Minggu, 28 September 2014

Annisah Bilqis, 1112051000158, KPI 5E, Tugas Etika Terapan,

Nama   : Annisah Bilqis

NIM     : 1112051000158

Tugas   : Etika Terapan

1.      Bidang yang menjadi bidang garapan saat ini:

a.       Etika kedokteran sekarang sering dimengerti dengan cara luas daripada pembahasan pekerjaan dokter saja, sehingga mencakup semua masalah etis yang berkaitan dengan kehidupan. Cakupan lebih luas ini tercermin dalam nama-nama baru untuk cabang etika terapan tersebut, seperti "etika biomedis" dan "etika bioetika". Profesi dokter memiliki etika yaitu:

-          Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.

-          Kewajiban dokter terhadap pasien

-          Kewajiban dokter terhadap teman sejawat

-          Kewajiban dokter terhadap diri sendiri

b.      Profesi hakim merupakan sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yang pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut:

-          Profesi harus dipandang sebagai pelayanan. Karena sifatnya tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.

-          Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.

-          Pengembanan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.

-          Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.

c.       Profesi jurnalis dalam menjalankan profesinya mempunyai etika yaitu

-          Memiliki pertanggung jawaban bahwa seorang wartawan harus bertanggung jawab secara penuh telah melakukan pekerjaan dengan perasaaan bebas yang bertanggung jawab atas keselamatan umum. Dan didasarkan atas kepentingan Nasional Indonesia.

-          Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat. Wartawan harus jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan.

-          Pelanggaran hak jawab. Tulisan yang berisi tuduhan, hasutan-hasutan yang membahayakan kesehatan Negara, fitnah-fitnahan,, pemutar balikan kejadian dengan sengaja, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan suatu berita atau tulisan adalah pelanggaran yang berat terhadap profesi.

-          Sumber berita. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut  sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari sesuatu yang surat kabar atau penerbitan, untuk kepentingan kesetiakawanan profesi. Berarti juga bahwa plagiat itu sebagai satu perbuatan yang hina.

d.      Etika profesi pengacara dalam setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Berlaku tidaknya kode etik tersebut bergantung sepenuhnya kepada advokat dan Organisasi Advokat. Untuk itu perlu dibangun infrastruktur agar kode etik yang dibuat dapat ditegakkan di lingkungan advokat itu sendiri, baik aturan hukum negara maupun aturan berorganisasi termasuk anggaran dasar dan rumah tangga serta kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi yang memberikan jasa kepada masyarakat, mekanisme pengawasan yang dibuat tentu harus pula membuka ruang bagi partisipasi publik dan menjalankan prinsip transparansi.

2.      Pendekataan etika: pragmatis, moralitas, dll

a.       Pragmatisme dapat dikatakan sebagai teori kebenaran yangmendasarkan diri kepada kriteria tentang fungsi atau tidaknya suatu pernyataan dalam lingkup ruang dan waktu tertentu. Pragmatisme berusaha menguji kebenaran ide-ide melalui konsekuensi-konsekuensidaripada praktik atau pelaksanaanya. Artinya, ide-ide itu belumdikatakan benar atau salah sebelum diuji.

b.      Moralitas

Moralitas berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan perilaku manusia. Jika etika ini dilanggar maka timbul kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

 

           

3.      Metode etika terapan

Etika terapan merupakan pendekatan ilmiah yang pasti tidak seragam. Untuk ilmu praktis seperti etika terapan tidak ada metode siap pakai yang bisa dimanfaatkan begitu saja oleh semua orang yang berkecimpung di bidang ini. Dalam etika terapan, variasi metode dan variasi pendekatan pasti besar sekali. Metode etika terapan sejalan denga proses terbentuknya pertimbangan moral pada umumnya. Adapun metodenya ada empat macam yaitu:

-          Sikap awal

Sikap awal terbentuk karena bermacam-macam faktor yang memainkan peranan dalam hidup seorang manusia: pendidikan, kebudayaan, agama, pengalaman pribadi, media massa, watak seseorang, dan banyak hal lain lagi.

-          Informasi dibutuhkan dalam masalah-masalah yang hanya diberikan oleh ahli-ahli bidangnya dan sebenarnya bukan oleh sembarang ahli tapi hanya mereka yang berwawasan luas. Perlunya informasi merupakan salah satu alasan terpenting mengapa etika terapan harus dijalankan dalam konteks kerja sama multidisipliner. Penerapan norma-norma tidak berlangsung seperti penerapan prinsip-prinsip teori mekanika dalam teknik. Dalam penelitian etika terapan sering kali norma itu harus tampak dulu atau harus membuktikan diri sebagai norma. Norma bersangkutan harus diterima oleh semua orang sebagai berlaku untuk kasus atau bidang tertentu.

-          Logika dapat memperlihatkan bagaimana dalam suatu argumentasi tentang masalah moral berkaitan kesimpulan etis dengan premis-premisnya dan juga apakah penyimpulan tahan uji, jika diperiksa secara kritis menurut aturan-aturan logika.

4.      Relasi etika dan filsafat

Etika sebagai cabang filsafat dapat dipahami bahwa istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai ketentuan baik atau buruk. Etika memiliki objek yang sama dengan filsafat, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia. Filsafat sebagai pengetahuan berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya berdasarkan pikiran. Jika ia memikirkan pengetahuan jadilah ia filsafat ilmu, jika memikirkan etika jadilah filsafat etika.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini