ANALISIS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG
DESA
Oleh : Muh Nur Muhaimin
Dalam sebuah peraturan Negara yang tertulis yakni UU yang di tetapkan Pada tanggal 15 Januari tahun 2014 pemerintah telah menetapkan sebuah UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut disampaikan bahwa Desa
memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa ini memakan waktu bertahun-tahun.
Dalam undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara
lain mengatur mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa;
Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan
Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Desa juga memiliki kewenangan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan ada istiadat desa.
Mulai dari
penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi
"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".
Pada BAB 1 pasal 3 dan 4 yang menjelaskan Pengaturan Desa dan
Tujuan dari Pengaturan Desa, adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut :
Pengaturan
Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b.subsidiaritas; c keberagaman; d kebersamaan; e kegotongroyongan; f.kekeluargaan;
g.musyawarah; h.demokrasi; i
kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l.pemberdayaan; dan m. keberlanjutan.
Pengaturan
Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan
potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka,
serta bertanggung jawab
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan Pada Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 78 disebutkan tentang pembangunan desa, tetapi pada nyatanya pembangunan desa lebih di ambil alih oleh
masyarakat kota yang lebih suka membangun desa tetapi tidak memperdayakan
masyarakat desa seperti yang sudah di jelaskan pada pasal 12 yang berbunyi
"Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampinganyang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa."
Pembangunan desa harus memiliki perencanaan apakah pembangunan desa untuk jangka menegah atau untuk jangkah tahunan yang sekarang sudah terdapat pada Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 79 butiran
2 "Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun".
Pada Pasal 23 UU menyebutkan,
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan
lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014itu.
Kepala Desa antara lain dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum;
b. Membuatkeputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
d. Menjadi pengurus partai politik;
e.Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
f. Ikut serta dan/atauterlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan
g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Kepala desa memiliki jabatan selama enam tahun, dan menjabat paling banyak
tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa uu no 6 tahun 2014 tentang desa, membuat desa lebih berstuktur dan memiliki hak dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak dan asal usul,
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa, menetapkan dan mengelola
kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.
Masyarakat desa
juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyrakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta
memperoleh pelayanan yang adil.
NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG
DESA
Oleh : Muh Nur Muhaimin
Dalam sebuah peraturan Negara yang tertulis yakni UU yang di tetapkan Pada tanggal 15 Januari tahun 2014 pemerintah telah menetapkan sebuah UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut disampaikan bahwa Desa
memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa ini memakan waktu bertahun-tahun.
Dalam undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara
lain mengatur mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa;
Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan
Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Desa juga memiliki kewenangan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan ada istiadat desa.
Mulai dari
penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi
"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".
Pada BAB 1 pasal 3 dan 4 yang menjelaskan Pengaturan Desa dan
Tujuan dari Pengaturan Desa, adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut :
Pengaturan
Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b.subsidiaritas; c keberagaman; d kebersamaan; e kegotongroyongan; f.kekeluargaan;
g.musyawarah; h.demokrasi; i
kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l.pemberdayaan; dan m. keberlanjutan.
Pengaturan
Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan
potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka,
serta bertanggung jawab
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan Pada Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 78 disebutkan tentang pembangunan desa, tetapi pada nyatanya pembangunan desa lebih di ambil alih oleh
masyarakat kota yang lebih suka membangun desa tetapi tidak memperdayakan
masyarakat desa seperti yang sudah di jelaskan pada pasal 12 yang berbunyi
"Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampinganyang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa."
Pembangunan desa harus memiliki perencanaan apakah pembangunan desa untuk jangka menegah atau untuk jangkah tahunan yang sekarang sudah terdapat pada Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 79 butiran
2 "Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun".
Pada Pasal 23 UU menyebutkan,
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan
lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014itu.
Kepala Desa antara lain dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum;
b. Membuatkeputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
d. Menjadi pengurus partai politik;
e.Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
f. Ikut serta dan/atauterlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan
g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Kepala desa memiliki jabatan selama enam tahun, dan menjabat paling banyak
tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa uu no 6 tahun 2014 tentang desa, membuat desa lebih berstuktur dan memiliki hak dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak dan asal usul,
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa, menetapkan dan mengelola
kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.
Masyarakat desa
juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyrakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta
memperoleh pelayanan yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar