NAMA :AAN SUJANA
JURUSAN :PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (PMI 2)
MATERI : KE TIGA.
NIM :1113054000042
Pengelolaan Kapasitas Masyarakat Dalam Akses Dan Kontrol Terhadap Sumberdaya Alam .
Pengelolaan sumberdaya alam diindonesia sangat penting sekali karena potensi yang ada di Negara Indonesia sangat banyak sekali dan sangat besar. Secara bertahun-tahun mengalami eksploitasi sumberdaya alam untuk meraup keuntungan sendiri dan tidak memikirkan dampak yang dilakukan. Hal ini terjadi dikarnakankebanyakan kebijakan pemanfaatan sumberdayaa alam yang bersifat myopic serta lemahnya pengawasan terhadap pengawasan pemanfaatan SDA yang dilakukan oleh swasta. Pemanfaatan sumberdaya alam oleh swasta yang sering kali bertentangan dengan kepentingan masyarakat local yang memanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Perilaku swasta terhadap SDA mengubah mata pencarian masyarakat dan secara tidak evolusi mengubah perilaku masyarakat dalam memanfaatkan SDA. Dan yang dulunya masyarakat yang dulunya/ awalnya bersikap menjaga dan mengikuti perkembangan alam, berubah menjadi liar dan ikut menghabiskan SDA ( maraknya ilegalloging).
Dengan kenyataan selama ini pemerintah dan swasta yang sangat dominan mengakibatkan sejumlah persoalan ekologis maupun sosial sedangkan masyarakat memiliki pengalaman dalam pengelolan SDA.
Pengelolaan SDA dalam jangka panjang.
Ekologi politik: sebuah perspektif baru
Ekologi poliik merupakan bidang kajian yang memplajari aspek-aspek sosial soaial politik terhadap pengelolaan lingkungan dan SDA. Tujan dari ekologi politik.
Ekologi merupakan konsep yang menggambarkan tentang hubungan manusia dengan lingkungannya.
Ekologi politik mulai berkembang sejak ahir tahun 1970-an dan awal 1980.
Istilah ekologi-politik pertama sekali di cetuskan oleh russet(1970), Eric wolf (1972), miller (1978), cokburn dan ridgeway(1970). Ekologi politik memfokuskan diri pada penjelasan politik terhadap perubahan dan kerusaka lingkungan. Ekologi bertujuan untuk memberikan iliustrasi hubungan antara manusia dengan spesies lain. empat tesis identifikasi robbins (2004) atau pendekatan ekologi politik.
1. Degredasi dan marjinalisasi; perubahan lingkungan yang terjadi Karena over eksploitasi yang kemudian menyebabkan kemiskinan.
2. Konflik lingkungan; isunya akses lingkungan,yaitu adanya kelangkaan sumberdaya akibat Negara, swasta, maupun elit sosialyangkemudian mempercepat konflik antaar kelompok (gender, kelas, kelompok ,maupun etnik )
3. Konserfasi dan control ;isunyanya kegagalan konsefasi.
4. Identitas lingkungan dan gerakan sosial; perjuangan soial politik biasanya terkait dengan upaya mempertahakan mta pencarian dan perlinungan lingkungan.
Rezim kepemilikan sumberdaya alam
robbins (2004) suatuhal yang penting dalam mengkaji konsep pengelolaan SDA tipe hak kepemilikan sebagaimana konseptulisasi oleh ostrom and schlalager.
1. Hak akses.(access right)
2. Hak pemanfaatan.withdrawal right)
3. Hak pengelolaan.(menegement right)
4. Hak ekslusi.(exclusions right)
5. Hak pengalihan.(aleniation right)
Empat rezim kepemilikan menurut bromly.
1 rezim akses terbuka, tidak ada pengaturan tentang ap, kapan, dan bagaimana sumberdaya alam dimanfaatkan, serta juga terjadi persaingan bebas.
2. Negara, rezim Negara berada tingkat daerah hingga pusat. Intervens pemerintah dalam pengaturan SDA bertujuan untuj tujun alokasi, keadilan dan stabilisasi yang bersifat formal. Aturan-aturan yang dibuat untuk pengelolaan sumberdaya milik Negara tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga respon dilapangan lambat.
3.rezim swasta,baik individual maupun korporat, biasanya merupakan hak kepemilikan yang bersifat temporal ( dalam jangk waktu tertentu).komitmen terhadap lingkungan relativ rendah dan cenderung mengabaikan. Karena mereka
4.rezim masyrakat, bersifat turun temurun local dan spesifik. Aturan aturan pengelolaan dapat bersifat tertuis dan tidak tertulis dan dibuat berasrkan pengetahuan local dan plaksanaan lebih efektif.
Kondisi actual dan isu-isu kritis
Selama berpuluh-puluh tahun rezim sentralisme diterapkan dalam pengelolaan sumberdaya alam.
Pemerintah memiliki peran sebagai agen pembangunan sekaligus sebagai agen pelindung sumberdaya alam dan lingkungan.
Izin yang diberikan pemerintah mencakup hak-hak ekskelusif yang memungkinkan pihak swasta mengakses, mengambil bahkan melarang pihak lain sumberdaya tersebut. Dan pemilik modal menguasai sumberdaya alam yang bagus sedangkan masyarakat hanya menikmati sumberdaya alam yang kurang baik. Dan hal menciptakan kesenjangan ekonomi pada masyarakat.
Pengelolaan SDA oleh masarakat : Visi, Batasan, dan ruang lingkup.
Mengidentifikasi tiga dimensi ini berisi pengelolaan SDA oeh masyarakat pada kosepSDA oleh masyarakat pertama dimensi normatif, yang berisi sistem nilaiyang menjadi dasar bagi proses pengelolaan SDA.kedua, adalah dimensi regulatif, yang berisi tata pengelolaan SDA.
Ruddle (1999) mengidentifikas unsur-unsur tata pengelolaan sebagai beerikut.
a) Batas wilayah: ada kejelasan batas wilayah, keriterianya adalah mengandung sumberday alam yang bernilai bagi masyarakat.
b) Aturan:berisi hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
c) Hak : kepemilikan.
d) Pengembangan otoritas: organisasi yang di bentuk oleh masyarakat atau lembaga yang bersifat formal maupun informal untuk kepentingan mekanisme pengambilan keputusan.
e) Sanksi: untuk menegakkan aturan yang berupa hukuman.
f) Pemantauan dan evaluasi:pemantauan evaluasi secara sukarela dan bergilir untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan.
Ketiga, dimensi kognitif, yang berisi tekni pengelolaan dan pengetahuan local.
Karakteristik pengetahuan local:
a) Bersifat jangka panjag, empiris, berbasis obserfasi local, yang disesuaikan dengan kondisi local dan mampu mencakup sejumblah fariasi local, serta bersifat rinci.
b) Berorientasi pada hal-hal praktis yang menyangkut prilaku, serta focus pada tipe-tipe sumberdaya dan spesies.
c) Tersetruktur sehingga sebenarnya berkompatibeldengan konsep biologi dn ekologi barat khususnya terkait dengan kesdaran akan keterkaitan ekologis dan pentingnya obserfasi SDA.
d) Bersifat dinamis.
Langkah-langkah peningkatan kapasitas masyarakat.
Pertama, menentukan dan mengidentifikasi mekanisme pengelolaan SDA bebasis msyarakat. Yaitu ada tiga mekanisme yaitu:
a) Mekanisme aturan adat.
b) Mekanisme reaktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai local yang telah pudar.
c) Mekainisme intervensi pihak luar untuk membuat model baru.
Arah pengembangan kapasitas masyarakat
Model 1
Normative, peningkatan resiliensi nilai budaya. Regulatif, kondivikasi aturan, pengembangan kapasitas orgnisasi. Pengaturan jaringan , sarana dan prasarana. Kognitif, identivikasi, dan formulasi secara tertulis pegetahuan lokal yang ada , kerja sama dngan sains.
Model 2
Normative, Sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai lama yang positif bagi kelestarian SDA ekonomi, dan sosial. Regulative, identivikasi, invetarisasi, dan revitalisasi aturan lama yang telah pudar,pengembangan kapasitas organisasi, penguatan jaringan, sarana dan pra sarana. Kognitif, identivikasi, dan formulasi secara tertulis pegetahuan lokal yang dulunya pernah ada, kerja sama dngan sains.
Model 3
Normative, Sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai local dan nilai agama untuk pengelola SDA. Regulative, pengembangan kapasitas organisasi, penguatan jaringan, pembelajararan dari kisah sukses komunitas lain. Kognitif, pendidikan pengelolaan SDA, , pembelajararan dari kisah sukses komunitas lain.
Kedua, pengembangan kapasitas local dalam pengelolaan SDA, yang mencakup dimensi normative, dimensi regulative, dan dimensi kognitif.
Ketiga, perbaikan sistem hukum yang terkait dengan pengelolaan SDA sehingga bisa mengakui eksistensi sistem pengelolaan SDA berbasis masyarakat
Keempat, perguruan tinggi juga sudah saatnya mengembangkan pendekatan trandisiplin.
Kesimpulan.
pola perilaku aktor-aktor pengelola SDA (pemerintah, masyrakat, swasta) sangat menentukan keberlanjutan dari SDA itu sendiri. Dari fakta selama ini Negara dan swasta banyak kesempatan dalam mengelola SDA namun banyak juga menimbulkan permasalahan, Negara yang seharusnya melindungidan memberi pasilitas dan memproteck atau melindungi masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam sebagaimana fungsinya dari para kalangan kapitalis atau swasta yang hanya ingin mengambil kekayaan alam tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan yang di timbulkan karena kepentingan dan keserakahan orang yang memilki modal. Oleh karena itu sudah seharusnya kaum plajar perguruan tinggi memikirkan keberlanjutan dalam mengelola sumberdaya alam yang dirusak oleh tangan-tangan yang tdak bertanggung jawab.
Daftar Pustaka
Berkas, Fikret. 1999. Sacred ecology. Tradisional Ekologocal knowledge and resource management. Taylor and francis: Philadelphia, 209pp.
Rudle, k.2000 syistem of knowledge; dialogue, relationsipss and process. Journal of environment, development, and sustainability 2, 277-304.
Bromley DW. 1992. The commons,property, and commons property regimes. In making the common work,bromley DW (editor). ICSG:san fransisco,p.4
Koran tempo,25 februari,2006.
Desa 2030 hal 297-315.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar