Minggu, 16 Maret 2014

sarah fauziah audina_tugas 2_pembangunan desa industri

Nama : Sarah Fauziah Audina
Nim : 1113054000010
PMI 2
 
PEMBANGUNAN DESA INDUSTRI
BERBASIS PERTANIAN INDUSTRI SAMPAI TAHUN 2030
Sjamsoe'ed Sadjad
 
Menjadi pemimpin dalam era reformasi berarti harus bisa mengadakan perubahan untuk mengasilkan pembaruan. Dengan bertolak dari pemikiran demikian, maka pembangunan dalam era reformasi untuk dihadapkan sampai tahun 2030 harus diberi makna perubahan yang menghasilkan pembaruan juga, dalam era ferormasi ini diharapkan terjadi perubahan dan pembaruan. Dengan demikian desa ini akan menjadi "desa besar" pada akhirnya, dan desa kecil seperti wujudnya sekarang ini hanya akan menjadi cerita.
Pembaruan ini memang akan menjadi kebijakan nasional dalam membangun Negara. Masyarakatnya yang kurang pendidikannya dan kurang produktif apalagi untuk berfikir yang rasional sudah menjadi stigma yang berlaku bertahun-tahun, kalau tidak ada perubahan, lama kelamaan desa akan menjadi cagar budaya di tengah-tengah dunia yang bergelimang kapitalistik dan leberalistik. Untuk mencegah terjadinya prose situ kita harus bisa membuka desa. Reformasi yang sudah dicetuskan harus bisa berfungsi sebgai kunci untuk membuka desa menjadi titik tolak pembangunan bangsa dan Negara lain.
Empat Paradigma Baru
            Desa memang bisa menjadi titik tolak pembangunan nasional yang bukan saja menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia desa seutuhnya, maka keterbukaan desa menjadi menjadi persyaratan utama. Dengan keterbukaan desa maka paradigma baru yang diutarakan dalam buku ini bisa masuk kedalam desa, sehingga terjadi proses reformasi didesa. Tentu saja melalui proses pendidikan masyarakat yang akan memakan waktu panjang, karena diharapkan terjadinya perubahan budaya dan berisiskan pembaruan metalita desa.
            Dengan demikian desa akan menjadi mandiri, tidak menjadi aparat dan tidak takut akan proses pengaruh eksternal yang masuk seperti kapitalisme, liberalism, individualisme, karena karakter desa yang asli masih bisa membentengi, sehingga desa tetap dominan dalam desa yang sudah bisa menrima pandangan baru.
            Paradigma baru yang dikemukakan adalah pertama, bahwa pertanian itu proses industry. Kedua, bahwa pertanian dan desa itu univalent. Ketiga, bahwa desa menjadi desa industry yang berbasis pertanian industry. Keempat, bahwa desa industry itu merupakan satu sistem. Dengan paradigma baru itu maka mentalita industry harus bisa dididikkan kepada warga desa seluruhnya, termasuk petani.
            Kalau pemerintah memiliki "commitment" untuk membangun desa "political will"-nya harus difokuskan pada pembangunan agropolitik yang membawa desa menjadi desa industry berbasis pertanian industry. Mentalita industrial juga harus dididikan pada segenap warga desa. Dengan demikian ada univelansi antara desa dan pertanian, keduanya agar bereaksi dan menghasilkan produk maka harus bervalensi sama. Membangun desa juga berarti membangun pertanian, begitu sebaliknya. Dengan orientasi pada mengasilkan nilai tambah, warga desa akan menjadi lebih progrsif, kreatif, dinamis semua dimanfaatkan didesa.
            Desa industry yang univalent dengan pertanian industry demikian merupakan satu sistem. Artinya mereka mesti tahu apa-apa saja yang merupakan subsistemnya dalam desa industry yang berbasis pertanian industry. Di buku ini juga dikemukakan adanya subsistem vertical dan horizontal. Subsistem vertical merupakan subsistem kelembagaan sedangkan subsistem horizontal merupakan subsistem proses. Keterbukaan desa mampu mengaborsi keempat paradigma baru memerlukan program pendidikan masyarakat yang dilaksanakan secara intens dan tidak terputus-putus. Dengan demikian keseimbangan antara pemanfaatan "technological capital" dan "social capital" melalui sistem desa industry yang berbasis pertanian industry dapat terwujud.
Implikasi Berdirinya Desa Industri
            Dengan asumsi bahwa kebijakan pembangunan nasional kita memang harus bisa direformasi berangkat dari desa industry yang berbasis pertanian industry maka kita harus bisa mereformasi pertanian. Warga desa dengan asset yang ada dipedesaan itu memiliki potensi yang besar untuk menjadi landasan pembangunan bangsa. Sungguh suatu ironi, jika negeri kita yang agraris dan bahari ini justru kemiskinan bersumber dari desa baik yang digunung ataupun dipantai. Desa bukan lagi menjadi sumber "Gemah ripah loh jinawi", tetapi sumber "rumah rapuh rohnya juga mati".
            Industry-industri modern dan besar dibangun dilahan-lahan desa, tetapi bukan milik orang desa. Jalan-jalan besarpun dibangun diatas lahan-lahan pertanian dan desa dengan modal asing dan hutang luar negeri pemerintah. Transportasi antarkota besar lebih lancer, tetapi desa-desa di pinggir jalan besar manjadi mati. Rakyatnya pun terdorong "lancar" meninggalkan desa, karena didesa sudah dirasakan tidak menghidupi serta tidak ada kesempatan dan modal.
            Inilah isi reformasi pertanian kalau diinginkan mengisi reformasi yang mendambakan perubahan dan menciptakan pembaruan. Hidupnya roh itu bukan dengan modal hutang luar negeri, tetapi dari kekuatan bangsa sendiri. Dengan tumbuhnya desa industry akan terjadi proses konsilidasi pertanian, baik bersifat menyatunya lahan pertanian mengahasilkan suatu produk bahan industry, ataupun menyatunya suatu bentuk usaha tani meski lahan produksinya berpencar-pencar, dengan demikian pada akhirnya berimplikasi terjadinya proses konsilidasi lahan. Proses ini akan menyelamatkan lahan pertanian.
Menghadapi Era 2030
            Ditinjau dari perubahan iklim global yang disebabkan meningginya suhu global akibat proses rumah kaca, kemudian mencairnya es kutub yang meninggikan permukaan air laut, semua berdampak negative pada luasnya areal persawahan dan produksi padi yang sebagian besar masih hasil panen lahan sawah. Karena itu kita harus tinggalkan kebijakan perbesaran ini, kita harus menggantinya dengan program pemberagaman pangan dan yang berbasis tepung.
            Dalam rangka pembangunan desa industry maka harus difikirkan bagaimana mengisi pertanian industrial dengan tanaman sumber bahan pangan yang bukan beras. Industry tepung harus bisa dibangun dalam desa industry yang bahan mentahnya didapat dari produksi pertanian industry. Semua "stakeholders" yang mendukung desa industry sebagai satu sistem seharusnya mempunyai satu target yang sama ialah reformasi pembangunan nasional yang dapat membawakan perubahan yang menghasilkan pembaruan. Semua itu melalui proses pendidikan masyarakat desa yang berjangka panjang. Dengan adanya target jangka panjang dan menengah, maka dalam jangka pendek perlu diisi dengan program-program disemintasi ke masyarakat luar mengenai paradigma baru, program desa industry, pertanian industry, kebutuhan SDM. Dalam jangka pendek ini perlu dipersiapkan kalangan swasta untuk menyusun perencanaan bagaimana membina industry desa sehingga memiliki kredibilitas usaha yang baik.
            Sesudah bisa dibayangkan apa yang bisa dikerjakan baik sebagai program jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek, maka untuk menghadap ketahun 2030 dapat dikemukakan misalnya, lima tahun pertama untuk program jangka pendek, sepuluh tahun berikutnya untuk jangka waktu menengah dan sepuluh tahun berikutnya untuk jangka waktu panjang. Semua upaya ini merupakan proses pendidikan masyarakat baik masyarakat desa, maupun untuk segenap "stakeholders" atau subsistem vertical maupun subsistem horizontal.
            Kalau program pembangunan nasional hingga 2030 benar-benar akan direformasi-kan, sehingga bertitik tolak dari pembangunan pedesaan, maka terjadilah konsilidasi desa dan pertanian dalam bentuk desa industry sebagai satu sistem. Semua itu bisa di wujudkan apabila ada dukungan dari perguruan tinggi sebagai subsistem kelembagaan yang merupakan "think tank" dalam segala proses reformasi pertanian yang berisi konsilidasi desa dan pertanian. Semua program itu dapat direalisasikan kalau tersedia dana. Untuk itu maka peran perbankan akan sangat besar. Sebagai "stakeholder" dalam desa industry perbankan akan sangat menentukan, karena disamping sumber dana, juga sebagai pengelola lahan pertanian yang terkonsilidasi. Bank konsilidasi lahan yang berfungsi sebagai "pasar modal" juga akan sangat besar perannya, karena harus berfungsi sebagai stimulator, disamping sebagai fasilitator seluruh kegiatan industry dalam desa industry yang berbasis pertanian industry itu.
 
REFERENSI :
Judul buku:Menuju Desa 2030

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini