Senin, 24 Maret 2014

M.Fahmi Nurdin_pmi2_tugas3

Nama               : M.Fahmi Nurdin

NIM                : 1113054000023

JURUSAN      : PMI-SMT.2

TUGAS           : 3

 

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NO.6 TAHUN 2014

TENTANG DESA

 

Undang – undang republic Indonesia no.6 tahun 2014 ini sebagai pelengkap undang – undang sebelumnya yang mengenai perundang – undangan desa. Hal ini di lakukan mengingat peran desa dalam pembangunan kenegaraan Indonesia sangat berperan penting, oleh sebab itu di buat – lah undang – undang yang membahas tentang perundang – undangan desa. Hal ini juga di lakukan sebagai pelindung bagi desa, agar desa tetap ada, bisa maju, mandiri, demokratis.

 

Di samping itu, perekonomian di pedesaan terkadang tidak ada kontrolan dari pemerintah jadi tidak stabil, dan tidak jarang banyak sumberpenghasilan yang tidak berlanjut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga di pedesaan khususnya.

 

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, banyak oknum yang memanfaatkan sumber daya alam yang di hasilkan desa tapi tidak mengelola nya kembali agar tetap ada dan tidak habis. Hal ini mengakibatkan habisnya sumber daya alam yang ada di desa. Padahal jika melihat orang desa kalau bercocok tanam atau memanfaatkan sumber daya alam, pasti tidak di habiskan, dan pasti sumber daya alam itu di olah kembali. Masyarakat desa mempunyai rasa perduli yang lebih tinggi karena mereka lahir dan besar di desa tersebut, jadi lebih menjaga bukan merusak. Lain hal dengan orang kota atau pengusaha dari kota yang sering memanfaatkan sumber daya alam yang ada di desa tapi tidak pernah mengolahnya dengan baik, karena itu tadi tidak ada nya rasa menjiwai terhadap desa, karena ia tidak lahir di desa tersebut. Dan uang pun jadi faktor lain yang membuat rasa tanggugn jawab hilang, maksudnya, terkadang pengusaha yang mempunyai perusahaan yang produk nya dari hasil bumi yang berada di desa, mereka sering kali tidak perduli, yang mereka pentingkan hanya uang saja, tanpa memikirkan untuk merawatnya.

 

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

 

 

a.      Pembangunan Desa

 

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan kata lain sangat lah perlu di lakukan pemberdayaan di pedesaan, agar perekonomian di desa dan sumber daya alam yang berada di desa tetap stabil. Mengingat di pedesaan sangat minim pendidikan di daerah pedesaan, sehingga masyarakat desa semakin tertinggal, dan hal ini mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Sangat perlu di perhatikan karena keberlangsungan hidup di desa sudah semakin tertinggal dan semakin terbelakang.

 

Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

 

Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 

Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini