BAB IV
Sumber-sumber Data Kependudukan / Demografi
Sumber-sumber data kependudukan / demografi yang pokok ialah, sensus, sistem registrasi kejadian-kejadian vital, registrasi penduduk dan survei-survei terbatas atau survei sampel. Dalam bagian ini akan diuraikan berbagai aspek yang meliputi sejarah sensus penduduk, kriteria modern dari sensus, dan sensus di Indonesia.
a. Sejarah Sensus Penduduk
Sensus penduduk dalam paham modern mungkin sekali untuk pertama kali dilakukan di Quebec atau Kanada, Perancis pada tahun1666 sedangkan di Swedia mulai dilaksanakan pada tahun 1749, Amerika Serikat tahun 1970, dan Inggris pada tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggri membawa pengaruh pula pada negri-negri jajahannya, seperti Indonesia. di Indonesia, Raffles dalam masa pemerintahannya yang sempat melakukan perhitungan jumlah penduduk di Jawa (sensus penduduk Raffles) pada tahun 1815.
Awal permulaan abad ke -20 kurang dari 20 persen penduduk bumi yang dicakup oleh sensus.sensus penduduk yang pada mulanya mempunyai tujuan seperti yang telah disebutkan, sejak abad ke – 19 telah banyak berubah baik dalam cakupan yang menjadi lebih luas dan ruang lingkup pemanfaatan yang semakin meluas pula.
b. Kriteria Modern dari Sensus
Istilah "Sensus" dalam paham modern mengandung maknaperhitungan penduduk yang mencakup wilayah suatu negara.[1] Perhitungan penduduk dapat dilakukan dengan sistem de jure atau de facto, atau kombinasi dari keduanya.
Sistem de jure berarti mencacah penduduk menurut tempat tinggal tetap. Sedangkan dengan sistem de facto pencacahan dilakuakan di mana seseorang ditemukan pada saat sensus.
Suatu sensus penduduk dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi dan publikasi data yang berkenaan dengan data demografi, ekonomi, dan sosial pada waktu-waktu tertentu, mencakup semua orang di suatu negara atau teritorial terbatas dengan definisi yang jelas. Berikut ciri-ciri utama sensus penduduk :
1. Kesponsoran
Suatu sensus penduduk nasional resmi disponsori dan diselenggarakan oleh pemerintah tingkat pusat.
2. Teritorial yang terdefinisi dengan jelas
Cakupan teritorial pelaksanaan suatu sensus haruslah dengan definisi yang jelas.
3. Universalitas
Tiap anggota komunitas harus termasuk dalam cakupan pencacahan tanpa ada yang ketinggalan atau terjadi duplikasi.
4. Simultanitas
Jumlah penduduk yang dicacah harus menunjuk pada waktu tertentu dengan definisi yang jelas.
5. Unit individual
Dalam suatu sensus penduduk pencacahan dilakukan secara langung dan tidak melalui registrasi.
6. Kompilasi dan Publikasi
Paling sedikit kompilasi dan publikasi data harus dilakukan menurut geografis wilayah dan semua variabel demografi dasar, hal mana merupakan bagian integral dari suatu sensus penduduk.
c. Sensus Penduduk di Indonesia
Di zaman kolonial, telah disebut sebelumnya adanya sensus penduduk Raffles, angka jumlah penduduk dari sensus ini sering digunakan sebagai pangkal tolak pembicaraan-pembicaraan perkembangan penduduk di abad ke- 19. Pemerintah kolonial Belanda mengadakan sensus penduduk selama lima tahun sekali dengan sebutan "quinguennial", yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan atau pengerahan tenaga untuk system tanam paksa.
Untuk sensus penduduk yang berada diluar pulau jawa, dalam perhitungan sensus penduduk, itu berdasarkan informasi kepala-kepala pemerintahan atau penguasa-penguasa setempat.
d. Registrasi Kejadian Vital dan Penduduk
Yang termasuk registrasi kejadian vital adalah perubahan nama, perubhan pekerjaan, dan perubahan tempat tinggal. Sedangkan system registrasi kejadian vital bertalian dengan registrasi seperti kelahiran, kematian. Kematian janin, abortus, perkawinan dan perceraian.
Negara yang memelihara system registrasi kejadian-kejadian vital biasanya mewajibkan para warganya untuk segera atau dalam jangka waktu tertentu melaporkan kejadian-kejadian vital seperti kelahiran dan kematian.
Di Indonesia, system registrasi penduduk belum dilaksanakan secara menyeluruh, data dari registrasi penduduk (jumlah kelahiran, kematian dan migrasi) sering tidak lengkap dan kurang dapat dipercaya.
e. Survai
Dalam system registrasi penduduk perlu diadakan pelaksanaan survai-survai demografi dan beragam survai sampel yang mengumpulkan informasi kependudukan sangat bermanfaat. Umpamanya Survai Fertilitas dan Mortalitas Indonesia 1973 yang dilaksanakan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Indonesia.
Survai demografi pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe, yaitu:
1. Survai bertahap tunggal
dengan cara mengajukan pertanyaan mengenai berbagai kejadian demografi yang dialami seseorang di masa lampau.
2. Survai bertahap ganda
Dilakukan kunjungan berulang kali ke rumahtangga- rumahtangga di mana berbagai kejadian demografi dalam interval waktu dalam kunjungan dicatat seperti kelahiran, kematian dan migrasi.
3. Survai bertahap kombinasi yaitu kombinasi antara survai bertahap tunggal atau survai bertahap ganda dengan system registrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar