Senin, 05 Oktober 2015

Rosa Juni Andri_Kebijakan Dan Aturan Di indonesia_Tugas 2

ATURAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA

 

Kebijakan tentang kesehatan merupakan poin penting yang harus sesuai di negara Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 yaitu berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum".

Berangkat dari tujuan awal yaitu membentuk Negara yang mensejahterakan rakyatnya maka Negara bertanggungjawab menjamin kesehatan bangsa seiring usaha mencapai kesehatan Nasional secara merata sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Di tahun 2015 inilah bangsa Indonesia menyaksikan pelaksanaan sistem kesehatan nasional dan salah satunya jaminan kesehatan nasional yang sring kita dengar BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan )

BPJS Kesehatan Lahir 1 januari 2014, Implementasi sistem kesahatan nasional ini banyak kekurangan di setiap daerah dan membuat sebuah permasalahan sosial baru.

Sesuai amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3 yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak menjadi pedoman bagi pelaksana pemerintahan yaitu di bidang kesehatan khususnya kementrian kesehatan memperhatikan sistem pelayan kesehatan.

Seperti yang saya tulis di atas, permasalahan pelayanan kesehatan di Negara ini tidak lepas dengan kondisi geografis dan pemerataan serta jumlah tenaga medis yang sangat minim, pembangunan infrastruktur baik fasilitas kesehatan yang masih kurang merata menjadi faktor yang mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang merata dan prima.

Melihat dari data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan jumlah tenaga medis di Indonesia masih jauh dari cukup, sesuai data base SDM Kesehatan jumlah tenaga medis sebanyak 891.897 Tenaga Medis, dan presentase dari berbagai wilayah masih kurang merata seperti wilayah Sumatra sebanyak 234.587 (26,3% ) tenaga medis, Wilayah Jawa Bali 435.877 (48,87 %) Tenaga Medis, Wilayah Kep Nusa Tenggara 35.729 ( 4,01 % ) Tenaga Medis, wilayah Kalimantan 66.864 ( 7,5%) tenaga medis, wilayah Sulawesi 84.555 ( 9,48%) tenaga medis, wilayah Kepulauan Maluku 15.947 ( 1,74%) Tenaga medis, dan Wilayah Papua 18.372 ( 2.06%)

Dalam data tersebut dapat kita amati bahwa minimnya jumlah tenaga medis di Indonesia dan jika kita perbandingkan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 237.641.326 penduduk akan di tangani hanya dengan 891.897 tenaga medis dan data dari Badan Pusat Statistik fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas masih minim yaitu 2.083 Rumah Sakit dan 9.510 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tujuan kebijakan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai penduduk yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini