Minggu, 11 November 2012

Tugas ke 8 Imas hayati Nufus KPI 1E

ANALISA SEBUAH INSTITUSI BISNIS YANG MENGIMPLEMENTASIKAN AGAMA DALAM BENTUK SYARI'AT
Nama   :  Imas Hayati Nufus
Nim     :  1112051000159
Tugas   : ke 7
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Seiring berkembangnya ekonomi yang mulai menyetir berbagai aspek kehidupan, seperti politik hingga urusan kenegaraan. Maka mulailah lahir beberapa institusi-institusi bisnis yang di bangun dengan asas dan dasar-dasar tertentu yang mungkin tidk seemua sama dengan institusi-institusi bisnis lainnya dan beberapa diantaranya, memiliki dasar pembangunannya yang didasari atas hukum Agama dan mengimplementasikan nilai-nilai ke-Agamaan di dalamnya. Bank contohnya, di Indonesia sudah mulai banyak institusi-institusi bisnis sejenisnya yang terbangun. Bahkan bukan hanya bank negara dan swasta saja, bahkan saat ini telah lahir bank-bank yang terbentuk dengan dasar hukum (syari'at) agama yang dimana bisa disebutkan sebagai bank syariah.
Bank yang di dasari atas hukum Agama (bank syariat) terbentuk dari dasar hukum-hukum agama islam, mungkin bank tersebut terbentuk karena dilihatnya penduduk Indonesia yang  mayoritas beragama islam, walaupun tidak juga dapat diperkirakan semua nasabahnya beragama islam. Dilihat dari fungsi bank pada umumnya, seperti memberikan fasilitas penyimpanan dan peminjaman uang kepada nasabahnya. Masih banyak pula nasabah yang belum yakin atas fasilitas tersebut, khususnya nasabah-nasabah muslim yang selalu berpegang teguh pada syariat-syariat agamanya.  Pada dasarnya bank identik dengan bunga. Bunga jika dikaji di dalam islam ia termasuk ke dalam riba. Atas dasar inilah para nasabah  Muslim masih ragu dan enggan untuk  menggunakan fasilitas bank yang bersifat konfensional.
 Akan tetapi belakangan ini banyak bank yang muncul berlandaskan syariah. Yang tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem margin. Artinya, sistem dalam bank ini menggunakan sistem agama islam. walaupun sudah ada dan terbentuknya bank-bank syariah, masih banyak  orang-orang Muslim yang fanatik terhadap agamanya ini masih meragukan sistem yang digunakan dalam bank tersebut,dan selalu terlintas dalam benaknya apakah masih sama sistem yang di gunakan dalam bank konfensional yang menggunakan sistem  bunga, dengan sistem yang di gunakan dalam bank syariah yang menggunakan sistem margin? Ini menjadi pertanyaan besar orang-orang Muslim yang fanatik terhadap agamanya.
Maka tak heran, jika masalah ini menjadi perdebatan banyak orang-orang Muslim dahulu yang begitu fanatik terhadap agamanya.
1.2. Pertanyaan Pokok
1. Atas dasar apakah bank syariah didirikan? Apakah didasari atas syariat Agama?
2. Bagaimana penerapan sebuah institusi bisnis seperti Bank Syariah atas nilai-nilai ke-Agamaan?
1.3     Tujuan
2.      Untuk mengetahui lebih mendalam dasar yang digunakan dalam Bank BRI Syariah, dan apakah bank BRI Syariah terbentuk atas dasar Agama, atau sama saja dengan bank-bank yang lain yang menggunakan sistem bunga.  
serta mengetahui bagaimana sistem yang digunakan oleh Bank BRI Syariah.
3.      Guna mencari tahu, seberapa besar Institusi bisnis tersebut menerapkan Agama dalam sistem kinerjanya.
1.4     Metode Penelitian
Metode Kualitatif merupakan metode yang menggunakan sistem penelitian secara lebih mendalam melalui pendekatan secara individual, wawancara, dan penelitian-penelitian melalui dokumen sejarah suatu lembaga yang akan di teliti. Metode ini lebih banyak memberikan informasi-informasi mengenai suatu lembaga yang akan di teliti, karena bisa memberikan pengetahuan lebih mengenai lembaga tersebut. Karena metode ini dilakukan langsung dilapangan melalui pendekatan secara individual, wawancara secara mendalam mengenai lembaga tersebut dan dapat memahami struktur masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Apa yang sering mereka lakukan, dan mereka pikirkan.
Waktu                : Kamis, 8 nov 2012
Tempat               : Kantor Cabang Pembantu Bank BRI Syariah km 22 Kawidaran        Balaraja-Tangerang
1.5     Gambaran Tokoh
Narasumber atas penelitian yang di lakukan ini ialah bapak Joni Amra, yang dimana beliau juga menjabat sebagai kepala cabang Bank BRI syariah, yang Dilihat dari sepak terjang beliau di bank BRI Syariah yang sudah hampir 4 tahun, sudah dapat terlihat bagaimana kapasitas keilmuannya dalam bidang ke-Ekonomian, khususnya dalam lembaga keuangaan seperti Bank. Tidak hanya itu, di samping pekerjaannya tersebut, beliau juga memiliki usaha sendiri si bidang kewirausahaan.
1.6     Analisis
Dalam perkembangan perekonomian yang kian maju pesat, semakin penting pula peranan suatu lembaga yang memberikan berbagai fasilitas yang menyediakan kenyamanan dan keamanan dalam kegiatan perekonomian, bisa dikatakan lembaga tersebut ialah bank. Namun orang-orang Muslim dahulu yang fanatik terhadap agamanya belum juga mempercayai sistem yang digunakan Bank  yang menyediakan fasilitias penyimpanan uang, peminjaman uang dan lain sebagainya. Karena bank identik dengan bunga, yang jika di kaji secara agama islam, bunga termasuk riba.
Bank yang semula hanya berbasis konfensional (yang menggunakan sistem bunga), karena melihat kepada penduduk di indnesia yang mayoritas di dominasi oleh Muslim, maka bank-bank ini mulai membangun sistem bank yang berlandaskan syariah (yang bukan  menggunakan sistem bunga melainkan sistem margin). Menurut pak Joni Amra, selaku kepala  cabang ban BRI Syariah, terbentuknya bank yang berbasis syariah, masih banyak orang Muslim yang merasa belum terpenuhi pelayanannya secara islami, maka bank syariah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan secara islam kepada orang-orang Muslim yang merasa belum terpenuhi pelayanannya secara islami.
Dalam bank yang  berbasis syariah ini terdapat berbagai pelayanan secara islam. sistem yang di gunakan dalam bank syariah adalah sistem margin, maksudnya ialah sistem yang lebih tertuju kepada konsep islam. contohnya, firman Allah yang berbunyi "Allah menghalalkan jual beli dan mengaramkan riba". Dasar inilah yang digunakan dalam bank BRI yang berbasis syariah ini. Maka dalam sistemnya lebih banyak di dasari dari firman Allah tersebut.
 Dalam sistem Bank Syariah, Bank Syariah mengadakan sistem penyimpanan uang yang tidak memberikan perjanjian akan di berikan bunga setiap tabungannya di tambahkan oleh salah seorang nasabah, melainkan jika uang tabungan si nasabah tersebut memberikan keuntungan kepada bank, maka bank akan memberikan sebuah bonus tambahan kepada nasabah tersebut, akan tetapi ini tidak di jadikan suatu perjanjian. Kemudian ada pula sistem murabahah, sistem ini merupakan sistem bagi hasil antara nasabah dan bank, contohnya, bank memberikan suatu pinjaman modal terhadap nasabahnya, kemudian hasil yang di peroleh oleh nasabah tersebut di bagi dengan bank, dan kemudian di akhir periode si nasabah harus mengembalikan uang pinjaman modal dari bank syariah ini dengan jumlah yang sama, tidak ada bunga tambahan. Kemudian juga ada sistem mudarabah, sistem yang di gunakan dalam mudarabah ini hampir sama dengan sistem murabahah, akan tetapi jika sistem dalam murabahah modal seutuhnya di berikan dari bank, jika sistem mudarabah ini keduanya memiliki modal, nasabah memiliki modal dan bank juga memiliki modal, artinya nasabah hanya meminjam setengah modal dari bank. kemudian dalam sistem peminjaman uang, bank BRI syariah tidak menggunakan sistem peminjaman uang seperti di bank konfensional pada umumnya, jika sistem yang digunakan dalam bank konfensional, nasabah yang ingin meminjam uang kepada bank tersebut akan dipinjamkan langsung uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin dipinjam oleh nasabah, dan kemudian cara mengganti uang yang di pinjam dari bank konfensional tersebut ada bunganya sesuai dengan tempo.
Misalnya, seorang nasabah meminjam uang sebesr Rp.10.000.000, kemudian nasabah harus mengembalikan uang bank tersebut dengan tempo 1 bulan dengan jumlah Rp. 15.000.000. ini yang di gunakan dalam bank konfensional. Akan tetapi, sistem dalam bank BRI syariah yang berlandaskan hadits Rasulullah di atas. Jika ada seorang nasabah yang ingin meminjam uang kepada bank BRI syariah ini, seorang nasabah ini mengatakan kepada bank ingin meminjam uang untuk keperluan membeli suatu barang yang berharga Rp.10.000.000 misalnya, maka barang tersebut akan di belikan oleh bank BRI syariah ini dan kemudian barang tersebut di berikan kepada nasabah tadi, kemudian nasabah mengganti kepada bank BRI syariah ini dengan tempo 1 bulan dengan jumlah Rp.15.000.000 misalnya. Inilah sistem yang di gunakan dalam bank syariah, yakni sistem jual beli yang di halalkan oleh Allah.
Pada akhirnya, dilihat dari analisa di atas. Dapat diketahui bagaimana sistem yang digunakan dalam sebuah institusi bisnis seperti bank syariah. Walaupun tidak semua Bank yang berbasis dan berasas atas Syarriat Agama itu sama, setidaknya sudah terlihat bagaimana sistem yang ada di Bank BRI Syariah.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini