Selasa, 29 Desember 2015

UAS LAPORAN LAPANGAN HODIJAH KPI 1B (11150510000072)- SIVAUL FUADAH (11150510000014)- EKA NURBAETI ADILA (11150510000236)

LAPORAN LAPANGAN SOSIOLOGI

KONFLIK PILKADA 2015



ANGGOTA KELOMPOK :

HODIJAH (11150510000072)- KPI 1B

SIVAUL FUADAH (11150510000014)- KPI 1A

EKA NURBAITI ARDILA (11150510000236) JURNALISTIK B

 

 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

2015

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   MENGAPA MASALAH SOSIAL PILKADA INI PENTING?

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih  anggota kepala daerah di tahun 2015. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dikatakan sukses.

Pada diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.

Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.

Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat.

Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.

B.   RUMUSAN MASALAH

 

1.   Apa pengertian dan landasan hukum pilkada?

2.   Bagaimana modus-modus kecurangan yang teradi dalam pilkada?

3.   Bagaimana solusi untuk menanggulangi dari semua konflik yang terjadi?

 

C.   LANDASAN TEORI SOSIOLOGI

 

Dalam tugas penelitian kali ini kami menggunakan teori konflik Marxisme.

Setiap masalah yang timbul dalam proses kompetisi adalah sesuatu yang wajar dan dianggap sebagai suatu keharusan untuk mencapai kedudukan yang lebih tinggi. Semakin tinggi kedudukan seseorang, maka akan semakin besar peluang untuk melakukan kecurangan dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini sependapat dengan teori Marx. Menurut teori Marx, konflik bermula dari keserakahan, di mana materi, harga diri (prestige), kekuasaan (power) adalah sesuatu yang mutlak untuk dimiliki. Karena itu dalam rangka untuk melakukan suatu perubahan, maka konflik adalah jalan terbaik untuk ditempuh. Konflik adalah faktor yang melekat pada diri manusia sehingga konflik adalah sesuatu hal yang dianggap wajar dan langkah konstruktif dalam konteks politik di alam demokrasi.

Konsep Marxis pada konflik Pilkada dalam makalah ini adalah banyaknya konflik yang terjadi ketika proses pilkada berlangsung. Berbagai macam cara yang dilakukan oleh para kandidat untuk memenangkan pilkada sebagai kepala daerah dilatarbelakangi oleh sifat alamiah manusia yang selalu ingin menguasai orang lain untuk mendapatkan hal yang mereka inginkan, walaupun diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Dalam manajemen konflik, penyelesaian konflik pilkada ini sebenarnya ada opsi lain yaitu konsensus. Dalam opsi ini adanya pemahaman bersama, di mana semua pihak harus duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara terbuka, dengan kepala dingin, transparan, serta menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan.

Keyakinan, nilai-nilai, dan norma, serta tujuan otonomi daerah menjadi suatu landasan ideal untuk menuju suatu penyelesaian dalam konflik. Dengan begitu perubahan sosial terjadi dalam ruang lingkup konsensus dan berlangsung secara damai.

Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini. Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar.

Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak ikhlas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kembali atau "balik modal". Mengamati fenomena politik lokal sepanjang periode ini, publik dikecewakan oleh kualitas proses elektoral pada Pilkada Langsung tersebut. Money politics yang diharapkan bisa diminimalisir melalui Pilkada Langsung, ternyata justru terjadi pada skala yang lebih besar dan masif dibandingkan dengan Pilkada melalui DPRD.

Rakyat yang diharapkan mempunyai otonomi yang lebih besar dalam mencalonkan dan memilih calon pemimpin yang diinginkan, ternyata otonomi yang besar itu berada di tangan para elit parpol. Adalah para elit parpol dan para sponsor politik yang mengendalikan seluruh proses elektoral sehingga peran masyarakat luas selaku pemilih menjadi sangat marjinal. Penjelasan dominan terhadap sumber permasalahan ini adalah desain elektoral Pilkada yang tidak tepat, terutama pada monopoli partai politik dalam proses pencalonan Kepala Daerah.

Sebagaimana ditetapkan dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon Kepala Daerah hanya diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat. Melihat apakah dalam Pilkada Langsung selama ini telah terdapat indikasi peran 'calon independen'. Tentu saja 'calon independen' yang dimaksud di sini bukanlah calon pasangan Kepala Daerah yang dicalonkan melalui jalur non-partai. Sebab, dalam Pilkada Langsung, semua pasangan Kepala Daerah harus dicalonkan oleh partai politik. Namun, tidak semua parpol atau gabungan parpol mencalonkan kader parpol.

Dalam prakteknya, banyak tokoh di luar partai politik yang kemudian dicalonkan oleh satu atau gabungan partai politik. Fenomena inilah yang walaupun secara formal adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik, namun secara substantif adalah 'calon independen' yang kemudian diformalisasi oleh partai politik sebagai pasangan calon yang diajukan oleh parpol. Konflik internal parpol dalam proses Pilkada menggejala di banyak daerah dan di banyak parpol. Konflik ini terjadi baik antar tingkat organisasi partai, maupun antar organisasi partai dengan massa. Hal ini bisa dimengerti karena karakter partai politik di Indonesia yang terkesan masih sangat sentralistis. Dimana proses pengambilan keputusan kebanyakan masih didominasi oleh kalangan elit partai. Kecenderungan oligarki partai ini mengakibatkan termarginalkanrtya peran dan partisipasi massa atau kader di daerah. Kekecewaan pengurus di daerah atau massa pendukung inilah yang kebanyakan menimbulkan konflik terbuka pada tahap pencalonan kandidat Pilkada melalui partai politik.

Pola kepemimpinan partai yang bersifat oligarkis mengakibatkan terbatasnya ruang partisipasi massa dalam proses pembuatan keputusan partai. Hal ini menyebabkan tahirnya konflik antar organisasi partai dengan kader pada level akar rumput sangat sering terjadi. Hal ini bisa dipahami mengingat massa akar rumput merasa tidak puas terhadap proses pencalonan dan dengan kandidat yang diatur dari organisasi partai.

 

D.   METODE PENELITIAN

 

                        Metode penelitian merupakan suatu cara yang akan dipergunakan  untuk

melaksanakan kegiatan guna pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya,

cara-cara yang akan digunakan bersifat operasional dari kegiatan yang akan dilakukan oleh seseorang untuk merealisasikan tujuan. Dalam tulisan penelitian pilkada ini kami mengguanakan metode penelitian wawancara dan observasi.

Observasi dan wawancara sudah menjadi alat asesmen yang paling dasar dalam penelitian dan harus wajib ada. Menurut Patton, tujuan dari observasi sendiri adalah untuk memahami aktivitas -aktivitas yang berlangsung, menjelaskan siapa saja orang - orang yang terlibat di dalam suatu aktivitas, memahami makna dari suatu kejadian, serta mendeskripsikan setting yang terjadi pada suatu aktivitas.

Namun pada dasarnya, observasi dilakukan untuk mengamati hal - hal yang kurang disadari oleh orang lain. Dan observasi ini menjadi metode yang paling mudah untuk memperoleh data bila dibandingkan dengan metode yang lain.

Sedangkan wawancara adalah upaya yang dilakukan seseorang atau suatu pihak untuk mendapatkan keterangan atau pendapat mengenai sesuatu hal yang diperlukannya untuk tujuan tertentu dari seseorang atau pihak lain dengan cara tanya jawab.

Wawancara menjadi metode pengumpulan data yang mudah dan efektif pula karena wawanara dapat memberikan keterangan secara langsung dari pihak subjek. Sehingga sangat mendukung perolehan data dan hasilnya. Wawancara juga memiliki banyak jenis dan bentuk. Diantaranya ada wawancara terbuka, tertutup, wawancara kelompok, wawancara individual,dan lain - lain. Sama halnya dengan wawancara, observasi juga memiliki banyak bentuk diantaranya observasi terstruktur, observasi tidak terstruktur,observasi partisipan, observasi non partispan, dan banyak lagi. Selain metode observasi dan wawancara, banyak metode - metode yang lain yang bisa digunakan untuk mendukung perolehan data sesuai dengan konteks, situasi dan kondisi kebutuhan.

 


BAB II

GAMBARAN ANALISIS

A.     GAMBARAN UMUM

 

1.      PARTAI P3 (Partai Persatuan Pembangunan)

Partai Persatuan Pembangunan atau biasa dikenal dengan PPP merupakan salah satu partai politik di Indonesia. Partai ini pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 yang merupakan hasil gabungan dari empat partai berbasis Islam yakni  Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Partai ini dipelopori oleh KH Idham Chalid,  H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Haji Anwar Tjokroaminoto, Haji Rusli Halil, dan Haji Mayskur yang merupakan pimpinan empat partai Islam Peserta Pemilu 1971 tersebut. Dengan hasil gabungan dari partai-partai besar berbasis Islam, maka PPP telah memproklamirkan diri sebagai "Rumah Besar Umat Islam."
              Pada mula-nya PPP menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah. Namun sejak tahun 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik. Hal ini dapat terjadi karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru. Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan  Muktamar I PPP tahun 1984. Dalam perjalannya, PPP kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak tumbang-nya kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1998 berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV akhir tahun 1998. PPP berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, meskipun partai menggunakan asas Islam. 
             PPP melantik ketua umum-nya yang pertama pada periode 5 Januari 1973 hingga tahun 1978. Ketua umum pertama partai yakni  H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH. Hingga selanjutnya ketua umum partai secara berturut-turut antara lain H. Jailani Naro, SH, H. Ismail Hasan Metareum, SH, H. Hamzah Haz dan yang terbaru adalah H. Suryadharma Ali yang terpilih melalui  Muktamar VI yang diadakan pada tahun 2007. Dengan visi partai "Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman". 
               PPP mempunyai platform yang dibagi dalam beberapa bidang, yakni agama, politik, ekonomi, hukum, sosial, pengetahuan dan keterampilan, dan pendidikan. Dalam bidang agama, PPP mengedepankan peran agama sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan negara dengan hubungan yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara. Hal ini diwujudkan dengan sikap saling toleransi antar umat beragama. Dalam bidang politik, PPP terfokus dalam aspek penguatan ke-lembangaan, mekanisme dan budaya politik yang ber-demokratis dan ber-akhlaqul karimah demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi. Selanjutnya dalam bidang ekonomi, PPP lebih menekankan pada konsep ekonomi kerakyatan. Menegakkan supremasi hukum akan selalu dijunjung tinggi oleh PPP dengan ikut serta dalam upaya pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), penguatan institusi dan instrumen penegak hukum serta selalu ikut aktif dalam pembaharuan hukum nasional. 
           Dalam sektor sosial, PPP selalu berkomitmen untuk terus mewujudkan kehidupan sosial yang religius dan bermoral dengan menghilangkan budaya kekerasan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya. Kemudian dalam bidang pengetahuan dan keterampilan, PPP ikut membantu demi terbentuknya manusia yang berkualitas dan menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan kesejahteraan. Dalam Pemilu 2009 lalu, PPP berhasil mendapatkan total 37 kursi di DPR dengan persentase suara sebanyak 5,3%.

 

2.      PARTAI PAN (Partai Amanat Nasional)

Partai Amanat Nasional (PAN) didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998 berdasarkan pengesahan Depkeh HAM No. M-20.UM.06.08 tanggal 27 Agustus 2003. Asas partai ini adalah akhlak politik berlandaskan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam. Ketua Umum saat ini adalah Hatta Rajasa, sementara Ketua Majelis Pertimbangan Partai dijabat oleh Amien Rais
                  Sejarah berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN) tak terlepas dari sosok Amien Rais, sang lokomotif gerakan reformasi 1998. Pasca keberhasilan menumbangkan Orde Baru, Amien Rais dan 49 rekan-rekannya yang tergabung dalam Majelis Amanat Rakyat (MARA) merasa perlu meneruskan cita-cita reformasi dalam wujud sebuah parpol. Jadilah tanggal 23 Agustus 1998, PAN didirikan.
MARA merupakan salah satu organ gerakan reformasi pada era pemerintahan Soeharto, PPSK Muhamadiyah, dan Kelompok Tebet.
                  Selebihnya PAN menganut prinsip non-sektarian dan non-diskriminatif. Untuk terwujudnya Indonesia Baru, PAN pernah melontarkan gagasan wacana dialog bentuk negara federasi sebagai jawaban atas ancaman disintegrasi. Titik sentral dialog adalah keadilan dalam mengelola sumber daya sehingga rakyat seluruh Indonesia dapat benar-benar merasakan sebagai warga bangsa.
 Untuk misinya, PAN berusaha mewujudkan kader yang berkualitas, mewujudkan PAN sebagai partai yang dekat dan membela rakyat.
PAN juga berusaha hadir sebagai partai yang modern berdasarkan sistem dan manajemen yang unggul serta budaya bangsa yang luhur. Mewujudkan Indonesia baru yang demokratis, makmur, maju, mandiri dan bermartabat.
                  Mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, bermartabat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta dihormati dalam pergaulan internasional juga menjadi target PAN

 

 

3.      PARTAI PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

 

Partai Keadilan Sejahtera atau yang lebih dikenal dengan PKS merupakan salah satu partai politik di Indonesia. Partai politik ini pertama kali dibentuk pada tanggal 20 April 2002 yang bermula dari sebuah gerakan dakwah yang ada di kampus. Gerakan ini dimulai dengan berdirinya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sejak tahun 1967 yang dipelopori oleh Muhammad Natsir. Pada era Orde Baru tahun 1985, banyak tokoh Islam yang tidak setuju dengan asas Pancasila yang harus diterapkan pada seluruh organisasi massa kala itu. Di saat itulah muncullah Jamaah Tarbiyah yang telah merambah ke kampus-kampus. Selanjutnya didirikanlah Lembaga Dakwah Kampus yang dibentuk olah para anggota dari Jamaah Tarbitah. Organisasi inilah kemudian membentuk unit-unit kegiatan mahasiswa. Selanjutnya pada tahun 1986 terbentuklah Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) seiring dengan anggapan bahwa Lembaga Dakwah Kampus terkait dengan kelompok Islam radikal seperti Darul Islam.
                  Kemudian saat mengadakan pertemuan FSLDK yang diselenggarakan di Malang pada tahun 1998, tercetuslah sebuah deklarasi yang kemudian disebut sebagai deklarasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Organisasi ini muncul dengan mengusung melawan reformasi dan rezim Soeharto yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. KAMMI kemudian berubah menjadi sebuah partai Islam sejalan dengan lengsernya kekuasaan Soeharto pada 21 Mei 1998. Para tokoh KAMMI pun mulai mendirikan sebuah partai yang bernama Partai Keadilan (PK). Kendati lahirnya PK erat kaitannya dengan KAMMI, namun keduanya tidak memiliki hubungan secara formal. Partai Keadilan kemudian secara resmi dideklarasikan pada tanggal 20 Juli 1998 di  Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Pendeklarasian ini bersamaan dengan pengangkatan Nurmahmudi Ismail sebagai presiden PK yang pertama. Debut PK dalam pemilihan umum (Pemilu) dilakukan pada Pemilu tahun 1999 dengan perolehan suara sebesar 1,36%. Namun PK tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen sebesar 2% yang mengharuskan PK untuk berganti nama. Selanjutnya PK berganti menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dipakai secara resmi sejak tanggal 2 Juli 2003. PKS kemudian ikut serta dalam Pemilu 2004 dengan mendapatkan suara sebanyak 7,34%. Dengan ini, PKS menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 45. 

B.       PROFIL

 

1.      PARTAI P3 (Partai Persatuan Pembangunan)

 

Nama                           : Hj. Qonita Luthfiyah S.E, MM

Tanggal Lahir              : 13 Februari 1976

Alamat                         : Jl. Raya Sawangan Elok Blok C7 No.Nk, Bojongsari,    

                                       Kota Depok, Jawa Barat

Motto                          : Memberikan ilmu yang kita punya kepada masyarakat

Jabatan                        : 1. Ketua Fraksi P3 Depok

                                      2. Sekretaris Komisi D

                                      3. Anggota DPRD dari Fraksi P3

Riwayat Sekolah         : SMP Daruul Rahman

                                      SMA Daruul Rahman

                                      S2 UHAMKA

 

2.      PARTAI PAN (Partai Amanat Nasional)

 

Nama                           : Lahmuddin Abdullah, S.Kom

Tanggal Lahir              : Bogor, 12 Februari 1967

Alamat                         : Pd. Bulak Cinangka Rt/Rw :01/02 No.7

Motto                          : Bermanfaat Untuk Yang Lain

Jabatan                        : Ketua Komisi D

Riwayat Sekolah         : Madrasah 16 Muhammadiyah

                                      SMP 19 Muhammadiyah

                                      SMA Karya Budi Utama

                                      Univ. Budi Luhur Jurusan Komputer

 

3.      PARTAI PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

 

Nama                           : Sri Eni Haryani S.Pd

Tanggal lahir                : Sragen, 2 januari 1972

Alamat                         : Jln. Kutilang 15 No.63 Blok G BSI Pengasinan, Sawangan

Motto                          : Berjuanglah yang terbaik untuk Agamamu dan Negaramu

Riwayat Sekolah         : SDN Jetis 01 Sragen

                                      SMPN Sampirejo Sragen

                                      SPGN Sragen

                                      IKIP Veteran Semarang

 

 

BAB III

ANALISIS ATAS KASUS ATAU MASALAH YANG DIKAJI

 

Sebelum kita masuk kepada kasus yang dikaji, perlu kita ketahui bagaimana landasan hokum pilkada yang ada di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi bupati dan wakil bupati untuk kabupaten walikota dan wakil walikota untuk kota.

Sejarahnya sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan UU ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2014, DPR RI kembali mengangkat isi krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 24 Desember 2014 memutusan bahwa Pilkada dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi PKS berjumlah 55 orang, fraksi PAN berjumlah 44 orang, dan fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.

Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melaui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digaris bawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah : Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga Negara) hak pilihnya tetap ada. [kenetralan diragukan].

Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang (UU) Nomor 32: tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.

Konflik berasal dari kata kerja Latin configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses social Antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Dalam proses demokrasi (electoral), konflik merupakan sebuah keniscayaan karea setiap individu atau kelompok social memiliki kepentingan, pemahaman, dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Konflik relative mudah hadir dari basis social yang lebih kompleks, disbanding hanya sekedar suatu kompetisi dalam proses demokrasi. Pada sisi lain, demokrasi juga diyakini oleh sebagian orang sebagai sarana untuk mentransformasikan konflik. Jika dulu orang saling membunuh untuk menjadi raja, kini mereka bertarung melalui bilik suara. Jika dulu orang merangkul senjata untuk membuat orang lain tunduk, sekarang mereka harus berkampanye dengan memasang spanduk atau leafleat dimana-mana agar memperoleh dukungan suara menjadi kepala daerah. Demokrasi berupaya mentransformasikan konflik yang berwujud kekerasan kearah bilik suara, dari memaksa ke persuasive.

             Meski demikian, demokrasi dan konflik sebenarnya juga merupakan dua hal yang tidak mudah dihubungkan. Dari banyak pengalaman yang ada, bukan hal yang mudah membuktikan bahwa demokrasi dapat menjadi pemicu konflik, walaupun dapat saja diklaim bahwa eskalasi konflik disebebkan oleh liberalisasi politik yang bekerja dalam proses demokrasi. Jadi eksistensi konflik memang suatu hal yang wajar bagi  suatu proses demokrasi. Hanya saja, menjadi berbahaya jika konflik sudah represif dan berwujud kekerasan. Dalam wacana demokrasi, konflik tidak dipahami sebagai hal yang negative, melainkan sebagai satu gejala responsive dalam upaya menciptakan control dan keseimbangan di Antara pihak-pihka yang berkepentingan.

Pilkada sebagai sebuah mekanisme demokrasi sebenarnya dirancang untuk mentransformasikan sifat konflik yang terjadi di masyarakat. Pilkada berupaya mengarahkan agar konflik tidak meluas menjadi kekerasan. Sayangnya idealitas yang dibangun dalam sebuah proses demokras, pada kenyataannya seringkali jauh apa yang diharapkan. Pilkada yang dirancang sebagai demokrasi electoral, justru menjadi ajang baru timbulnya konflik kekerasan dan benturan-benturan fisik antar pendukung calon kepala daerah menjadi pemandangan jamak yang ditemui. Singkatnya, mekanisme demokrasi Indonesia yang ada seolah justru melegitimasi munculnya kekerasan akibat perbedaan yang sulit ditolerir Antara pihak-pihak berkepentingan di arena demokrasi. Dengan  kata lain, desain demokrasi di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan pilkada telah gagal sebagai cara mentransformasikan konflik. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

Pada bab ini, kami akan membahas hasil analisis laporan lapangan  yang kami dapat dengan menggunakan metode wawancara.metode wawancara adalah  metode yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan atau pendirian secara lisan dari responden dengan mewawancarai orang itu.

Kami berhasil mewawancarai para narasumber dari beberapa tokoh politik, tim sukses dan masyarakat. Dengan kuesinoner yang kami muat, beberapa jawaban dan pendapat masing-masing pihak berbeda-beda. Akan kami simpulkan menjadi satu pembahasan dibawah ini.

Inilah kuesioner yang kami ajukan kepada narasumber kami :

      Untuk tokoh politik :

1)      Apa pendapat anda tentang pilkada yang diselenggarakan di Indonesia ?

2)      Apa saja penyebab terjadinya konflik di dalam pilkada menurut anda ?

3)      Bagaimana modus-modus kecurangan yang biasa terjadi didalam pilkada  ?

4)      Pihak mana saja yang dirugikan dan diuntungkan dalam pilkada ?

5)      Apakah menurut anda pilkada kemarin sudah berjalan dengan yang diharapkan oleh pemerintah ?

6)      Apa solusi untuk mengatasi semua konflik-konflik yang terjadi dalam pilkada ?

7)      Siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan konflik dalam pilkada ?

8)      Apakah ada badan hokum untuk menyelesaikan konflik pilkada ?

9)      Apa harapan anda selaku anggota DPRD untuk pilkada yang bebas dari konflik sehingga bisa sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas ?

 

      Untuk tim sukses  :

1)   Apa pendapat anda tentang pilkada yang diselenggarakan di Indonesia ?

2)   Apa saja penyebab terjadinya konflik di dalam pilkada menurut anda ?

3)   Bagaimana modus-modus kecurangan yang biasa terjadi didalam pilkada  ?

4)   Pihak mana saja yang dirugikan dan diuntungkan dalam pilkada ?

5)   Apakah menurut anda pilkada kemarin sudah berjalan dengan yang diharapkan oleh pemerintah ?

6)   Apa solusi untuk mengatasi semua konflik-konflik yang terjadi dalam pilkada selaku tim sukses ?

7)   Siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan konflik dalam pilkada ?

8)   Apakah ada badan hukum untuk menyelesaikan konflik pilkada ?

9)   Apa harapan anda selaku Tim Sukses untuk pilkada yang bebas dari konflik sehingga bisa sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas ?

 

      Untuk masyarakat :

1)   Apa pendapat anda tentang pilkada yang diselenggarakan di Indonesia ?

2)   Apa saja penyebab terjadinya konflik di dalam pilkada menurut anda ?

3)   Bagaimana modus-modus kecurangan yang biasa terjadi didalam pilkada  ?

4)   Pihak mana saja yang dirugikan dan diuntungkan dalam pilkada ?

5)   Apakah menurut anda pilkada kemarin sebagai masyrakat yang memilih sudah berjalan dengan yang diharapkan oleh pemerintah ?

6)   Apa solusi untuk mengatasi semua konflik-konflik yang terjadi dalam pilkada bagi masyarakat?

7)   Siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan konflik dalam pilkada ?

8)   Apakah ada badan hukum untuk menyelesaikan konflik pilkada ?

9)   Apa harapan anda selaku masyarakat  untuk pilkada yang bebas dari konflik sehingga bisa sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas ?

 

Dari kuesioner-kuesioner yang kami ajukan kepada narasumber, maka dapat kami simpulkan dalam pembahasan ini. Para politikus berpendapat bahwa pilkada yang telah dilaksanakan di Indonesia ini belum berjalan dengan baik. Karena masih banyaknya terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh masing-masing partai. Seperti money politik, kampanye negative atau kampanye hitam, kolusi dinasti dan manipulasi perhitungan suara.

a.      Money Politik

Money politik adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau bisa juga jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadsi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. Ini biasa terjadi, jika malam sebelum hari H salah satu dari calon pasangan membagikan uang kepada warga setempat dengan tujuan agar warga memberikan empatik kepada calon pasangan tersebut.

b.      Kampanye Negative atau Kampanye Hitam

kampanye negative adalah bentuk kecurangan politik dalam motif menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/sekelompok orang/ partai politik/ pendukgung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

c.       Kolusi Dinasti

Dari era Yunani kuno hingga kehadiran ajaran Islam, dan kemudian manggungnya peradaban Barat, sistem ekonomi dan politik merupakan pemicu kelahiran kolusi dan nepotisme yang kemudian memberi ruang korupsi atau memperkaya diri dan kalangan sendiri. Di era Yunani kuno, kolusi dan nepotisme digunakan untuk mempertahankan posisi patron (pemegang) kekuasaan dan kekayaan sehingga klien (kaum marginal dan rakyat jelata) tetap dalam posisinya. Kalaupun terjadi mobilitas vertikal atau kenaikan kelas dari kalangan bawah, baik karena kekayaan maupun karena jabatan, hal itu tetap dalam ruang persetujuan atau sepengetahuan kalangan patron sebagai kelas atas. Pada saat ajaran Islam datang, kolusi dan nepotisme dipatahkan oleh kejujuran, sikap baik atas keinginan menegakkan ajaran, keterampilan, kecerdasan, dan perilaku tegas dan tangguh terhadap musuh.

d.      Manipulasi Perhitungan Suara

Maksud dari manipulasi disini ialah perubahan hasil perhitungan suara, baik dengan menambah maupun mengurangi, yang terjadi di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU. Manipulasi perhitungan suara selalu menjadi isu sentral setiap pemilu digelar. Kecurigaan ini berasal dari praktik pemilu Orde Baru yang memang mengabaikan prinsip kejujuran dan keadilan. Sementara pada pemilu pasca Orde Baru, Pemilu 2009 paling banyak menunjukkan penyimpangan perhitungan suara.

Begitu pula bagi tim sukses dan masyarakat, mereka berpendapat bahwa pilkada yang sudah terlaksana banyak terjadi modus-modus yang dilakukan oleh kaum politik. Artinya, politik Indonesia belum memiliki politik yang bersih.  

                  Biasanya kecurangan-kecurangan yang terjadi disebabkan karena adanya provokator yang memprovokasi masalah-masalah yang ada. Mereka yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara melakukan hal segala cara agar dapat memenangkan pemilihan tersebut. Tentu ini tidak terjadi dalam satu partai saja, namun kebanyakan partai-partai lain memiliki trik-trik seperti diatas agar dapat mendapat empati dari mastarakat.  Dan pula, ketidakjujuran si calon pasangan di awal pilkada. Contoh banyak kasus yang terjadi adalah ada calon pasangan pilkada yang memalsukan ijjazah demi naik ke dudukan pejabat. Kemudian masyarakatnya yang sekarang bersifat pragmatisme. Pragmatism adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Sejak dulu, pilkada selalu dikaitkan dengan uang, sehingga isu money politic atau gizi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian yang riskan. Jika hal ini terus menerus terjadi,, maka system demokrasi akan mengeluarkan output yang tidak layak untuk maju.

 Pilkada yang selama ini sudah terlaksana di Indonesia, sudah berjalan dengan baik menurut pemerintah. Karena dengan adanya pilkada, masyarakat dapat memilih sendiri calon pemimpinnya tanpa paksaan. Dengan tidak lupa pula bahwa Negara kita adalah Negara yang demokratis. Negara yang bebas memilih dan bersuara. Tentu di dalam demokratis, harus banyak pilihan. Jadi memang sudah ketentuan Negara bahwa setiap pemilihan umum, banyak pasangan yang dicalonkan dari berbagai partai. Dari segi masyarakat pilkada kemarin tidak berjalan dengan maksimal, karena tidak seluruh masyarakat memilih hanya 50% yg memilih dan 50 lagi tidak hadir di tempat atau  bisa jadi  tidak peduli, dari sanalah tidak akan melahirkan pemimpin yang baik, karena tidak dipilih oleh 100% masyarakat. Kekuatannya juga akan berbeda, pemimpin yang dipilih masyarakat secara utuh dengan pemimpin yang dipilih oleh sebahagia masyarakat, jadi moralnya merasa puas apabila dipilih oleh banyak orang dan pada masa pemerintahannya tidak banyak orang yang komplain paling hanya kritik2 yang sifatnya membangun

Sekarang ini dimana gubernur dan bupati atau walikota dipilih langsung oleh rakyat. Namun untuk mengurangi biaya maka pemilukada gubernur dan bupati  atau walikota dilakukan secara serentak atau memangfaatkan TI (Tekonologi Informasi) misalnya dengan voting. Dengan demikian pemilukada bisa dikurangi, namun masalah keharmonisan hubungan Antara gubernur dengan bupati atau waliota belum teratasi. Pemilihan gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat, namum pemilihan bupati dilakukan oleh DPRD. Opsi ini tentu bisa menghemat anggaran cukup signifikan namun menghilangkan kesempatan calon independen untuk menjadi bupati atau walikota serta mereduksi hak politik rakyat dalam menentukan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota. Opsi selanjutnya adalah kompromistis dimana gubernur dipilih langsung oleh rakyat sedangkan bupati atau walikota dilakukan oleh DPRD bersama-sama gubernur dengan asas proposionalitas. Artinya suara DPRD dan suara gubernur masing-masing diberikan bobot atau porsi 50%. Dengan demikian seorang gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat juga memberikan kontribusi 50 % atas terpilihnya seorang bupati atau walikota diharapkan seorang buoati atau walikota memilki tanggumg jawab setidaknya secara moral, kepada seorang gubernur. Calon independen tidak dihalangi karena seorang gubernur dapat saja mengusulkan PNS pejabat eselon II atau tokoh masyarakat lainnya untuk dicalonkan sebagai calon bupati atau walikota. Partisipasi rakyat memang dikurangi namun tidak dihilangkan sama sekali karena pemilihan langsung oleh rakyat masih berlaku untuk pemilihan presiden dan pemilihan gubernur. Dengan solusi kompromisitis ini diharapkan masalah-masalah yang terjadi saat ini (biaya mahal, kepala daerah korupsi, rawan konflik, kekurangan harmonisan hubungan gubernur dan bupati taua walikota, dll) dapat diatasi setidaknya dikurangi.

Selain Undang-Undang juga diperlukan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Mentri) yang mengatur secara jelas dan detail tentang tatacara pemilihan kepala daerah agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Sengketa pemilukada langsung yang sudah ditangani lagi oleh MK bisa saja diambil oleh MA atau lembaga ad-hockhusus menangani sengketa pemilihan gubernur (hanya 34 gubernur di Indonesia). Sedangkan sengketa pemilihan bupati atau walikota diharapkan tidak terjadi lagi karena bupati atau walikota tidak dipilih langsung oleh rakyat .

Dari semua narasumber, mereka memiliki harapan-harapan untuk pilkada di  Indonesia. Bahwa politik Indonesia ke depan harus mengedapankan kejujuran dalam semua proses untuk menuju ke pemilihan. Pelaksanaan politiknya harus luberjurdil (langsung, umum, bersih, jujur dan adil). Dan masyarakat nya pun harus lebih antusias terhadap pilkada karena pemimpin yang baik lahir dari pilihan-pilihan masyarakat sendiri dan tidak mengandalkan golput. Bagi partai-partai yang mencalonkan pun harus membuka diri dan terjun ke masyarakat agar masyarakat pun mengenal siapa yang akan mempimpin mereka. Dan harapan untuk pelaksanaan pemilihan selanjutnya agar semua berjalan dengan lancar, dan perubahan sistem yang lebih baik lagi dari pilkada untuk masyarakat.

 

      Beberapa foto narasumber

 

 






 

 


 

 

 

 

 

 

                                                                                

 

BAB IV

KESIMPULAN

 

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang memenuhi syarat, pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah dimasing-masing daerah.

Pada tahun ini 2015 untuk kali pertama Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Di dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) pasti selalu saja ada konflik yang terjadi didalamnya, dan salah satu penyebabnya adalah adanya Provokator yang muncul dari salah satu Partai yang ingin menjatuhkan Partai lainnya. Penyebab terjadinya provokator berasal dari tim sukses yang masih belum bisa meredam emosi.

Dan adapun modus-modus dalam Pemilihan Ketua Daerah (PILKADA) yang sudah tidak wajar diantaranya Money politik adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan, dan tindakan membagi-bagikan uang baik millik pribadi ataupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih, Kampanye Negatif/Hitam, Kolusi Dinasti, Manipulasi Perhitungan Suara.

Setiap ada konflik pasti ada solusi untuk memperbaiki jalannya Pemilihan Ketua Daerah (PILKADA) diantaranya harus ditanamkannya etika politik terhadap seluruh masyarakat Indonesia tentang bagaimana pentingnya berpolitik dalam kehidupan, dan diadakannya pendidikan berdemokrasi agar masyarakat tahu bahwa indonesia itu menggunakan sistem demokrasi dalam dunia politiknya, adanya kesadaran terhadap masyarakat untuk memilih menjadi PEMILU untuk harga diri dan harga mati memilih pemimpin yang terbaik untuk membawa perubahan, dan harapan besar terhadap masyarakat untuk memilih Kepala Daerah sesuai dengan karakter kepemimpinan dan kualitasnya, bukan berdasarkan materi yang dimiliki.

Semua partai harus saling mendukung walaupun itu lawannya sendiri, demi mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan partai pun harus membuka diri turun kemasyayrakat mengajukan calon yang berkualitas, jujur, bersih, adil.

 

                                                  BAB V

                                     DAFTAR PUSTAKA

·         http://download.portalgaruda.org/article.php?article=178590&val=1588&title=Pemetaan%20Masalah%20dan%20Solusi%20Konflik%20Lokal%20dalam%20Pilkada%20Langsung%20di%20Indonesia

·         http://www.kompasiana.com/ins.saputra/solusi-untuk-pemilihan-kepala-daerah_54f5db5ea33311f64e8b47c9

·         Ritzer, G. (2014). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini