Sabtu, 15 Maret 2014

rosa juni andri_tugas2_

Tinjauan, Problematika dan Agenda Masa Depan desa
Secara umum, desa menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo adalah suatu kesatuan hukum, dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa me-ngadakan pemerintahan sendiri.  Dari pengertian menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo dapat dikatakan bahwa satu desa memiliki karakteristik masing-masing dan tidak dapat disamakan dengan desa yang lain. empat hal penting definisi desa dari berbagai tinjauan yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu: (1) desa dalam tinjauan geneo-logis, territorial dan campuran; (2) desa dalam tinjauan sosiologis; (3) desa dalam tinjauan ekonomi; dan (4) desa dalam tinjauan politik dan hukum.
Desa geneologis, teritorial dan campuran
Desa dari tinjauan geneologis lebih menekankan kepada hubungan kekerabatan, sedangkan tinjauan territorial lebih menekankan kepada hubungan tinggal dekat.  Sementara itu, desa dari tinjauan campuran adalah gabungan dari dua diktum yang telah disebutkan sebelumnya.
Desa Tinjauan Sosiologis
Dalam tinjauan sosiologis, desa dapat didefinisikan sebagai tempat berakti-vitasnya suatu komunitas yang memiliki corak tersendiri. . Kuntowijoyo[1] membe-rikan gambaran bahwa desa pada masa lampau merupakan komunitas agraris yang tertutup, berbudaya homogen, dan didominasi oleh ikatan tradisional dengan struktur supradesa yang bersifat feodal dan kolonial.
Desa Tinjauan Ekonomi
Wirandi dalam Suhartono[2] menyatakan bahwa desa dalam tinjauan ekonomi lebih menekankan pada sisi produksi, dimana melihat desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memiliki model produksi yang khas.
Desa Tinjauan Politik dan Hukum
Dalam arti kata, desa mempunyai otoritas dan otonomi dalam mengurus rumah tangganya sendiri tanpa intervensi 'pihak luar'.
Perkembangan desa
Pendapat pertama, yang identik dengan perkembangan desa dari dalam,  meng-atakan bahwa komunitas desa semula terbentuk dari sekelompok orang yang masih mempunyai ikatan darah (keluarga), yang dengan bebas bermukim secara menetap pada suatu lokasi tertentu setelah membuka tanah (bertani).  Kedua, perkembangan desa tidak lain merupakan hasil rekayasa (buatan) dari kekuasaan besar yang sudah lebih terdahulu terbentuk.
 
Problematika yang dihadapi desa dan agenda masa depan
Prolematika desa saat ini adalah adanya dikotom kota-desa. Desa selalu diidentikkan dengan kemalasan, keterbelakangan, kemiskinan. Desa juga selalu dijadikan objek pembangunan. Model pembangunan desa merupa-kan salah satu problematika desa yang belum terselesaikan hingga hari ini. Problematika yang lain yaitu mengenai penguasaan tanah atau agraria. ketidakberdayaan masyarakat desa atas hege-moni 'pihak luar' terhadap kesatuan hukum dalam wilayah desa menyebabkan ambruknya pranata kelembagaan desa yang telah ada sebelumnya. Untuk itu, langkah terbaik dalam rangka membangkitkan dan menghidupkan peran, kreati-vitas dan apresiasi politik warga desa yang juga merupakan agenda masa depan desa adalah melakukan apa yang disebut 'demokrasi desa'.  Demokrasi desa tidak lain merupakan demokrasi asli dari suatu masyarakat yang belum mengalami stratifikasi sosial.  Jadi budaya 'mufakat' antar sesama warga desa masih dapat ditemukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini