | 125 orang |
Karyawan perusahaan pemerintah | 25 orang | 50 orang |
Jumlah Total Penduduk 7.243 orang |
4. Faktor Kelembagaan
a. Aparatur Pemerintahan Desa
Terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD, untuk lancarnya roda Pemerintahan Desa didukung oleh beberapa lembaga diantaranya : LPM, Kader, Karang Taruna, MUI, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
b. Perangkat Desa/Aparat Desa
Keberadaaan Pemerintah Desa Cibatok Dua terdiri dari 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa, 6 orang Kepala Urusan dan 3 orang Kepala Dusun.
Lembaga-lembaga yang membantu :
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu oleh 4 orang Kepala seksi-seksi;
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 7 orang anggota.
c. Sumber Dana :
Penghasilan Asli Desa : Rp. 36.398.496,-
Swadaya Masyarakat Desa : Rp. 80.000.000,-
Bantuan Pemerintah :
Kabupaten : Rp. 115.000.000,-
Propinsi : Rp. 201.000.000,-
Pusat : Rp. -
Retribusi surat-surat dan lain-lain : Rp. 5.000.000,-
5. Faktor Sarana dan prasarana serat Akses :
a. Kantor Desa : 1 buah.
b. Balai pertemuan / aula : 1 buah.
c. Pos Kamling : 9 buah.
a. Sarana dan prasarana perhubungan :
a. Jalan beton : 1 Km.
b. Jalan Hotmik : 3.5 Km.
c. Jalan Aspal : - Km
d. Jalan Pengerasan : 0,7 Km.
e. Jalan Tanah : - Km.
f. Jalan gang : 2,5 Km.
g. Jembatan : 4 buah.
b. Sarana dan Prasarana Pendidikan Umum :
a. TK : 2 buah.
b. SD : 3 buah.
c. SLTP : 1 buah.
d. SMA : - buah.
e. DIPLOMA : - buah.
f. PERGURUAN TINGGI : - buah.
g. Tempat-tempat Kursus : - buah.
h. BLK : - buah.
c. Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam :
a. R.A / TK ALQUR'AN : 5 buah.
b. MADRASAH IBTIDAIYAH : 1 buah.
c. M T S : - buah.
d. M A N : - buah.
e. Pondok Pesantren : 9 buah.
f. Majelis Taklim : 9 buah.
d. Sarana dan Prasarana Peribadatan :
a. Masjid : 8 buah.
b. Mushola : 7 buah.
c. Gereja : - buah.
d. Vihara : - buah.
e. P u r i : - buah.
e. Sarana dan Prasarana Kesehatan :
a. Puskesmas : - buah.
b. BKIA Rumah Bersalin : - buah.
c. Poliklinik : - buah.
d. Posyandu : 9 buah.
e. Apotik / Toko obat : - buah.
f. Sedangkan jumlah tenaga medis yang ada dan melaksanakan praktek di desa, adalah sebagai berikut :
a. Dokter Puskesmas : - orang.
b. Dokter Praktek Swasta : 1 orang.
c. Bidan Desa : 1 orang.
d. Bidan Praktek Swasta : - orang.
e. Dukun beranak terlatih : 1 orang.
f. Dukun beranak tak terlatih : - orang.
g. Kader Posyandu : 42 orang.
g. Fasilitas Perekonomian / Perdagangan :
a. Bank Pemerintah : - buah.
b. Kios/Toko/Warung : 87 buah.
c. Matrial/Bahan Bangunan : 3 buah.
d. Wartel/Kiostel : - buah.
e. Pom Bensin : - buah.
h. Lain-lain Fasilitas / Sarana dan Prasarana yang ada :
a. Lapangan Sepak Bola : 1 buah.
b. Lapangan Badminton : 3 buah.
c. Lapangan Basket : - buah.
d. Lapangan Bola Voli : - buah.
e. Lapangan Tenis : - buah.
6. Faktor Sosial Budaya dan Ekonomi Penduduk
a. Pendidikan
TINGKATAN PENDIDIKAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK | 65 orang | 28 orang |
Usia 3-6 tahun yang sedang TK / play group | 126 orang | 87 orang |
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah | 30 orang | 20 orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah | 755 orang | 302 orang |
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah | 45 orang | 145 orang |
Usia 18-56 thn pernah SD tetapi tidak tamat | 250 orang | 125 orang |
Tamat SD/sederajat | 500 orang | 1500 orang |
Jumlah usia 12 – 56 tahun tidak tamat SLTP | 200 orang | 300 orang |
Jumlah usia 18 – 56 tahun tidak tamat SLTA | 370 orang | 286 orang |
Tamat SMP/sederajat | 700 orang | 1445 orang |
Tamat SMA/sederajat | 594 orang | 1145 orang |
Tamat D-1/sederajat | 50 orang | 30 orang |
Tamat D-2/sederajat | 25 orang | 15 orang |
Tamat D-3/sederajat | 10 orang | 10 orang |
Tamat S-1/sederajat | 35 orang | 3 orang |
Tamat S-2/sederajat | 5 orang | 3 orang |
Tamat S-3/sederajat | - orang | - orang |
Tamat SLB A | - orang | - orang |
Tamat SLB B | - orang | - orang |
Tamat SLB C | - orang | - orang |
................................................................. | - orang | - orang |
Jumlah | 3.750 orang | 3.493 orang |
Jumlah Total | 7.243 orang |
b. Kesehatan
Tempat buang air :
a. Jamban sendiri : 783
b. Bukan Jamban : 524
Sumber air untuk minum/memasak :
a. Sumur Gali : 88%
b. Sungai : 1%
c. Mata Air : 11%
Sumber air untuk mandi/mencuci :
a. Sumur : 90%
b. Sungai : 10%
c. Kesejahteraan Sosial
Tingkat kesejahteraan keluarga :
a. Pra Sejahtera : 572 KK
b. Keluarga Sejahtera Tk I : 642
c. Keluarga Sejahtera Tk II : 455
d. Keluarga Sejahtera Tk III : 98
e. Keluarga Sejahtera Tk III Plus : 11 KK
d. Keagamaan
Agama/kepercayaan yang dianut oleh penduduk adalah Agama Islam 100%
e. Perekonomian
Rata-rata pendapatan riil keluarga perhari :
a. Jumlah rata-rata pendapatan kepala keluarga : Rp. 20.000,-
b. Jumlah rata-rata pendapatan anggota keluarga : Rp. 12.500,-
c. Jumlah total pendapatan keluarga : Rp. 32.500,-
BAB V
ANALISIS
1.TataKelola Desa
Kedudukan desa sekarang dihadapan negara jauh lebih baik dibandingkan pada era UU No 5 Tahun 1975, sejak reformasi kedudukan desa terus menjadi semakin otonom dan demokrasi hal itu ditandai dengan lahinya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti menjadi UU No 32 Tahun 2005. Dalam kedua undang-undang tersebut setidaknya ada tiga hal mendasar yang memperbaiki kedudukan desa :
1. Adanya demokratisasi yang lebih tertata dengan ditandai lahirnya BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sebagaimana diatur dalam pasal UU No 22 Tahan 1999 dan Pasal UU No 32 Tahun 2005.
2. Adanya pelimpahan kewenangan yang lebih jelas kepada desa sebagai diatur dalam pasal UU 32 tahun 2005.
3. Adanya perimbangan keuangan / bagi hasil antara desa dengan kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal UU 32 tahun 2005
Dengan perubahan ditingkat regulasi tersebut pada akhirnya membawa dampak pada tata kelola pemerintahan desa.Dimana sekarang desa setidaknya telah memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk mengatur dirinya sendiri ini ditandai untuk kabupaten kebumen misalnya telah ditetapkanya perda No 2 Tahun 2004 tentang kewenangan desa. Disisi desa juga mendapatkan pendanaan yang cukup memadai untuk mengimplemtasikan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya hal ini dipertegas dengan lahirnya Perda yang sangat monumental yaitu perda No 3 Tahun 2004 Tentang ADD sehingga pada saat ini semua desa telah mendapatkan Alokasi Dana Desa ( ADD ), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari kabupaten serta bantuan keuangan dari Propinsi. Namun demikian tidak serta merta kesejahteraan desa akan terwujud, Tanpa tata kelola pemerintahan desa yang baik, Kewenangan dan dana yang besar hanya akan menimbulkan kesalahpahaman, kolusi, nepotisme dan korupsi yang dapat menghambat kemandiirian dan kesejahteran desa, sederhananya, Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah yang menganut sistem pengelolaan pemerintahan desa yang menjungjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, rule of law, serta berbasis pada partisipasi masyarakat. Aktualisasi Tata Pemerintahan Desa Yang Baik akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan secara efektif (untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat).
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Pihak-pihak yang terkait dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa, masyarakat sipil di desa serta pelaku-pelaku ekonomi ditingkat desa. Menurut PP No 72 Tahun 2005 yang disebut dengan Pemerintahan Desa terdiri pemerintah desa dan BPD sedangkan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masyarakat Sipil di desa adalah orang-perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat , lembaga kemasyarakatan desa ( LKMD, PKK, RW,RT, dll ) yang berada didesa tersebut. Pelaku ekonomi di tingkat desa terdiri dari lembaga ekonomi ( Koperasi Desa, BUMDes, CV dsb), Kelompok-kelompok ekonomi (kelompok Tani, kelompok pengrajin dsb ) serta pelaku ekonomi lainya ( pedagang, perngrajin dsb).
Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik seharusnya pola relasi antara tiga pelaku sebagai mana di sebutkan diatas harus didasari dan menjunjung tinggi prinsip prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, rule of law, serta berbasis pada partisipasi masyarakat.di mana dapat di aplikasikan pada proses transparansi di mana adanya keterbukaan dari pihak-pihak yang terkait dalam tata kelola pemerintahan desa baik mengenai pola yang akan di pergunakan dalam pencapaian tujuan untuk memajukan desa ataupun dalam hal pengelolaan keuangan, dalam tahap akuntabilitas dimana dalam tata kelola pemerintahan desa harus dapat di jalankan secara akuntabel sehingga dapat di pertanggungjawabkan, dalam tahap responsivitas pada tata kelola pemerintahan desa dimana adanya cara yang responsif dalam menghadapi segala bentuk permasalahan yang muncul dalam proses tata kelola desa, dalam tahap rule of law pada tata kelola pemerintahan desa di mana semua di jalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan. apabila semuanya di jalankan maka tata pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2. Perencanaan Pembangunan Desa
Pembangunan infrakstrutur seperti perbaikan jalan, gedung-gedung sekolah dan menjadikan Desa Wisata dengan membangun villa
3. Keuangan Desa
APBDESA adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
APBDesa merupakan satu kesatuan yangterdiri dari:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pendapatan Desa terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Desa (PADes);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;]
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga
Belanja Desa terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal;
d. Belanja Subsidi
e. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah)
f. Belanja Bantuan Sosial
g. Belanja Bantuan Keuangan
h. Belanja Tak Terduga
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaaan dan
Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan.
b. Penyertaan Modal Desa.
4. SDM Desa
SDM yang unggul harus dapat dipertahankan secara berkelanjutan, untuk itu diperlukan suatu kebiajakan dalam pemberdayaan budaya sebagai aktualisasi kemampuan mengembangkan setiap individu secara mandiri artinya dengan budaya perusahaan yang melahirkan kebersamaan pola pikir mendorong kebiasaan SDM yang ungul memiliki komitmen dalam menjalankan peran yang ditugaskan kepadanya.
Jadi pemberdayaan haruslah dipandang sebagai suatu cara yang amat praktis dan produktif untuk mendapatkan yang terbaik dari SDM itu sendiri dan pengikut yang selalu siap dan komitmen atas keinginannya sendiri, sehingga ia tidak merasa diikat oleh organisasi birokratis.
Untuk menjamin kualitas SDM, dilakukan spesifikasi – spesifikasi SDM yang hendak dikembangkan harus ditentukan oleh kecenderungan (trend) kebutuhan indutri agar kompetitif secara global. Penekanan pembinaan SDM ditujukan pada dua jalur: tenaga kerja inovatif (yang padat pengetahuan) dan tenaga kerja efisien (yang bersertifikasi). Serta untuk menjamin aspek kuantitas, pembinaan SDM harus memanfaatkan teknologi sejak dini.
Penyaluran SDM perlu diarahkan kepada kualitas tenaga kerja global. Yang diharapkan tingkat pengangguran Agar dapat terlaksananya pemanfaatan potensi SDM dalam kebiasaan produktif, perlu dipikirkan selain selain penguasaan ilmu dari informasi, pengetahuan dari pengalaman menjadi keterampilan, tetapi juga yang terkait dengan keinginan bersandarkan jati diri yang bersangkutan sebagai daya dorong, yang dalam hal ini diperlukan seperangkat keahlian yang perlu dikembangkan secara berkesinambungan yaitu menyangkut peningkatan keterampilan yang harus di tumbuh kembangkan melalui pengelaman yang diperoleh dari lingkungan diri sendiri dan atau pengelaman orang lain sebagai berikut :
1) fleksibilitas dalam berpikir
2) keberanian mengambil resiko
3) kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
4) seni kepemimpinan.
Kata kunci dalam usaha memanfaatkan potensi SDM yang unggul terletak pada kemampuan untuk mengorganisir kekuatan dalam "kerja tim" dan pelaksanaan dari pelatihan yang berkelanjutan di pedesaan.
Membangun kerja tim di pedesaan, bukan sekedar untuk mengelompokkan orang – orang berada dalam satu tim, melainkan adanya kesiapan diri dari setiap anggota tim atas potensi yang dapat diberikannya untuk menjalankan peran dalam tim sebagai peran driver (mengembangkan gagasan, memberi arah, menemukan hal-hal baru); planner (menghitung kebutuhan tim, merencanakan strategi kerja, menyusun jadwal); enable (ahli memecahkan masalah, mengelola sarana atau sumber daya, menyebarkan gagasan, melakukan negosiasi); exec (mau bekerja menghasilkan output, mengkoordinir dan memelihara tim) controller (membuat catatan, mengaudit dan mengevaluasi kemajuan tim)
Pelatihan, merupakan investasi pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi staf dan manajemen yang harus direncanakan secara menyeluruh dan sistimatis sebagai usaha peningkatan potensi SDM yang unggul masa keni dan masa depan.
BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan:
Konsep desa mandiri adalah pola pengembangan pedesaan berbasis konsep terintegrasi mulai dari subsistem input, subsistem produksi primer, subsistem pengolahan hasil, subsistem pemasaran, dan subsistem layanan dukungan (supporting system).
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan di samping faktor lain seperti modal.Oleh karena itu, SDM harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi, sebagai salah satu fungsi dalam perusahaan yang dikenal dengan manajemen sumber daya manusia (MSDM).
Daftar Pustaka:
Wijaya, HAW. 2002. Pemerintahan Desa/ Marga: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Suatu Telaah Administrasi Negara). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Siahaan, Hotman. 2011. MAKROSOSIOLOGI. Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosiologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Black, James dan Champion, Dean. 2009. Metode dan Masalah Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Afitama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar