Pada Senin, 13 Oktober 2014 22:44, Tiara Desta arum <tiaradestaarum@ymail.com> menulis:
ETIKA ARISAN DALAM PENGAJIAN DI MAJLIS TA'LIM MIFTAHUL JANNAH Jl. BULAK BARAT DEPOK".
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Etika merupakan hal yang sangat berkaitan dengan akhlak dan perilaku manusia, karena manusia adalah makhluk sosial yang akan selalu melakukan aktivitas dengan lingkungan sekitarnya. Berbicara dengan aktivitas lingkungan sekitar manusia akan melakukan berbagai macam perilaku dan tindakan yang dilakukannya untuk memperlihatkan eksistensinya. Filsafat merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai kebenaran yang dilakukan oleh manusia. Dikatakan bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan, kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.[1]
Banyak perubahan etika yang telah terjadi saat ini, etika yang tidak didasari pada asal-usul sejarah yang ada. Datang seketika dan membudaya pada kehidupan dilingkungan masyarakat, menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Seperti pada kasus arisan yang diadakan dalam sebuah pengajian di Majlis Ta'lim. Hal ini bukan hal asing lagi dalam kehidupan kita, tapi apakah benar hal ini harus terus berlangsung? Padahal pada zaman Nabi saat mengenalkan al-Qur'an tidak menggunakan arisan dan itu dapat berlangsung dan sampai saat ini kita tetap mengenal al-Qur'an.
Pada kenyataannya arisan dalam Majlis Ta'lim atau pengajian tetap ada sampai saat ini. Bahkan ada perbandingan jumlah massa yang menarik ketika arisan dalam pengajian Majlis Ta'lim ini dihilangkan. Sebenarnya arisan dalam pengajian Majlis Ta'lim ini belum memiliki alasan yang jelas dari tokoh ataupun sejarah islam tentang adanya arisan ini. Alasan yang pasti berdasarkan pendapat mereka adalah ketika adanya arisan didalam pengajian akan menyebabkan tali ikatan yang sulit terlepas.
Dari penjelasan singkat diatas penulis tertarik untuk melakukan analisis etika tentang, "ETIKA ARISAN DALAM PENGAJIAN DI MAJLIS TA'LIM MIFTAHUL JANNAH Jl. BULAK BARAT DEPOK".
B. Rumusan Masalah
1. Apakah penyebab dari adanya arisan didalam Majlis Ta'lim?
2. Apakah sesuai etika arisan dalam pengajian dengan ajaran Islam?
3. Bagaimana tinjauan teori dalam kasus tersebut?
BAB II
Pembahasan
A. Persoalan Etika dalam Arisan Pengajian di Majlis Ta'lim
Etika mendukung keberadaan agama dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Dalam agama ada etika dan sebaliknya agama merupakan salah satu norma dalam etika. Kedua berkaitan namun terpisahkan secara teoritis. Dalam tataran praktis kita tidak bisa mengesampingkan salah satu di antaranya. Kita misalnya, tidak bisa berbuat suatu hal yang lantas hanya didasarkan pada agama saja tanpa memperhatikan etika atau sebaliknya. Keberadaan agama pada dasarnya memperhatikan etika yang berlaku, dan sebaliknya seseorang akan dikatakan memiliki etika, jika kemudian memperhatikan agama yang ada.[2]
Pengajian dalam sebuah Majlis Ta'lim merupakan sekumpulan orang-orang yang melakukan ritual dalam agama Islam, yaitu dengan mempelajari kitab yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk diajarkan kepada ummatnya. Didalam pengajian Majlis Ta'lim juga diajarkan tentang sunnah-sunnah Rasulullah agar ummatnya dapat mengikuti apa yang dilakukan oleh Beliau. Didalam al-Qur'an dan Sunnah terdapat ajaran-ajaran tentang tindakan yang dianjurkan, ini berkaitan dengan etika untuk melakukan tindakan yang baik dan menjauhi tindakan yang buruk. Etika pun juga menjadi hal yang ada dalam agama Islam. Dan etika ini juga dipelajari dalam sebuah pengajian Majlis Ta'lim.
Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[3] Arisan ini juga menjadi fenomena tersendiri dalam sebuah perkumpulan yang salah satu diantaranya adalah pengajian. Ini juga terdapat hampir disemua pengajian-pengajian, yang mayoritas arisan didalam pengajian ini dilakukan oleh kaum wanita dewasa atau ibu-ibu.
Majlis Ta'lim Miftahul Jannah, merupakan salah satu Majlis Ta'lim yang berada di Jl. Bulak Barat Cipayung, Depok. Majlis Ta'lim ini sudah berusia lima tahun sejak didirikannya pada Tahun 2009. Didirikan atas kerjasama tokoh masyarakat bersama warga yang berlokasi di Rt. 004/07. Dengan tujuan untuk pengajian Bapak-bapak, Ibu-ibu dan remaja. Untuk mengisi kegiatan belajar mengajar agama Islam.
Penyebab dari adanya arisan didalam Majlis Ta'lim di Miftahul Jannah yaitu, berawal dari belum adanya sebuah kegiatan kerohanian untuk ibu-ibu atau pengajian di daerah desa Bulak Barat. Sosok Ibu Hj. Rukiyah memiliki pengalaman yang panjang pada awal adanya Majlis Ta'lim di Bulak Barat. Dari Mulai mengajarkan surat-surat pendek dari al-Qur'an dengan metode menghafal, karena mayoritas yang mengikuti pengajian adalah ibu-ibu yang buta huruf dan sudah tua. Sekaligus mengajarkan ilmu fiqih yang mudah diterima oleh masyarakat agar dapat dipraktikan oleh ibu-ibu.
Berdasarkan ungkapan Ibu Hj. Rukiyah, respon ibu-ibu terhadap pengajian di daerah ini masih cukup baik. Dari awal yang belum ada pengajian dan sekarang sudah mulai banyak wadah tempat untuk ibu-ibu belajar mengaji di Majlis Ta'lim. Yang sampai sekarang ini menjadi salah satu tempat beliau mengajar yaitu di Majlis Ta'lim Miftahul Jannah. Berawal hanya dari belajar mengaji, lalu datang ide atau metode khusus untuk menarik massa yang diantaranya adalah ibu-ibu yaitu dengan adanya arisan didalam pengajian. Dan fenomena arisan dalam pengajian ini juga terdapat didalam pengajian di Majlis Ta'lim Miftahul Jannah.
Terdapat perbedaan jumlah massa yang signifikan dari ada dan tidak nya arisan dalam kegiatan pengajian, kejadian ini juga terjadi di dalam Majlis Ta'lim Miftahul Jannah. Ada beberapa hari tertentu dimana kegiatan pengajian yang mengadakan arisan didalamnya dan tidak terdapat arisan. Pada jadwal hari pengajian yang terdapat arisan memiliki jumlah massa anggota pengajian yang lebih banyak dibandingkan yang tidak ada arisannya. Sebaliknya jumlah anggota pengajian pada hari yang tidak terdapat arisannya memiliki jumlah yang lebih sedikit.
Seperti yang dijelaskan juga oleh beberapa anggota pengajian Majlis Ta'lim Miftahul Jannah, pada hari dimana pengajian yang tidak ada arisannya hanya berkisar lima belas orang, sedangkan yang ada arisannya sudah pasti lebih banyak jumlahnya. Padahal bisa dikatakan mengaji dengan arisan sudah pasti harus mengeluarkan uang. Sebaliknya mengaji tidak ada arisan tidak terlalu mengeluarkan uang. Tapi kenyataannya berbanding terbalik, dan alasan-alasan lain bahwa bila terdapat arisan seperti ada tolong-menolong dalam kegiatan tersebut.
Entah berasal dari mana, berdasarkan pendapat Ibu Hj. Rukiyah arisan didalam pengajian ini sudah ada sejak dahulu. Karena, menurut opini masyarakat dengan adanya arisan ini akan mengikat seperti tali. Apabila sebuah Majlis Ta'lim tidak arisan tidak akan kuat atau bertahan lama. Dari adanya arisan ini tidak hanya sekedar arisan uang saja, melainkan akan timbul arisan-arisan yang lainnya seperti arisan piring, kegiatan menabung dan lainnya. Tapi positifnya dari arisan ini akan menimbulkan rasa tanggung jawab dari ibu-ibu untuk mengadakan uang kas dan amal. Dan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan dalam berlangsungnya pengajian.
Apakah sesuai etika arisan ini sesuai dengan ajaran islam? Dan bagaimana jika yang datang ke pengajian ini benar-benar berniat untuk menuntut ilmu, bukan untuk arisan saja? Padahal sejak zaman Nabi dalam menyebarkan agama Islam tidak menggunakan metode arisan, walaupun pasti ada metode lain tapi arisan ini menjadi hal yang menarik pada saat ini. Ibu Hj. Rukiyah juga sudah memberitahu pada ibu-ibu yang ingin mengikuti pengajian lebih baik untuk mementingkan menuntut ilmu walaupun jika tidak ada arisan pengajian akan sedikit peminat. Ia mengatakan awal mula pengajian pasti kita mulai dengan kegiatan membaca al-Qur'an dan pelajaran yang lain setelah itu barulah kegiatan arisan dilakukan. Perkara untuk arisan didalam pengajian masing-masing anggota juga tidak dituntut untuk mengikuti arisan, melainkan hanya yang ingin ikut arisan saja. Karena apabila arisan dipaksakan akan menyulitkan ibu-ibu yang punya niat menuntut ilmu tapi memiliki ekonomi yang lemah.
B. Tinjauan Teori
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis mengkaitkan kasus arisan didalam Majlis Ta'lim ini dengan Teori Kebenaran dalam Etika dan Filsafat Komunikasi, yaitu Teori Koherensi. Menurut teori ini sesuatu dianggap benar bila ia berkaitan dengan pernyataan sebelumnya yang sudah pasti benar.[4]
Berdasarkan teori ini penulis berpendapat arisan didalam sebuah pengajian akan memiliki nilai kebenaran etika karena kegiatan arisan ini sudah diadakan sejak lama dan berlangsung sampai sekarang. Seperti yang disampaikan Ibu Hj. Rukiyah "Jika tidak ada arisan maka pengajian akan menjadi kendur, arisan menjadi tali pengikat". Pernyataan tersebut membenarkan bahwa arisan memang harus diadakan sebagai penarik massa. Walaupun dalam sisi lain etika, arisan ini benar karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Namun dari sisi Filsafat apakah benar arisan ini menjadi benar, karena filsafat yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.[5] Apalagi arisan dalam pengajian ini juga masih menjadi kontroversi ulama dalam membenarkan hal tersebut. Namun arisan secara umum menjadi hal yang belum pernah disinggung dalam al-Qur'an dan as-Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada asal Muamalah yaitu, dibolehkan.[6]
C. Metode Penelitian
Metode yang dilakukan oleh peneliti adalah metode Kualitatif karena metode kualitatif adalah penelitian yang mendalam, dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Secara harfiah penelitian deskriptif adalah penelitian yang bermaksud membuat pencandraan (deskripsi) mengenai situasi- situasi atau kejadian- kejadian.[7]
Untuk mendapat data penulis menggunakan beberapa teknik pengambilan data, yaitu :
1. Wawancara, yaitu melakukan percakapan tanya jawab dengan Ibu Hj. Rukiyah selaku guru mengaji di Majlis Ta'lim Miftahul Jannah, Bapak dan Ibu RT dari wilayah Majlis Ta'lim Miftahul Jannah.
2. Dokumentasi, pengambilan gambar dari narasumber yang bersangkutan dengan analisis teori etika.
BAB III
Kesimpulan
Etika merupakan hal tidak bisa lepas dalam agama, karena didalam agama terdapat etika. Fenomena arisan dalam pengajian menjadi hal yang kontroversi dalam kebenarannya, namun tidak bisa dipungkiri adanya arisan dalam pengajian ini memiliki tali ikatan yang kuat antara anggota pengajian satu sama lain. Niat hati seseorang yang tulus untuk menuntut ilmu tidak ditentukan dalam sebuah kegiatan arisan.
[1] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta: Kencana: 2009, hlm. 3
[2] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta: Kencana: 2009, hlm. 180
[3] http://www.artikata.com/arti-319579-arisan.html
[4] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta: Kencana: 2009, hlm. 69
[5] Ibid, hlm. 8
[6] http://www.fimadani.com/hukum-arisan-menurut-islam/
[7] Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian,(Jakarta: Rajawali Pers, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar