Senin, 24 Maret 2014

Analisis UU No. 6 Tentang Desa Tahun 2014


Nama : Alfian bayu prasetio
NIM : 1113054000021
 
Analisis UU No. 6 Tentang Desa Tahun 2014
UU ini menjelaskan bahwa desa memiliki hak tradisional dan memiliki hak untuk mengatur masyarakat dalam mengembangkan desa lebih maju dan berpotensi menjadi desa yang maju Dan memiliki kemerdekaan seperti yang di cantumkan UU tahun 1945. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dan desa perlu di atur oleh pemerintah agar pembangunan desa teratur , Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam membangun desan dan mensejahterakan desa supaya desa dapat bersaing dengan kota-kota besar yang memiliki industri UU ini juga menjelaskan tentang  membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan meningkatkan kesejahteraan umum  meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan  memperkuat masyarakat pembangunan.
 
sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik dan  tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat  dilakukan melalui Desa persiapan. pada  Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.  Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat  dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. (8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pasal 9 Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. Pasal 10 Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa mengembangkan sumber pendapatan Desa mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa mengembangkan masyarakat Desa. kehidupan sosial budaya memanfaatkan teknologi yang berguna bagi siswa dan siswi yang tinggal di desa agar mudah mengakses internet supaya berpenegetahuan maju dan memiliki wawasan yang luas dalam membangun desa supaya berkembang dan menjadi desa yang dapat bersaing dengan warga kota. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi warga desa yang berjiwa nasionalis
memilih calon kepala desa yang dapat membangun desa lebih maju dan sejahtera memilih dengan suara rakyat, suara terbanyak ialah pemenang nya dan berhak memimpin desa menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota dan bersumpah kepada Allah agar menjalan kan amanat nya dalam membangun desa menaati peraturan sebagai mana pemimpin desa yang disiplin agar memeberi contoh kepada warga desa berdisiplin.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat  meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat  dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa agar pembangunan tertata. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa  dan/atau  bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa . perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan yang lebih maju masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada dan . kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan desa yang memerlukan bantuan seperti sandang pangan papan. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Bagian Kedua Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Pasal 93  Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini