Dampak positif dan negatif sepertinya semakin sulit di hindari dalam pembangunan sehinnga selalu diperlakukan usaha untuk lebih mengembangkan dampak positif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan salah satu dampak negatif pembangunan. Khususnya pembangunan perkotaan keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus imigrasi desa-kota yang antara lain memunculkan gepeng karena sulitnya pemukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan dan pedesaan.
A. Pengertian gepeng
Istilah gepeng merupakan singkatan kata gelandangan dan pengemis menurut departemen sosial R.I (1992). Gelandangan adalah orang orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan diwilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Pengemis adalah orang orang yang mendapat penghasilan dari meminta minta di muka umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang.
B. Penyebab terjadinya gepeng
1. Kemiskinan individu dan keluarga
2. Pendidikan formal
3. Ijin orang tua
4. Tidak adanya keterampilan
5. Kondisi fisik
C. Penanggulangan gepeng
Pasal 2 undang undang dasar 1945
Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.
Pasal 12 undang undang 1945
a.dilepaskan dengan syarat ;
b.dimasukkan dalam Panti Sosial
c.dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;
d.diserahkan ke Pengadilan;
e.diberikan pelayanan kesehatan.
Daftar pustaka
1. gedesedana.wordpress.com
2. UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar