Minggu, 25 November 2012

TUGAS 10/MUDILLAH/KPI 1E

Nama : Mudillah
NIM : 1112051000132
Kelas : KPI 1E
 
 
PENEKANAN ATURAN PERILAKU SANTRI PONDOK PESANTREN AL-WASHILAH JAKARTA BARAT
 
a.    Latar Belakang
Pondok pesanteren merupakan salah satu lembaga pendidikan  keagamaan yang sekarang sudah tersebar luas di Indonesia.  Ada yang berpendapat bahwa  pesantren merupakan sebuah tradisi dari agama Hindu, dimana pelajar menginap di suatu tempat tertentu di sekitar lokasi guru dan ada pula yang berpendapat bahwa pesantren merupakan tradisidunia Islam yang dimulai pada zaman Abasiah.
Pada zaman dahulu, di Indonesia hanya terdapat pesantren salafi atau tradisional, dimana pesantren hanya belajar kitab-kitab kuning saja, seperti fathul qarib, akhlak libanin, dan sebagainya. Namun, seiring berjalannya waktu yang semakin Modern maka didirikanlah pesantren Modern, dimana pesantren dapat mengikuti kurikulum dari DIKNAS.
Al-Washilah, salah satu pondok pesantren yang berada di Jakarta, menganut sistem  ganda, yaitu salafi dan modern. Para santri di pesantren ini dididik dan diasuh dengan aturan-aturan yang berlaku di pesantren ini.
 
b.    Pertanyaan Pokok
1.    Bagaimana para santri dipengaruhi oleh pesantren untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku?
Pertanyaan ini diajukan untuk mengetahui bagaimana para santri dipengaruhi  pesantren untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam pesantren al-Washilah.
 
c.    Metode Penelitian
1.    Metode : Kualitatif metode ini digunakan untuk mengetahui apa yang mempengaruhi santri untuk mengikuti aturan yang berada di pesantren.
2.    Waktu Penelitian: 22 November 2012 pkl.14.00 – 15.00
3.    Tempat Penelitian: Jl. Kampung Baru No. 20 Rt 004/010, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
 
d.   Sumber Penelitian:
Dalam penelitian ini bersumber dari seorang tokoh yang bernama H. Muhammad Sahidi Rahman, MA. dan beliau berperan penting dalam perkembangan pondok pesantren al-Washilah dan beliau mempunyai jabatan yaitu sebagai lurah pondok.
 
e.    Analisis
Pondok Pesantren al-Washilah merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang beralamat di Jl. Kampung Baru No. 20, Kembangan Utara, Jakarta Barat ini berdiri sejak tahun 1988 di atas tanah seluas +8000 m oleh Dr. KH. Ahmad Dasuki Adnan, SH, MA.
Pondok pesantren ini menganut dua sistem yaitu salafi dan modern, pagi hari mengikuti kurikulum dari DIKNAS dan siang atau ba'da zuhur sampai selesai dipenuhi dengan kegiatan kegiatan salafi, seperti pengkajian kitab kuning. Pondok ini menekankan pelajaran pada ilmu Fiqh, karena ilmu Fiqh paling sering digunakan oleh masyarakat di kehidupan sehari-hari.
Pada mulanya pondok pesantren ini hanya bergerak pada kegiatan informal saja, seperti majelis ta'lim, kuliah Ramadhan, festival Qasidah, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Namun dengan seiring berjalannya waktu pondok pesantren ini mengalami banyak perubahan, seperti adanya lembaga pendidikan formal, seperti TK/TPA/RA, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Semua lembaga pasti mempunyai aturan-aturan tersendiri, begitu juga pondok pesantren al-Washilah ini. di pondok ini para santri dibimbing dan dipaksa untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Seperti larangan merokok, berhubungan spesial dengan lawan jenis, membawa elektronik dan sebagainya. Jika salah satu santri melanggar aturan-aturan yang berlaku, maka ia akan mendapat 'iqob atau hukuman sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian santri akan merasa takut untuk melakukan pelanggaran sekecil apapun. Dengan dipaksa mengikuti aturan, para santri akan terbiasa dengan aturan tersebut, tutur pak Wahid sebagai narasumber.
 Penekanan terhadap santri ini ditujukan untuk mengatur kehidupan santri yang lebih disiplin. Santri lebih baik meninggalkan pesantren daripada menetap tetapi tidak mengikuti aturan yang berlaku karena fungsi dari pesantren itu sendiri untuk mengatur kehidupan santri. 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini