Nama : Nur Handayani
NIM : 1110054000019
Mata Kuliah : Ekologi Manusia
Jurusan : PMI-6
"Pemberdayaan Masyarakat berbasis Ekologi dan Keadilan Sosial"
(Fredian Tonny Nasdian)
Upaya-upaya pembangunan ditingkat komunitas memfokuskan pada pemberdayaan warga komunitas dengan melakukan power sharing agar masyarakat memiliki kemampuan dan kesetaraan dengan beragam stakeholders lainnya. Stakeholders sebagai pelaku perubahan dalam proses pembangunan berupaya memberdayakan warga komunitas baik pada tingkat individu, keluarga, kelompok-kelompok social, ataupun komunitas guna mencapai kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu komunitas sebagai suatu entitas social dapat dipandang sebagai akumulasi kekuatan-kekuatan, :
1. Local society, yang memahami komunitas dalam kerangka struktur social dan kelembagaan (pola-pola hubungan)
2. Local ecology, yang memahami komunitas dalam kerangka interaksi antara struktur social dan sumberdaya alam yang khas di dalam dan sekitar komunitas tersebut,
3. Collective action, yang menunjukkan bahwa setiap komunits memiliki aksi-aksi bersama warga komunitas berbasiskan struktur social dan ekhasan tipologi ekologinya.
Selama ini, peran masyarakat hanya dilihat dalam konteks yang sempit, artinya manusia cukup dipandang sebagai tenaga kasar untuk mengurangi biaya pembangunan. Dengan kondisi ini, partisipasi masyarakat terbatas pada implementasi atau penerapan program, masyarakat tidak dikembangkan dayanya menjadi kreatif dari dalam dirinya dan harus menerima keputusan yang sudah diambil pihak luar. Akhirnya, partisipasi menjadi bentuk yang pasif dan tidak memiliki kesadaran kritis.
Pengertian partisipasi di atas, terjadi tindakan korektif yang disejajarkan dengan upaya mencari definisi masyarakat yang lebih genuine, aktif dan kritis. Konsep yang baru tersebut menumbuhkan daya kreatif dalam dirinya sendiri sehingga menghasilkan pengertian partisipasi yang aktif dan kreatif. Partisipasi mendukung masyarakat untuk mulai sadar akan situasi dan masalah yang dihadapinya serta berupaya mencari jalan keluar yang dapat dipakai untuk mengatasi masalah mereka (memiliki kesadaran kritis). Partisipasi juga membantu masyarakat miskin untuk melihat realitas social ekonomi yang mengelilingi mereka.
Pemberdayaan Berbasis Ekologi
Komunitas ialah suatu unit atau kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dengan kepentingan bersama, baik yang bersifat fungsional maupun yang mempunyai territorial. Istilah community dapat diterjemahkan sebagai masyarakat setempat. Akan tetapi dalam tulisan ini digunakan istilah komunitas. Istilah komunitas dalam batas-batas tertentu dapat menunjuk pada warga suatu dusun, dukuh, kampong, desa, atau suku. Apabila anggota-anggota suatu kelompok, baik kelompok besar maupun kecil, hidup bersama sedemikian rupa sehingga merasakan bahwa sedimikian rupa sehingga merasakan bahwa kelompok tersebut dapat memenuhi kepentingan-kepentingan hidup yang utama, maka kelompok tadi disebut komunitas.
Dalam mengkategorikan komunitas, dapat digunakan empat Kriteria yang saling terkait, yaitu (Davis 1960):
1. Jumlah penduduk
2. Luas, kekayaan dan kepadatan penduduk
3. Fungsi-fungsi khusus komunitas terhadap seluruh masyarakat
4. Organisasi komunitas yang bersangkutan.
Kriteria tersebut di atas, dapat digunakan untuk membedakan antara beragam komunitas yang sederhana dan modern. Komunitas yang sederhan adalah apabila dibandingkan dengan masyarakat yang sudah kompleks, terlihat kecil, organisasinya sederhana, sedangkan penduduknya tersebar. Kecilnya masyarakat dan belum berkembangnya masyarakat-masyarakat tadi disebabkan karena perkembangan teknologinya yang lambat.
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara komunitas pedesaan dan komunitas perkotaan. Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam komunitas modern, betapapun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh dari kota. Sebaliknya pada masyarakat sederhana pengaruh dari kota secara relative sangat rendah atau hamper tidak ada. Pembedaan antara komunitas pedesaan dengan komunitas perkotaan pada hakekatnya bersifat gradual.
Konstruksi Tipologi Komunitas
Masyarakat local (setempat) dari perspektif sosiologi dapat dipahami sebagai komunitas local. Secara structural dan cultural, komunitas local memiliki karakteristik pola-pola relasi atau hubungan yang khas dan juga memiliki system norma dan nilai yang mengakar dalam kehidupan warga komunitasnya. Oleh karena itu setiap komunitas local memiliki karakteristik local society.
Dari perspektif ekologi, secara spesifik dengan menggunakan kerangka cultural ecology (Steaward 1972), dapat dipahami bahwa karakteristik structural dan cultural komunitas local dipengaruhi atau lebih tepat dikonstruksikan oleh karakteristik ekologi komunitas tersebut. Oleh karena terdapat kekhasan karakteristik local ecology.
Setiap komunitas local memiliki suatu karakteristik yang khas, yakni collective action. Dalam dinamika dan perubahan komunitas local, yang disebabkan oleh berbagai factor baik dari dalam komunitas maupun dari luar komunitas, interaksi diantara local society dan local ecology dan collective action menjadi engine penggerak dinamika dan perubahan komunitas local tersebut.
Secara hipotetis komunitas local dapat dikatagorikan menjadi empat tipe:
1. Komunitas dengan socio-economic well being
2. Komunitas dengan latent conflict
3. Komunitas dengan conflict
4. Komunitas dengan karakteristik coping.
Tipologi Kelembagaan dalam Komunitas
Untuk memahami dinamika dan perubahan pola-pola hubungan dan system norma-nilai serta karakteristik ekologi dalam suatu komunitas local, dapat dipahami dengan memfokuskan dinamika dan perubahan tersebut dengan dimanifestasikan dalan suatu entitas social yang disebut kelembagaan.
Dalam konstruksi tipologi komunitas ini, ukuran tingkat keberlanjutan kelembagaan dinilai berdasarkan factor-faktor: peran serta anggota, pelayanan terhadap anggota, manfaat lembaga bagi anggota, tata pengaturan yang baik (good governance), dan kompleksitas. Dengan menggunakan kelima variable tersebut dapat diukur tingkat keberlanjutan kelembagaan social. Selanjutnya, dari kelima variable tersebut diidentifikasi variable-variabel yang menentukan tingkat keberlanjutan kelembagaan.
Pemberdayaan berbasis keadilan social
Pada dasarnya setiap individu dan kelompok memiliki daya. Akan tetapi kadar daya itu akan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai factor yang saling terkait antara lain seperti pengetahuan, kemampuan, status, dan gender.
Pemberdayaan merupakan proses pematahan dari hubungan atau relasi subyek dengan obyek. Proses ini mementingkan adanya pengakuan subyek akan kemapuan atau daya yang dimiliki obyek. Secara garis besar, proses ini melihat pentingnya mengalirkan daya/kuasa (flow of power) dari subyek ke obyek. Pemberian kuasa, kebebasan, dan pengakuan dari subyek ke obyek dengan memberinya kesempatan untuk meningkatkan hidupnya dengan memakai sumber yang ada merupakan salah satu manifestasi dari mengalirnya daya tersebut. Pada akhirnya, kemampuan individu miskin untuk dapat mewujudkan harapannya dengan diberinya pengakuan oleh subyek merupakan bukti bahwa individu dan kelompok tersebut memiliki daya.
Secara operasional, pemberdayaan pada tahap ini bergerak dari pemahaman sisi dimensi generative, yang merupakan suatu proses perubahan dengan menempatkan kreativitas dan prakarsa warga komunitas yang sadar diri dan terbina sebagai titik tolak. Dengan pengertian tersebut pemberdayaan mengandung dua elemen pokok, yakni kemandirian dan partisipasi. Dalam konteks ini, yang berorientasi memperkuat kelembagaan komunitas, maka pemberdayaan warga komunitas khususnya dalam proses pengambilan keputusan untuk menumbuhkan kemandirian komunitas. Dengan kata lain. Pemberdayaan dilakukan agar warga komunitas mampu berpartisipasi untuk mencapai kemandirian.
Partisipasi tersebut dapat dikatagorikan, pertama warga komunitas dilibatkan dalam tindakan yang telah dipikirkan atau dirancang oleh orang lain dan kontrololeh orang lain. Kedua, partisipasi merupakan proses pembentukan kekuatan untuk keluar dari masalah mereka sandiri. Titik tolak partisipasi adalah memutuskan, bertindak, kemudian mereka merefleksikan tindakan tersebut sebagai subyek yang sadar.
Upaya pengembangan masyarakat pada dasarnya merupakan suatu upaya pemberdayaan warga komunitas. Bagi community workers, hal yang dilakukan terhadap klien mereka (baik pada tingkat individu, keluarga, kelompok ataupun komunitas) adalah upaya memberdayakan (mengembangkan klien dari keadaan tidak atau kurang berdaya menjadi mempunyai daya) guna mencapai kehidupan yang lebih baik.
Buku : Ekologi Manusia
Editor : Soeryo Adiwibowo
Penerbit : Fakultas Ekologi Manusia-IPB
Kota : Bogor, Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar