Nama: ade fauzan
Tugas: 3
UU NO 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.
Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
Di dalam perkembangannya, Desa Adat telah berubah menjadi lebih dari 1 (satu) Desa Adat; 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; lebih dari 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; atau 1 (satu) Desa Adat yang juga berfungsi sebagai 1 (satu) Desa/kelurahan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini memungkinkan perubahan status dari Desa atau kelurahan menjadi Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat. Demikian pula, status Desa Adat dapat berubah menjadi Desa/kelurahan atas prakarsa masyarakat.
Konsideran UU NO 6 2014 tentang Desa seperti diatur dalam pasal 4, bertujuan antara lain memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa,
Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa, guna kesejahteraan bersama, Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab,
Terkait dengan hal tersebut , anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Maluku, Alexander Liaty, menyerahkan salinan UU itu kepada Ketua Latupati Maluku Welhelmus Silooy, guna digandakan dan didistribukan kepada seluruh Raja dan Kepala Desa di Maluku.
Menurut Litay, lahirnya UU tersebut memberikan kontribusi besar terhadap Desa maupun Negeri, mengingat selama ini kosentrasi pembangunan lebih banyak dirahkan ke kota, sementara Desa maupun Negeri hanya sedikit menikmati kue pembangunan.
Dengan adanya UU No 6 2014 itu, maka kebutuhan pembangunan Desa otomatis dibiayai dengan bantuan alokasi anggaran berfariatif tergantung besar kecilnya Desa atau Negeri
Litay mengungkapkan alokasi anggaran akan diberlakukan tahun 2015 mendatang, nantinya sesuai klasifiasi setiap desa akan menerima bantuan melalui APBN antara 400 hingga 1,5 miliar rupiah. Bantuan tersebut tiap tahun akan mengalami kenaikan sejalan dengan meningkatnya APBN.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten/kota tidak memanipulasi alokasi anggaran tersebut, jika terbukti maka Pemerintah Pusat akan langsung memotong alokasi APBN yang diperuntukan bagi Kabupaten maupun kota.
Dalam pasal empat UU 6 2014 itu juga bertujuan Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang, mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar