Senin, 24 Maret 2014

Iis Sudiyanti_1111054000006_PMI6_proposal(tugas 3)


PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM BIDANG PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
LATAR BELAKANG.
Penanggulangan kemiskinan selalu berkaitan dengan berbagai aspek yang kompleks bisa menyangkut masalah kualitas sumber daya manusia dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kapasitas masyarakat dalam mengembangkan ekonomi melalui lapangan kerja dan berusaha, maupun masalah kerentanan sosial budaya dan kondisi mentalitas yang muncul dari kondisi yang dihadapi masyarakat miskin. Dalam hal ini koperasi turut serta berperan dalam penanggulangan masalah kemiskinan di atas.
Koperasi sebagai suatu badan usaha mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Keberadaan Koperasi di Indonesia sudah diakui oleh Negara. Bukti dari pengakuan tersebut adalah adanya perundang-undangan yang menjelaskan dan mengatur mengenai Koperasi, yaitu Undang-Undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992. Di dalamnya tercantum tentang tujuan, asas, pembentukan, keanggotaan, hingga status hukum.
Koperasi pada awalnya digagas oleh Robert Owen di New Lanark, Skotlandia, pada sebuah pemintalan kapas. Kemudian konsep ini dikembangkan oleh William King di Brighton, Inggris. Dan lalu Koperasi didirikan oleh beberapa tokoh di Inggris, seperti Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Setelah sukses kemudian banyak negara-negara lain yang ikut mendirikan Koperasi. Sedangkan di Indonesia, Koperasi pertama kali dikenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 melalui Koperasi Kredit. Kemudian diikuti oleh Boedi Oetomo dan Serikat Dagang Islam.
Secara garis besar Koperasi dibagi atas dua, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan atas perorangan dimana anggotanya adalah orang-orang yang mau bergabung dengan sukarela. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 macam-macam Koperasi, yaitu; Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak dibidang simpanan uang dan pinjaman uang. Koperasi Konsumen yang membantu proses membeli suatu kebutuhan para anggotanya. Koperasi Produsen yang anggotanya kebanyakan para pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk membantu pengadaan bahan baku untuk produksi para anggotanya. Koperasi Pemasaran yang membantu penjualan produk dari anggotanya. Serta Koperasi Jasa yang bergerak dalam bidang jasa lainnya.
Dalam kesempatan kali ini saya akan coba memaparkan permasalahan yang biasa di alami masyarakat desa, dalam hal ini adalah para petani. Koperasi tersebut dibentuk untuk memasarkan hasil pertanian dari petani setempat. Koperasi tersebut menjadi andalan bagi para petani untuk menjadi perantara antara para petani dengan pembeli. Dengan keberadaan koperasi sebagai perantara tersebut diharapkan agar meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan petani yang terpuruk akibat adanya sistem perantara tengkulak yang sangat merugikan petani. Sebelumnya petani harus menjual hasil pertaniannya ke tengkulak. Kemudian tengkulak menjual kembali ke pemasok, lalu ke kontraktor. Setelah dari kontraktor barulah hasil pertanian tersebut dijual ke dolog. Peran koperasi  disini harus memutus rantai panjang penderitaan para petani, yaitu dapat menjadi perantara satu-satunya agar hasil panen yang dijual petani tidak terlalu murah. Selain itu, koperasi tersebut juga diharapkan agar dapat menyediakan bahan produksi dan barang-barang pendukung produksi. Seperti pupuk yang sebelumnya dari gudang dialirkan ke agen, lalu dari agen dialirkan ke pedagang besar, kemudian dibeli oleh pengecer, barulah jatuh ke tangan petani. Panjangnya aliran perdagangan ini membuat harga pupuk melonjak. Maka koperasi diharapkan menjadi perantara penjualan pupuk dari gudang pupuk langsung ke para petani.
Tujuan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, terutama anggota koperasi.
Berupaya mengkaji bagaimana koperasi sebagai lembaga koperasi di tingkat pedesaan dalam melakukan fungsinya sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
Berupaya mengetahui kontribusi masyarakat dan pemerintah setempat terhadap koperasi tersebut.
Mengetahui koperasi tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran dalam menggantikan peran tengkulak.

Terkirim dari Samsung Mobile

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini