Nama : Tiara Desta Arum (1112051000124)
Kelas : KPI 5D_Etika dan Filsafat (TUGAS 2)
Etika Terapan
Etika terapan (applied ettichs) adalah studi etika yang menitikberatkan pada aspek teori etika atau norma yang ada. Etika terapan muncul akibat perkembangan yang pesat dari etika dan perkembangan ilmu lainnya. Sejak abad ke-20 etika terapan menjadi suatu studi yang menarik karena terlibatnya berbagai ilmu lain (ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu sosial, ilmu keperawatan dan sebagainya) dalam mengkaji etika.
a. Bidang yang menjadi garapan etika saat ini
Etika profesi merupakan bidang yang sangat diperlukan dalam dunia kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemajuan teknologi. Beberapa bidang garapan etika profesi diantaranya adalah : Profesi dokter, tidaklah mungkin seorang dokter melakukan sumpah jabatan (dokter) apabila ia belum menyelesaikan studinya secara penuh. Dengan keahliannya seorang dokter dapat bekerja disuatu tempat , membuka praktek, dan memberikan pelayanannya kepada khalayak.
Profesi hakim, seorang profesional hakim harus berlaku adil dan benar-benar melayani masyarakat. Memberi keputusan yang benar terhadap orang yang berlaku salah dan benar. Profesional hakim harus bersikap jujur tidak mau menerima suap.
Profesi Jurnalis, seorang profesional jurnalis haruslah mengikuti dan mentaati kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Profesi Pengacara, Seorang profesional pengacara berhadapan dengan kliennya yang memberi kepercayaan kepadanya untuk memberikan perlindungan atau menangani kasus yang sedang kliennya hadapi berdasarkan kontrak kerja atau kesepakan yang telah dibuat. Dan Klien wajib membayarkan honor yang telah disepakati atas jasa yang telah diberikan profesional.
b. Pendekatan Etika Terapan
Praktis, etika terapan hendaknya dilihat sebagai ilmu yang bersifat praktis. Oleh karena itu kajiannya etika profesi tidak meninggalkan segi atau landasan teoritisnya. Etika profesi memiliki sifat yang mementingkan tujuan perbuatannyadan kegunaanya, baik secara pragmatis maupun secara utilitaristis dan deontologis.
Pragmatis, Prespektif pragmatis tentang komunikasi manusia didasarkan pada asumsi pokok sistem dan informasi . komponen-komponen khas dalam prespektif pragmatis dimulai dengan perilaku orang-orang yang terlibat dalam komunikasi. Karena itu satuan komunikasi yang paling mendasar adalah tindak perilaku atau tindak yang dijalankan secara verbal atau nonverbal oleh seorang peserta dalam peristiwa komunikatif. Tindakan kemudian dikategorikan dalam fungsi yang dilaksanakan dalam komunikasi.[1]
Contoh dalam etika terapan, seorang pengacara haruslah sering melakukan komunikasi dengan kliennya untuk mendapatkan informasi agar pengacara dapat melakukan tindakan yang sesuai.
Moralis, norma-norma moral tidak pernah mengwang-awang diudara, tapi tercantum dalam suatu sistem moral yang menjadi suatu kebudayaan. Terdapat banyak kebudayaan, dimana kebudayaan yang berbeda dapat mempunyai norma moral yang berbeda pula.[2] Seperti contohnya dalam etika terapan ini moral suatu profesi satu tidak mungkin dapat disamakan dengan moral profesi yang lain.
c. Metode Etika terapan
Dalam metode etika profesi, pendekatan yang harus dipakai dan dipelajari adalah pendekatan kritis refleksif dan dialogis. Pendekatan (metode) tersebut digunakan oleh seseorang yang memiliki profesi tertentu (dokter, pustakawan, arsitek, dan sebagainya) dalam menilai apa yang tekah dilakukan (tindakan) terhadap bidang atau pekerjaan tertentu.
Contoh, seorang dokter yang berdialog dengan pasiennya tentang penyakit yang diderita pasien tersebut, lalu dokter menyarankan solusi yang terbaik untuk pasien tersebut kedepannya. Hasil saran dokter tersebut sudah direnungkan sebelumnya sebagai tindakan kedepannya.
d. Relasi Etika dan Filsafat
Filsafat etika adalah untuk meneliti manusia dengan unsurkehendaknya untuk berbuat baik dan buruk. Etika atau juga sering disebut dengan 'filsafat perilaku' (Asmoto Achmadi, 2005:15). Etika adalah suatu cabang filsafat yang membicarakan perilaku manusia, dengan penekanannya pada hal yang baik dan buruk 'Filsafat Moral' (Jan Hendrik Rapar, 2005: 62)[3]. Contoh, seorang hakim harus mengetahui bahwa menerima suap untuk membela pihak yang bersalah adalah suatu perbuatan yang buruk.
[1] Ardianto, Elvinaro & Bambang Q. Aness, Filsafat Ilmu Komunikasi, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2007, hlm. 41
[2] Widjayanti Sjafariah Rosmaria, SS. M.Si, Etika, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008, Hlm. 174
[3] Drs. Susanto, A, M.Pd, Filsafat Ilmu, Jakarta: Bumi Aksara, 2011, Hlm. 163
Tidak ada komentar:
Posting Komentar