Rabu, 16 Maret 2016

Suryo Widodo_Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekologi Dan Keadilan sosial_Tugas ke-1

Nama             : Suryo Widodo

Kelas             : PMI 6

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekologi dan Keadilan Sosial

 

·         Pengertian Pemberdayaan

 

Menurut Sutoro pemberdayaan Adalah proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan.[1]

 

Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 1 , ayat (8) ).

 

·         Pengertian Ekologi

 

Sedangkan Ekologi yang diperkenalkan oleh Ernest Haeckel, berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oikos = Tempat Tinggal (rumah) Logos = Ilmu, telaah. Oleh karena itu Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan sesamanya dan dengan lingkungnya. Odum (1993) menyatakan bahwa ekologi adalah suatu studi tentang struktur dan fungsi ekosistem atau alam dan manusia sebagai bagiannya. Struktur ekosistem menunjukkan suatu keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu termasuk keadaan densitas organisme, biomassa, penyebaran materi (unsur hara), energi, serta faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang menciptakan keadaan sistem tersebut.

 

·         Pengertian Keadilan Sosial

 

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

 Menurut Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.

·         Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekologis Dan Keadilan sosial

 

Dalam Buku Community Development:  Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi, Edisi 3 Ife dan Tesoriero tampaknya bersepakat dengan sejumlah penulis lain yang menilai bahwa krisis sumberdaya/fiskal di negara kesejahteraan ala Barat telah menimbulkan perlambatan ekonomi yang makin membebani pemerintah di negara-negara tersebut. Akibatnya, terjadi pengurangan jenis, jumlah dan mutu layanan publik.  Atas dasar itu negara kesejahteraan dianggap sudah tidak sanggup lagi memenuhi janji mereka akan kesejahteraan rakyatnya

Akhirnya Ife dan Tesoriero mencoba mengikuti kelompok pemikiran the Green dalam melihat masalah-masalah lingkungan hidup. Berbeda dengan kalangan pecinta lingkungan hidup tradisonal yang mengedepankan pendekatan konservatif yang lebih konvensional, Green menggunakan pendekatan yang mendasar dan radikal, yaitu perspektif ekologis, yang melihat  masalah lingkungan hanyalah merupakan gejala dari masalah mendasar yang lebih penting, yaitu sebagai konsekuensi dari suatu orde sosial, ekonomi dan politik yang secara mencolok tidak berkelanjutan, dan karenanya orde tersebut harus diubah.

Namun Pemikiran Ekologis Tersebut di pandang tidak cukup untuk memberi perhatian dan mengatasi  masalah yang terkait dengan pemenuhan keadilan sosial maka dari pada itu Ife dan Tesoriero berpandangan bahwa HAM merupakan komponen vital dalam pengembangan masyarakat, dimana proses pengembangan masyarakat tersebut seharusnya juga berarti penegasan HAM, memungkinkan orang mewujudkan dan melaksanakan HAM mereka, dan terlindung dari pelanggaran HAM. Dan dalam Buku ini mereka juga menolak dengan tegas untuk melakukan pengembangan masyarakat bersifat Proyek  

"Terdapat banyak proyek atau lembaga konsultansi yang berjalan hanya untuk beberapa bulan, biasanya dengan seorang pekerja eksternal, dan hal tersebut secara naïf diharapkan untuk membuat sebuah perbedaan besar pada kehidupan suatu masyarakat. Proyek-proyek seperti ini seringkali sia-sia dan tidak berhasil, dan menyebabkan laporan-laporannya tidak berguna dan berbagai struktur masyarakat yang gagal. Akibatnya, proyek-proyek ini memberikan reputasi buruk pada pengembangan masyarakat" . (Ife dan Tesoriero, 2008:671)

 

 

Jadi Semua yang telah di jelaskan di atas bahwa Pemberdayaan Berbasis Ekologis dan Keadilan sosial adalah bahwa dalam melakukan pemberdayaan atau melakukan suatu program untuk memajukan sebuah desa kita harus memperhatikan beberapa aspek seperti keadaan Ekologi suatu masyarakat dan juga harus melihat dari sisi keadilan sosialnya dimana bukan hanya memperhatikan tentang hubungan antara warganya saja namun juga harus memperhatikan lingkungan.

 



[1] Sutoro Eko, 2002, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Materi Diklat Pemberdayaan Masyarakat

Desa, yang diselenggarakan Badan Diklat Provinsi Kaltim, Samarinda, Desember 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini