Senin, 05 Oktober 2015

Suryo Widodo_Kebijakan Dan Aturan Di indonesia_Tugas ke-2

Aturan dan Kebijakan Kesehatan di Indonesia

            Dalam peraturan perundang-undangan no.36 tahun 2009 sudah cukup lengkap apa saja yang menjadi masalah dalam kehidupan di indonesia. Undang-undang tersebut menjelaskan yang pertama bahwa kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan. Kedua bahwa dalam kesehatan tidak untuk diskriminatif, harus partisipatif dan berkelanjutan.Ketiga bahwa kesehatan itu termasuk delaman Investasi. Keempat bahwa dalam pembangunan kesehatan harus adanya rasa tanggung jawab dari pemerintah maupun masyarakat, dan yang terakhir bahwa undang-undang kesehatan no.23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

            Bahkan Pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tercermin dalam alokasi anggaran Negara (APBN/APBD) Dalam UU Kesehatan 2009  diatur secara konkrit, yaitu pemenuhan alokasi anggaran kesehatan untuk pusat (APBN) sebesar 5% (Pasal 171 ayat 1) dan untuk daerah (APBD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyiapkan 10% dari total anggaran setiap tahunnya diluar gaji pegawai (Pasal 171 ayat 2).

            Dari paparan di atas dapat di katakan pemerintah indonesia sudah mulai meilirik dan memperhatikan masyarakat dalam kesehatannya. Hal ini juga sebenarnya sudah termasuk dalam persyaratan WHO tentang Kesehatan.

            Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih adanya oknum-oknum yang menyalah gunakan/artikan dari pasal tersebut seperti halnya Kartu Jakarta Sehat yang di khususkan untuk orang-orang tidak mampu.

            Ini terjadi di wilayah cibubur ,disana setiap warga masyarakat yang berada di RT tersebut bisa/mendapatkan kartu Jakarta Sehat Meskipun mereka adalah orang-orang kalangan Menengah keatas. Hal ini terjadi karena di wilayah tersebut terdapat Seorang Ketua RT yang Tidak memilih/memisahkan antara yang miskin dengan yag tidak.

            Hal ini dapat terjadi karena ketika nanti di pisahkan antara warga yang miskin dan yang tidak maka akan terjadi konflik antara warga yang dapat merusak ketentraman dan kenyamanan warga, maka daripada itu sang RT tidak memilih-milih antara yang mampu dengan yang mampu.

 

Solusi

            Dalam hal ini harus di adakan sensus dari dinas kesehatan untuk menindak langsung siapa saja yang harus mendapatkan kartu Jakarta Sehat dan harus turut andil dalam memberi pengertian kepada warga dari kalangan menengah ke atas bahwa bantuan tersebut harus di gunakan untuk orang-orang yang kurang mampu sehingga kartu tersebut dapat di gunakan dengan semestinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini