Senin, 06 Mei 2013

Lingkungan Hidup, masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan_Nurul Vivi

Nurul Vivi Aryanti Pulungan
Tugas EKOMAN
1110054000007
Lingkungan Hidup, Masyarakat Dan Tanggung Jawab Social
Tanggung Jawab Social Perusahaan – Csr
CSR saat ini tengah menjadi inovasi bagi hubungan dengan masyarakat (dalam arti luas) sekitarnya di berbagai Negara. Salah satunya Indonesia. CSR pada mulanya diterapkan oleh perusahaan multinasional yang ada di Indonesia dan diikuti oleh perusahaan domestic. Konsep CSR dikenal sejak tahun 1970an sebagai kumpulan kebijakan yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan. Serta komitmen badan usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
CSR adalah tentang nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perushaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk kepentingan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas karyawan dan keluarganya, komunitas local dan masyarakat luas.

Menurut World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), CSR adalah komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; bekerja dngan para karyawan dan keluarganya, masyarakat setempat dan masyarakat secara luas dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Vasin, Heyn & Company (2004) merumuskan definisi CSR sebagai kesanggupan untuk berkelakuan dengan cara-cara yang sesuai azas ekonomi, social dan lingkungan dengan tetap mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder. Sedangkan Depsos (2006) mendefinisikan CSR sebagai komitmen dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban social terhadap lingkungannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan hidup ekosistem disekelilingnya. Banyak definisi tentang CSR. Tetapi benang merahnya adalah kebijakan an tindakan yang etis bagi lingkungan dan masyarakat.
CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di perusahaan dan di masyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat. Prinsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari system ketatanegaraan.
Suatu perusahaan seharusnya tidak mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumber daya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan. Karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
John Elkington (1997) merumuskan triple bottom line ( TBL ) atau tiga focus utama perusahaan dalam beroperasi, yaitu manusia dan masyarakat, ekonomi dan lingkungan atau juga terkenal dengan sebutan people, profit and planet (3P). dan masyarakat tergantung pada ekonomi, dan ekonomi tergantungpada masyarakat dan lingkungan. Bahkan ekosistem global. Ketiga komponen TBL ini tidaklah stabil, melainkan dinamis tergantung kondisi dan tekanan social, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan.
TBL bukan sekedar laporan kinerja tetapi juga sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki pengambilan keputusan tentang kebijakan dan program kea rah yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekaligus. Penerapan konsep TBL ini berkembang pesat di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Berbagai perusahaan di Indonesia juga mulai menerapkannya.
Prinsip TBL secara legal sudah lama dianut pemerintah Indonesia. Sejak Negara Indonesia berdiri, seperti tercantum dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Dalam perjalanannya, CSR yang selama ini dilakukan di Indonesia telah mengalami pembiasaan dari nilai-nilai dan prinsip yang diusung dalam konsep CSR "asli". Bentuk implementasi CSR pada umumnya (atau masih dimaknai) sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat yang kemudian diterjemahkan secara sewenang sebagai kegiatan atau program pengembangan masyrakat (community development). Padahal CSR ideal tidak sekedar sebagai program community development yang dilaksanakan secara sepihak oleh perusahaan. Melainkan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dan bukan hanya sekedar aksi karikatif yang dimaksudkan untuk menghindari tekanan dari pihak lain. Misalnya tekanan masyarakat ataupun sebagai alat kehumasanuntuk membentuk citra baik. Seharusnya CSR dalam pembangunan berkelanjutan berperan sebagai dinamisator perubahan dan pembangunan masyarakat sekitarnya kea rah yang lebih baik.
CCR yang dilakukan di Indonesia akan berbeda satu sama lain tergantung pada konteks pengembangan CSR yang terdiri dari ekologi (lingkungan), pendidikan, kesehatan, social-budaya dan ekonomi. Perbedaan konteks ini juga akan berimplikasi kepada perbedaan strategi pendekatan yang dilakukan masing-masing.
Keberadaannya di suatu daerah tidak terlepas dari sistem kemitraan kelembagaan yang ada di sekitarnya. Pemerintah, lembaga adat, LSM, dan lembaga social masyarakat lainnya juga turut memberikan warna terhadap kegiatan CSR.

Dimensi CSR
Pelaksanaan CSR melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas local. Kemitraan tersebut dibangun oleh perusahaan sehingga tercipta suatu system social yang saling terkait satu sama lain, yang bermuara pada perubahan social masyarakat.
CSR mencakup dimensi yang luas, yaitu komitmen dan kegiatan yang luas baik ke dalam maupun ke luar perusahaan. Dimensi CSR dapat dikelompokkan pada delapan dimensi, yaitu: (1) kebijakan etika bisnis; (2) kesejahteraan karyawan/pekerja; (3) penerapan pasar; (4) tanggung jawab fiscal; (5) akuntabilitas meliputi pemantauan, pembukuan dan pelaporan; (6) lingkungan; (7) pengembangan masyarakat; dan (8) hubungan internasional.

Dinamika Masyarakat Dan Konteks Munculnya CSR
Munculnya konsep CSR sekaligus juga merupakan jawaban bagi dunia usaha untuk mengatasi dampak yang timbul sejak sebuah perusahaan menjadi agen perubahan bagi kehidupan masyarakat tempat secara keseluruhan. Yakni: pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun komunitas setempat, karena keberadaan sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat, maupun komunitas setempat. Karena itu keberadaan sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat dapat difahami jika kemudian menggeser hamper seluruh tatanan social, budaya dan ekonomi yang sudah berkembang secara turun-temurun.
Pada akhirnya terjadi kesenjangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat sekitar. Kesenjangan tersebut secara kasat mata dapat dilihat pada adanya kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki surplus dan kelompok yang terpinggurkan. Meskipun munculnya kesenjangan tersebut bukan semata-mata sebagai akibat dari masuknya sebuah perusahaan, melainkan sebagai akumulasi pengeruh dari berbagai bentuk intrevensi dari agen-agen perubahan yang berlangsung dalam masyarakat, namun ketika CSR (hendak) diaplikasikan dalam masyarakat, maka seolah-olah keseluruhan permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengatasinya.

Daftar Pustaka
John Eljington (TT) Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Capstone. UK
Rowe. JK. (2005) Corporate Social Responsbility as Business Strategy. Departement of Politics. University of California. Santa Cruz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini