Minggu, 28 September 2014

Nama : M. Hidayatul Munir NIM : 1112051000131 Kls/smstr/jrsn : 5 KPI E Tugas : ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

Nama               : M. Hidayatul Munir
NIM                : 1112051000131
Kls/smstr/jrsn  : 5 KPI E
Tugas               : ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI           
A.    ETIKA TERAPAN
1)      Bidang yang menjadi garapan etika terapan saat ini : (Profesi : Dokter, hakim, jurnalis, pengacara, dll).
Etika terapan berbicara tentang apa, banyak sekali topik Yng dibahas di dalamnya. Untuk sekedar menciptakan kejernihan dalam kerumunan pokok pembicaraan itu dapat kita bedakan antara dua wilayah besar yang di selidiki dalam etika terapan. Etika terapan dapat  menyoroti suatu profesi atau suatu masalah. Sebagai  contoh  tentang etika terapan yang membahas profesi dapat disebut: Etika terapan yang membahas profesi dapat disebut: etika kedokteran,  etika politik, etika bisnis dan sebagainya.
Jika ditanyakan yang mana dari cabang-cabang etika terapan ini mendapat paling banyak perhatian pada zaman kita sekarang, barangkali perlu  disebut terutama empat cabang berikut ini, dua diantaranya menyangkut profesi dan dua lagi mengenai masalah: etika kedokteran, etika bisnis, etika tentang perang dan damai ( termasuk di dalamnya persenjataan nuklir), dan etika lingkungan hidup.  
Di sini boleh di catat lagi bahwa etika kedokteran sekarang sering dimengerti dengan cara lebih luas daripada pembahasan pekerjaan dokter saja, sehingga mencakup semua masalah etis yang berkaitan dengan kehidupan.
Cara lain untuk membagika etika terapan adalah membedakan antara mikroetika dan makroetika. Kalau begitu, makroetika membahas masalah-masalah moral pada skala besar artinya, masalah-masalh ini menyangkut suatu bangsa seluruhnya atau bahkan seluruh umat manusia. Mikroetika membicarakan pertanyaan-pertanyaan etis di mana individu terlibat, seperti kewajiban dokter terhadap pasiennya atau kewajiban pengacara terhadap klienny. Kadang-kadang di anatara makroetika dan mikroetika disispkan lagi jenis etika terapan yang ketiga, yaitu mesoetika(awal-an meso berarti madya). Kalau begitu, mesoetika menyoroti masalah-masalah etis yang berkaitan dengan suatu kelompok atau suatu profesi, misalnya : kelompok ilmuwan, profesi wartawan, dan sebagainya.
Supaya klasifikasi cabang-cabang etika terapan ini agak lengkap, akhirnya dapat disebut lagi sebuah pembagian lain, biarpun relevansinya sekarang sering diragukan. Yang dimaksudkan adalah pembagian etika terapan kedalam etika individual dan etika sosial.
Ø  Etika Profesi Dokter
Sejak permulaan sejarah kedokteran itu para dokter berkeyakinan, bahwa suatu etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas asas-asas etik yang mengatur hubungan antara manusia umumnya, yang memiliki akar-akarnya dalam filsafat masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus dalam masyarakat itu.
Kewajiban umum Dokter:
a.       Seorang dokter hendaklah senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertingi
b.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi
c.       Kewajiban Dokter terhadap pasien
1.      Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hiduk makhluk insani
2.      Seoran dokterwajib bersikap tulus ikhlas terhadap pasien dan mempergunakan segala sumber keilmuannya.
 
 
Ø  Etika Profesi Hakim
Sebagai sebuah profesi yg berkaitan dgn proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yg biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang buat mengadili.[5]Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim buat menerima, memeriksa, & memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, & tidak memihak di sidang pengadilan dalam perihal & menurut tata cara yg diatur dalam undang-undang.

Hakim memiliki kedudukan & peranan yg penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yg dianut & wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya.. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut. 

1. Profesi hakim adalah profesi yg merdeka guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan & keadilan.
 
2. Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim buat menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, & biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang & wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yg Maha Esa.

3. Hakim tidak boleh menolak buat memeriksa & mengadili suatu perkara yg diajukan dgn dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yg mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.

4. Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama & kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yg berbentuk majelis, dgn sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yg pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia & masyarakat.
 
Ø  Etika Profesi Jurnalis
1.      Kepribadian wartawan Indonesia
Wartawan indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasia, taat kepada UUD 1945, bersifat kesatria dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta memperjuangkan emansipasi bangsa dalam segala lapangan dan dengan itu turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat di indonesia sebagai warga masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
2.      Pertanggung Jawaban
Wartawan Indonesia melakukan pekerjaan dengan perasaan bebas yang bertanggung jawab atas keselamatan umum. Ia tidak menggunakan jabatan dan kecakapan untuk kepentingan sendiri.
3.      Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat
Wartawan indonesia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita.
Ø  Etika Profesi Pengacara
Dalam setiap bidang profesi, seperti halnya pengacara atau penasehat hukum-terdapat kode etik yang disepakati untuk dijalankan. Kode etik tersebut dipatuhi dan memiliki sanksi bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengacara, yang biasanya merupakan anggota dari sebuah organisasi penasehat hukum. Setiap pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang datang kepadanya ini merupakan etika yang harus dilakukan.
Seorang pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum yang paling maksimal terhadap kliennya,namun bukan berarti kewajiban ini bersifat membabi buta. Seorang pengacara yang telah mengerti benar arti dan makna dari upaya untuk memberikan bantuan hukum, tidak akan terpengaruh ataupun terlibat secara emosional.
B) Pendekatan Etika Terapan
1. Praktis
Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu "yang ada". Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang "apa yang harus dilakukan". Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
 
2        Pragmatis
Pragmatis adalah pemikiran etis yang menyatakan bahwa perbuatan etis berhubungan dengan soal pengetahuan praktis yng dilakukan kemajuan masyarakat dan dunia. Pragmatis lebih mengutamakan tindakan daripada ajaran. Prinsip menilai akhirnya di tentukan dari dapat tidaknya dibuktikan, dilaksanakan dan mendatangkan hasil. Pragmatis berkontribusi untuk menyeimbangkan antara kata dengan perbuatan, teori dengan praktek.
3        Moralis
MoralIS berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
 
C) Metode Etika Terapan
            Etika terapan merupakan pendekatan ilmiah yang pasti tidak seragam. Dalam etika terapan, variasi metode dan variasi pendekatan pasti besar sekali. Disini kami menyebut empat unsur yang dengan salah satu cara selalu berperanan dalam etika terapan, berapapun besarnya variasi yang dapat ditemui disini. Empat unsur yang dimaksudkan di sini adalah sikap awal, informasi, norma-norma moral, logika.
1). Dari Sikap Awal menuju Refleksi
Dalam usaha membentuk suatu pandangan beralasan tentang masalah etis apapun, kita tidak pernah bertolak dari titik nol. Selalu sudah ada suatu sikap awal. Sikap awal ini bisa pro atau kontra atau juga netral, malah bisa acuh, tapi bagaimanapun mula-mula sikap ini dalam keadaan belum di refleksikan. Sikap awal ini terbentuk karena bermacam-macam faktor yang memainkan peranan dalam hidup seorang manusia: pendidikan, kebudayaan, agama, pengalaman pribadi, media massa, watak seseorang, dan banyak hal lain lagi. Sikap awal seperti itu dipertahankan tanpa berfikir lebih panjang saat kita berhadapan dengan suatu peristiwa atau keadaan yang menggugah fleksi kita.
2). Informasi
            Setelah pemikiran etis tergugah, unsur kedua yang dibutuhkan adalah informasi. Hal itu terutama mendesak bagi masalah etis yang terkait dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Bisa saja terjadi sikap awal yang pro atau kontra itu sebenarnya masih sangat emosional atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh faktor subjektif yang tidak sesuai dengan kenyataan obyektif.
3). Norma-norma Moral
            Unsur berikut dalam metode etika terapan adalah norma-norma moral yang relevan untuk topik atau bidang yang bersangkutan. Norma-norma moral itu sudah diterima dalam masyarakat (jadi, tidak diciptakan untuk kesempatan ini), tapi harus di akui juga sebagai relevan untuk topik atau bidang yang khusus ini. Di sini suatu contoh bagus adalah etika biomedis sebagaimana di praktikkan oleh T. L, Beauchamp dan J. Childress dalam Principles of Biomedical Ethics, buku etika biomedis yang barangkali paling populer dalam dekade-dekade terakhir. Kedua pengarang ini membicarakan etika biomedis sebagai cabang etika terapan berdasarka empat prinsip normatif, yaitu berbuat baik, tidak merugikan, menghormati otonomi manusi, dan keadilan, yang mereka terapkan atas seluruh wilayah biomedis.
4). Logika
            Uraian yang diberikan dalam etika terapan harus bersifat logis juga. Ini tentu tidak merupakan tuntutan khusus bagi etika saja, sebab berlaku untuk setiap uraian yang mempunyai pretensi rasional. Logika juga memungkinkan kita untuk menilai definisi dan klasifikasi yang dipakai dalam argumentasi. Di sini boleh ditekankan secara khusus pentingnya definisi yang tepat tentang konsep yang di bicarakan dalam etika terapan. Definisi yang jelas dan menurut aturan-aturan logika dapat membantu banyak untuk mencapai hasil dalam suatu perdebatan moral. Sebab definisi itu menjadi titik tolak yang mengarahkan diskusi.
            Sikap awal, informasi, norma-norma etis dan penyusunan logis adalah empat unsur paling penting yang membentuk etika terapan. Diskusi yang berlangsung dalam etika terapan dimungkinkan sebagai buah hasil kerja sama dan interaksi antara empat unsur itu.
D) Relasi Etika dan Filsafat
            Filsafat ialah seperangkat keyakinan-keyakinan dan sikap-sikap, cita-cita, aspirasi-aspirasi, dan tujuan-tujuan, nilai-nilai dan norma-norma, aturan-aturan dan prinsip etis. Menurut Sidney Hock, filsafat juga pencari kebenaran, suatu persoalan nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan nilai untuk melaksanakan hubungan-hubungan kemanusiaan secara benar dan juga berbagai pengetahuan tentang apa yang buruk atau baik untuk memutuskan bagaimana seseorang harus memilih atau bertindak dalam kehidupannya.
            Florence Kluckholn, mengidentifikasikan sejumlah orientasi nilai yang tampaknya berkaitan dengan masalah kehidupan dasar:
1). Manusia berhubungan dengan alam atau lingkungan fisik, dalam arti mendominasi, hidup dengan atau ditaklukan alam
2). Manusia menilai sifat/hakikat manusia sebagai baik, atau campuran antara baik dan buruk.
3). Manusia hendaknya becermin pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
4). Manusialebih menyukai aktivitas yang sedang di lakukan, akan dilakukan, atau telah dilakukan.
5). Manusia menilai hubungan dengan orang lain dalam kedudukan yang langsung, individualistis, atau posisi yang sejajar.,
DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
Prof. Dr. H. Muh. Said, Etik Masyarakat Indonesia, Jakarta: IKIP Jakarta
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini