Senin, 24 Maret 2014

Jamillah_PMI 2_ Tugas 3

Nama: Jamillah
Kelas: PMI 2
tugas ke-3

Menganalisis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
(Desa Memiliki Otonomi Desa)
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2014. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun beberapa Pertimbangan dalam disahkannya UU Desa adalah :
Pertama, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat  dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Ketiga, bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.
Dengan disahkannya UU Desa ini, masyarakat diharapkan turut bertanggung jawab atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah tahunan masyarakat desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Forum ini diadaptasi dari mekanisme akuntabilitas dalam PNPM Perdesaan. Undang-undang ini mengukuhkan prinsip pemberdayaan dan menjadi langkah pelembagaan PNPM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini adalah  salah satu Rahmat dari Allah SWT. Presiden Republik Indonesia, Menimbang bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini merupakan paket regulasi yang timbul dari  revisi UU No. 32 Tahun 2004 yang melahirkan 3 Undang-Undang baru antara lain UU Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemilukada.
Sebelumnya telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 19 Tahun tahun1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan: Menetapkan : Undang-Undang Tentang Desa. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPRRI yang akan menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan dan kemajuan desa dan akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia. 
 
Sumber :
·         http://www.hukumonline.com.
·         http://www.hukumonline.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini