Senin, 15 Oktober 2012

Ilmu Kependudukan_BAB 4_tugas ke-4_Vivih Rahmawati_PMI5

BAB IV

SUMBER-SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI

·         Pendahuluan

Sumber-sumber data kependudukan/demografi yang pokok yaitu sensus, sistem registrasi kejadian-kejadian vital, registrasi penduduk dan survey terbatas atau survey sampel. Sumber tambahan yang sering digunakan adalah catatan dan sumber instansi pemerintah. Namun, dari semuanya itu sensus sumber data yang paling utama di berbagai negara, terlebih dinegara berkembang. Saat ini, di negara-negara maju, sistem registrasi kejadian vital dari registrasi penduduk telah berkembang cukup teratur. Sedangkan dikebanyakan negara berkembang tradisi untuk memelihara secara teratur sistem registrasi kejadian vital dan registrasi penduduk belum ada. Kalaupun ada, sering tak lengkap dan kebenarannya perlu dipertanyakan. Sebab, di negara berkembang, reit vital seperti reit kelahiran kasar (CBR) dan reit kematian kasar (CDR) sering perlu diperkirakan secara tidak langsung dengan menggunakan data sensus atau dari hasil-hasil survai terbatas.

 

·         Sejarah Sensus Penduduk

Dalam abad ke 16-17 beberapa kali sensus telah pula dilakukan di sesilia, italia dan spanyol. Di masa itu perhitungan jumlah penduduk pada umumnya mempunyai hubungan dengan tujuan militer dan perluasan kerajaan, serta untuk maksud perpajakan. Sensus sering pula dilaksanakan secara tak teratur dan tak menyeluruh tergantung keperluan. Sensus penduduk dalam bahasa modern pertama kali dilakukan di Quebec atau Kanada, Perancis pada tahun 1666, Swedia 1749, Amerika Serikat 1970, Inggris 1801. Di Indonesia Raffles dalam masa pemerintahannya yang singkat sempat melakukan perhitungan jumlah penduduk di Jawa tahun 1815.

Sampai permulaan abad ke 20 kurang dari 20 persen penduduk bumi yang di cakup oleh sensus. Dalam tahun 1950 – 1953 sensus penduduk telah dilakukan di 41 negeri yang berdaulat dan juga sejumlah sejumlah negeri yang belum berdaulaat. Antara tahun 1945 1953 hampir 60 persen penduduk dunia dicakup sensus. Sampai tahun 1960 penduduk bumi yang telah dihitung melalui sensus mencapai 90 persen. Kebanyakan penduduk yang belum dijamah penduduk Afrika. Sejak abad ke-19 telah banyak berubah baik cakupan yang lebih luas dan ruang lingkup pemanfaatan yang makin meluas pula. Berbagai aspek telah dimasukkan dalam daftar pertanyaan sensus seperti migrasi, karakteristik ekonomi, fertilitas, dan mengenai berbagai karakteristik penduduk yang penting yang pada gilirannya memerintah kebutuhan lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan warga masyarakat umumnya. Saat ini, data yang dikumpulkan oleh sensus penduduk hanya diizinkan semata-mata sebagai bukti angka statistic. PBB menyadari pentingnya sensus penduduk dalam rangka pembangunan sosial ekonomi negara anggota telah mensponsori program sensus penduduk dunia.

 

·         Kriteria Modern dari Sensus

Istilah sensus dalam faham modern mengandung makna perhitungan penduduk yang mencakup wilayah suatu negara. Sensus dilakukan dengan pencacahan langsung tiap orang atau rumah tangga. Dengan demikian suatu sensus penduduk merupakan suatu usaha besar yang memerlukan biaya besar dan tenaga. Perhitungan penduduk dalam satu sistem masih dilakukan dengan sistem de jure yang berarti mencacah penduduk dengan menurut tempat tinggal tetap, de facto berarti pencacahan dilakukan dimana seseorang ditemukan pada saat sensus. Kadang-kadang untuk kelompok tertentu dikenakan perhitungan de facto seperti terhadap anak buah kapal, sementara terhadap penduduk lainnya dikenakan perhitungan de jure. Konsep modern dari suatu sensus penduduk dapat dilihat dalam cirri-ciri utama sensus penduduk nasional resmi yang dirumuskan oleh PBB.

Suatu sensus penduduk dapat didefinisikan sebagai kesulurahn proses pengumpulan, kompilasi dan publikasi data yang berkenaan dengan data demografi, ekonomi, dan sosial pada waktu-waktu tertentu, mencakup semua orang di suatu negara atau territorial terbatas dengan difinisi yang jelas. Cirri-ciri utama dari suatu sensus penduduk nasional resmi mencakup kesponsoran, territorial yang terdefinisi dengan jelas, universalitas, simultanitas, unit indidual, dan mengenai kompilasi, dan publikasi.

 

 

 

·         Sensus Penduduk di Indonesia

Perhitungan penduduk untuk tujuan terbatas seperti untuk perpajakan dan penentuan jumlah wajib kerja telah ada sejak dulu. Di zaman colonial adanya sensus Raffles, angka jumlah penduduk dari sensus ini sering digunakan sebagai pangkal tolak pembicaraan perkembangan penduduk di abad 19. Pemerintah colonial Belanda antara tahun 1880 sampai dengan 1905 mengadakan sensus penduduk dengan periode lima tahun sekali. Pelaksanaan sensus penduduk "quinguennial" atau sensus penduduk ulang lima tahun pada mulanya secara langsung berhubungan dengan pelayanan atau pengerahan tenaga untuk sistem tanam paksa.

Antara tahun 1905 hingga 1920 pelaksanaan sensus terhenti sementara meskipun pada tahun1909 pemerintah memtuskan untuk melakasanakan pencacahan padda tahun 1915 tiap 10 tahun sekali. Setelah tahun 1905 ada enak kali sensus penduduk di Indonesia. Dua kali pada zaman colonial Belanda, sedangkan empat kali pada Indonesia setelah merdeka.

Tahun 1920 sensus penduduk menggunakan sistem perhitungan de jure (di lain pulau jawa) sedangkan tahun 1930 menggunakan de facto (di pulau jawa). Untuk yang bertempat tinggal tetap menggunakan sistem de jure, sementara bagi mereka yang bertempat tinggal tidak tetap menggunakan de facto. Perhitungan jumlah penduduk pulau-pulau luar jawa dalam sensus penduduk 1920 untuk bagian terluas didasarkan pada informasi dari kepala pemerintah atau penguasa setempat.

Sumber data kependudukan yang penting selain sensus penduduk adalah registrasi kejadian-kejadian vital, registrasi penduduk, dan survey-survei.

 

·         Registrasi Kejadian Vital dan Penduduk

Pada umumnya registrasi kejadian vital dibedakan dari sistem registrasi penduduk. Sistem registrasi penduduk adalah suatu sistem registrasi yang dipelihara penguasa setempat dimana biasanya dicatat setiap kelahiran, kematian, adopsi, perkawinan, perceraian, perubahan pekerjaan, perubahan nama, dan perubahan tempat tinggal. Catatan dibuat bagi tiap individu, dan perubahan di lakukan semasa masa hidupnya. Sedangkan sistem registrasi kejadian-kejadian vital bertalian dengan registrasi kelahiran, kematian, abortus, perkawinan, dan perceraian. Mengenai gerak penduduk antar negara, pencatatan orang-orang yang masuk ke dalam dan keluar dari suatu negara dilakukan di pelabuhan-pelabuhan udara dan laut oleh pegawai jawatan imigrasi.

Beberapa negeri yang lama dan tetap mempunyai sistem registrasi penduduk antaranya Swedia, Finlandia, dan Belanda. Swedia dan Finlandia sistem registrasi penduduk muncul pada abad ke 17 dan abad ke 19. Di berbagai negeri Eropa pada fase permulaan, sistem registrasi penduduk dimulai oleh kalangan gereja dan sudah ada sejak abad ke 16. Di Inggris pada tahun 1538 ada pernyataan mingguan mengenai jumlah dan sebab-sebab kematian yang terkenal dengan bills of mortality.

Negara yang memelihara sistem registrasi kejadian-kejadian vital biasanya mewajibkan para warganya untuk dalam waktu tertentu segera melaporkan kejadian-kejadian vital seperti kelahiran dan kematian. Di Indonesia registrasi penduduk di mulai pada masa pemerintah antara Raffles. Namun rencana Raffles berjalan tidak baik, bahkan semakin lama semakin tidak dipercaya. Blecker menyusun angka penduduk yang diambilnya dari registrasi desa yang diambilnya dari registrasi desa yang menurut tahun 1819 harus di selenggarakan. Ternyata berdasarkan angka pencacahan kemudian angka-angka tersebut tak dapat dipercaya. Sampai saat ini di Indonesia sistem registrasi penduduk belum dilaksanakan secara menyeluruh, data dari registrasi penduduk sering tidak lengkap dan kurang dapat di percaya.

 

·         Survei

Dalam keadaan terbatasnya data kependudukan dari sumber sensus-sensus penduduk, sistem registrasi kejadian-kejadian vital dan registrasi penduduk, pelaksanaan survai-survai demografi dan beragam survei sampel yang mengumpulkan informasi kependudukan sering sangat bermanfaat. Misalkan survey fertilitas mortalitas Indonesia yang dilaksanakan oleh lembaga demografi Indonesia fakultas ekonomi Indonesia dan Indonesia fertility survey yang dilaksanakan oelh kerjasama antara the world fertility survey (WFS) of the International Statistical Institut dan Biro pusat Statistik.

Survey demografi pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe, yaitu:

1.      Survai bertahap tunggal (single round survai)

2.      Survai bertahap ganda (multi round survey)

3.      Survey bertipe kombinasi, yaitu antara survai bertahap tunggal atau survai bertahap ganda dengan sistem registrasi.

Informasi demografi yang dikumpulkan melalui survai bertahap tunggal diperoleh dengan cara mengajukan petanyaan mengenai berbagai kejadian demografi yang dialami seseorang di masa lampau dalam periode tertentu. Namun, dalam survey bertahap dilakukan kunjungan berulang kali ke rumahtangga dimana berbagai kejadian demografi dalam interval waktu antar kunjungan dicatat seperti kelahiran, kematian, dan migrasi. Sedangkan survey bertipe kombinasi selain berguna bagi penaksiran-penaksiran reit vital, data yang dikumpulkan juga dapat menilai sejauh mana kelengkapan dan dapat dipercayanya informasi demografi yang dikumpulkan oleh sistem registrasi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini