Senin, 05 Oktober 2015

IRSYADI FARHAN_TUGAS 2_KESEHATAN LINGKUNGAN

IRSYADI FARHAN

1113054000028

PMI 5

Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Tentang Rokok Di Indonesia


Kebijakan Kesehatan Tentang Rokok

1. Definisi Kebijakan Kesehatan

Ilmu kebijakan adalah ilmu yang mengembangkan kajian tentang hubungan antara pemerintah dan swasta, distribusi kewenangan dan tanggung jawab antar berbagai level pemerintah, hubungan antara penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya, ideologi kebijakan makna reformasi kesehatan. Ilmu manajemen digunakan dalam ilmu kebijakan yaitu dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan, teori dan konsep manajemen tidak dapat diabaikan. Sistem kebijakan itu seperti apa dijelaskan seperti berikut :

  1. Kebijakan (Policy): Sejumlah keputusan yang dibuat oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang kebijakan tertentu.
  2. Kebijakan Publik (Public Policy): kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau negara.
  3. Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994) dalam (Kent, 2011).

Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh objek kebijakan. Contoh di atas juga memberi pengetahuan pada kita semua bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, dan mikro.

2. Masalah Rokok di Indonesia

Beberapa hasil survey di Indonesia, seperti RISKESDAS, GYTS dan GATS menunjukkan besarnya masalah konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat. RISKESDAS merupakan survey nasional kesehatan berbasis populasi yang dilakukan secara rutin setiap tiga tahun di Indonesia. GYTS adalah survey berbasis sekolah untuk masalah merokok pada anak sekolah usia 13 – 15 tahun dan masyarakat sekolah yang telah dilakukan di beberapa negara termasuk di Indonesia.

Survey mengenai konsumsi rokok yang terkini adalah GATS 2011 yang dapat menggambarkan secara lebih tajam besarnya masalah rokok pada orang dewasa (15 tahun ke atas). Survei-survei besar tersebut diatas menggambarkan besarnya masalah rokok dan dampaknya bagi kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan Riskesdas tahun 2007 menunjukkan bahwa 65.6% Laki-laki merokok (tertinggi di Sulawesi Tenggara: 74.2%), 5.2% Perempuan merokok (tertinggi di NTT: 9.2%), 37.3% Remaja laki-laki (15 – 19 th) merokok, 1.6% Remaja perempuan (15 – 19 th) merokok, 3.5% Anak laki-laki usia 10 – 14 th) merokok, 0.5% Anak Perempuan (10 – 14 th) merokok artinya bahwa prevalensi merokok terus meningkat baik pada laki-laki maupun perempuan. Prevalensi merokok pada perempuan meningkat empat kali lipat dari 1.3% pada tahun 2001 menjadi 5.2% pada tahun 2007.

Berdasarkan data GATS tahun 2011 menunjukkan bahwa 67% laki-laki merokok, 2.7% perempuan merokok, 80.4% dari populasi yang merokok saat ini menghisap rokok kretek saja, 1.7% populasi mengkonsumsi tembakau kunyah (laki-laki: 1.5%, perempuan:2%), artinya bahwa kenaikan prevalensi merokok tahun 2007 adalah tiga kali lipat pada remaja laki-laki dan LIMA kali lipat pada remaja perempuan dibandingkan tahun 1995.

Prevalensi merokok pada anak sekolah usia 13 -1 5 tahun (GYTS 2009) 30.4% Anak sekolah pernah merokok (laki-laki:57.8%, perempuan:6.4%), 20.3% anak sekolah adalah perokok aktif (laki-laki: 41%, perempuan: 3.5%), hal  ini menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada anak sekolah perempuan usia 13 – 15 tahun lebih tinggi dibandingkan prevalensi merokok pada perempuan dewasa.

Berdasarkan data diatas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah banyak melakukan program-program kerja untuk menurunkan angka perokok aktif dan mengawasi pendistribusian rokok di Indonesia, salah satunya fokus pemerintah sekarang adalah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berfokus pada pengamanan rokok terhadap dampak kesehatan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 tentang cukai tembakau, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan Peratuaran Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan tembakau.

3. Kebijakan Pemerintah Terkait dengan Rokok di Indonesia

Kebijakan di bidang kesehatan merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya dalam pengamanan tembakau terhadap dampak kesehatan. Adapun kebijakan yang di berikan yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 tentang cukai tembakau

Undang-undang no 28 tahun 1947 mengatur tentang cukai tembakau, bahwa segala tembakau belum dikenai cukai maka dikenakan cukai menurut undang-undang ini. Tembakau yang dibebaskan dari cukai adalah tembakau yang dipergunakan sebagai bahan untuk membuat rokok, cerutu dan sebagainya, dan tembakau yang miliki sendiri dan perusahaan dikenakan pajak bumi. Undang-undang ini lebih fokus pada tembakau yang belum dikenakan cukai maka dikenakan cukai sesuai dengan undang-undang ini.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, konsumen yang dimaksud adalah adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur tentang pengamanan tembakau terkait dengan bahaya rokok, tetapi undang-undang ini mewajibkan pemerintah untuk melindungi warganya dari segala ancaman termasuk kesehatan warganya.

c. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002

Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 8 menyebutkan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Artinya pemerintah wajib memerikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada anak Indonesia contohnya dengan tidak membaiarkan mereka terpapar dengan rokok di usia dini.

d. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di buat dengan  salah satu pertimbangan bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Pada pasal 116 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maka dari itu pemerintah perlu membuat aturan yang tegas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif.

e. Peratuaran Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan tembakau

Peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan, maka dari itu pemerintah perlu menetepakan suatu kebijakan atau peraturan tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Undang-undang nomor 109 tahun 2012 mengatur tentang bahan yang megandung zat adiktif, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, label dan kemasan produk tembakau.

4. Pro-Kontra Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Tembakau

a. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 secara khusus telah membahas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dasar hukum yang digunakan dalam peraturan pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ).

Di dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan tidak ada larangan mengenai penjualan rokok di Indonesia. Namun disebutkan beberapa bentuk pengamanan penjualan termasuk pembatasan iklan produk tembakau di Indonesia agar tidak terlalu luas seperti yang terjadi di Indonesia saat ini dan sebelum-sebelumnya. Hal ini bertujuan agar hukum mengenai penjualan produk tembakau di Indonesia tegas, jelas, dan memiliki batas.

Beberapa pasal dalam PP Nomor 109 tahun 2012 mengenai tujuan pengamanan tembakau adalah:

1.  Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 109 tahun 2012

Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

2.  Pasal 2 ayat (2)

Penyelenggaraan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a.  Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;

b. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau;

c.  Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan

d.  Melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diperjelas perihal mengenai gambar pembungkus mengandung nilai edukasi dengan tujuan pengamanan. Dijelaskan pula bahwa pemerintah akan mendukung segala bentuk pengujian dan penelitian mengenai rokok. Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Bentuk pengamanan yang dilakukan pemerintah dilakukan dari akses iklan dan edukasi iklan, mendorong pengembangan kajian dan penelitian serta diversifikasi produk tembakau. Bentuk-bentuk penyelenggaraan yang disebutkan dalam PP ini dalam hal produksi dan impor, peredaran, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

b. Pandangan pihak yang pro tehadap peraturan peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Sebagian masyarakat berpihak pada pemerintah, mereka adalah golongan yang pro akan adanya PP rokok ini. Masyarakat yang pro ini mengatasnamakan terciptanya kesehatan dan terhindar dari banyaknya bahaya rokok. Bagi golongan ini, merokok sama dengan merusak kesehatan dan itu merupakan harga mati yang tidak bisa diubah dan ditawar-tawar lagi. Dalam agama pun sudah diajarkan bahwa sesuatu yang sifatnya merusak tubuh itu adalah haram.

Dampak buruk dari rokok bukan hanya bagi perokok yang aktif, yang menghisap batang rokok tersebut. Tapi juga berdampak pada perokok pasif yang menghisap asap yang dihasilkan oleh pembakaran rokok tersebut. Bahkan lebih cenderung berdampak negatif dan buruk ke perokok pasif tersebut daripada perokok aktif. Hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga sudah merugikan orang lain yang tidak bersentuhan dangan rokok secara langsung.

Pihak-pihak yang pro dengan tindakan pemerintah ini juga menganggap bahwa rokok banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Sebagian besar perokok adalah masyarakat miskin yang digolongkan tidak mampu. Mereka secara tidak langsung telah membuang-buang uang yang seharusnya bisa dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat.

Selain itu, produksi rokok ini telah merusak lingkungan sekitar. Diperlukan satu batang pohon kertas yang besar untuk menghasilkan 300 batang rokok. Kertas ini untuk membungkus tembakau, bahan utama dari rokok. Kenyataan ini sama saja membuktikan, bila setiap hari produksi rokok berjalan berarti selalu ada penebangan pohon kertas setiap harinya. Secara tidak langsung, perbuatan ini merusak lingkungan sekitar. Banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari rokok membuat pihak-pihak ini terus mendukung pemerintah untukn mengimplementasikan PP Nomor 109 tahun 2012.

b. Pandangan pihak yang kontra tehadap peraturan peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Sebagian masyarakat yang termasuk dalam golongan yang kontra akan adanya PP tembakau ini menganggap kebijakan hukum yang dilakukan pemerintah itu tidak tepat. Golongan yang kontra ini menyatakan bahwa PP ini akan menimbulkan kerugian yang besar bagi para petani dan industri tembakau. Pihak ini menganggap pemerintah tidak berpihak kepada para petani tembakau dan rakyat kecil lainnya yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan tembakau. Tindakan ini sama halnya dengan mematikan perekonomian petani tembakau yang mata pencahariannya hanya dihasilkan dari tembakau tersebut.

Selain itu ini juga akan mematikan industri tembakau dan tentu saja akan berdampak kepada para pekerjanya. Kematian produksi industri tembakau akan menghilangkan lapangan pekerjaan bagi banyak pekerjanya selama ini penghasilannya hanya digantungkan pada indusri rokok tersebut. Mereka ingin pemerintah berlaku adil dan tidak diskriminasi pada semua kelompok masyarakat. Pihak ini juga meminta agar pemerintah tidak selalu menyudutkan petani dan industri tembakau.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini