Rabu, 23 Maret 2016

Ajeng Dwi Rahma Putri_Ekologi Manusia_Tugas ke 3

KEBAKARAN HUTAN

Kita sudah sering mendengar berita kebakaran hutan di Indonesia, ratusan bahkan hingga ribuan hektar hutan Indonesia didera bencana kebakaran hutan, dampak yang ditimbulkan hingga terasa di beberapa negara tetangga.

Kebakaran Hutan ini dapat disebabkan oleh berbagai macam, namun yang paling kita sering dengar adalah; pembebasan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit atau macam perkebunan lainnya. Karena tingkat permintaan masyarakat terhadap minyak kelapa sawit tinggi, sedangkan lahan terbatas, maka lahan hutan pun dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Dan karena pembakaran hutan ini, warga sekitar menerima dampaknya, mulai dari ISPA dan gangguan pernafasan lainnya. Untuk mencegah hal ini terjadi pemerintah mempunyai peraturan/ UU yang tegas mengenai Hutan, yang sebenarnya bisa menjadi aset utama pariwisata dan bisa menambah pemasukan daerah. "Tiga penyebab kebakaran itu adalah El-Nino, perbuatan manusia, dan rusaknya ekosistem gambut," kata Rasio saat rapat bersama Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Dirjen Penegakan Hukum berkomitmen memberikan efek jera bagi para pembakar hutan. Untuk mengusut masalah pembakaran hutan dan memberikan efek jera, Dirjen akan menerapkan aturan berlapis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tapi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang Perkebunan dalam mencerat pelaku.

Menurut Asian Disaster Reduction Center (2003), bencana adalah suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbagai material dan lingkungan (alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna mengatasinya dengan sumber daya yang ada. Lebih lanjut, menurut Parker (1992), bencana ialah sebuah kejadian yang tidak biasa terjadi disebabkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk pula di dalamnya merupakan imbas dari kesalahan teknologi yang memicu respon dari masyarakat, komunitas, individu maupun lingkungan untuk memberikan antusiasme yang bersifat luas.

ANALISIS

Rasio menjelaskan, hampir 99 persen kebakaran karena perbuatan manusia. Masalah disengaja atau tidak, ia menilai itu semua bergantung pada proses dalam persidangan, sehingga ia tidak mau buru-buru memastikan kebakaran hutan ini disengaja atau tidak. Namun, ucap Rasio, terlepas dari status bencana ini sebagai bencana nasional atau tidak, yang jelas ini bukanlah bencana alam. Ini adalah bencana yang dibuat manusia. "Ini man made disaster," ujarnya.

Menurut dia, tindakan hukum memang perlu diambil untuk menimbulkan efek jera. Apalagi kebakaran hutan ini memang merupakan ulah manusia. Pemberian sanksi secara tegas diharapkan dapat membuat permasalahan kebakaran hutan tidak akan terulang lagi. Saat ini sudah ada satu perusahaan yang dicabut izinnya dan tiga perusahaan yang dibekukan izinnya. Selain itu, terdapat 23 perusahaan yang sedang dalam pengawasan intensif dan 41 perusahaan sedang dilakukan langkah-langkah hukum administrasi. Juga terdapat 26 lokasi yang tengah disegel. Delapan lokasi di antaranya milik perseorangan, sementara 18 lokasi lain milik korporasi yang sedang dalam tahap penyelidikan. Rasio juga menjelaskan, dalam kegiatan penegakan hukum melalui jalur pidana, pihaknya berkoordinasi dengan polisi agar tidak overlapping.

Sumber:http://social-studies17.blogspot.com/2012/11/recognize-pencegahan-bencana-dan.html

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini