TEORI KRITIS
Pendahuluan
Teori kritis merupakan serangkaian teori di mana adanya ketidak percayaan seseorang terhadap sesuatu hal yang menurut orang tersebut janggal. Dalam teori kritis seseorang harus selalu merasa ada yang tidak benar misalnya saat sebuah perusahaan itu berjalan dengan baik, mungkin saja ada sesuatu yang terselubung dalam perusahaan tersebut. misalnya berkaitan dengan kepentingan politik pemilik perusahaan yang mengikuti sebuah partai politik, dan mengesahka perusahaan tersebut untuk ikut memilih partai tersebut asalkan perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan yang setimpal pula.
Metode Study
Disini penulis mendapatkan dari buku-buku yang bisa diakses melalui internet yang isi buku berkaitan dengan teori kritis.
Teori kritis lahir dalam ilmu pengetahuan karena realitas cara pandang positivism terlalu direduksi. Reduksionisme memandang bahwa alam selalu dipandang hanya dengan menatap dari kursi goyang para ilmuan belakan dan tidak pernah turun ke lapangan secara langsung. Teori kritis ini merupakan salah satu kritik terhadap positivism dalam ilmu sosial. Kritik ini di lancarkan oleh mazhab Frankfirt School, yang mulai eksis kehadirannya pada tahun 1923.[1]
Teori kritis lahir karena ada keprihatinan akumulasi dan kapitalisme lewat modal yang besar, yang mulai menentukan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Modal inilah yang kini menggerakkan dan menentukan masyarakat. Individu tidak lagi mempunyai control terhadap modal tersebut, malah secara ilmiah pula – jadi di luar kesadarannya- ia harus menyesuaikan dengan masyarakat yang dikuasai modal. Salah satu sifat dasar dari teori kritis adalah selalu curiga dan mempertanyakan kondisi masyarakat dewasa ini. Karena kondisi masyarakat yang kelihatannya produktif, dan bagus tersebut sesungguhnya terselubung struktur masyarakat yang menindas dan menipu kesadaran khalayak.[2]
Hubert mencatat ada tiga karakteristik dari teori yang dikembangkan oleh horkheimer. Pertama, teori kritis diarahkan oleh suatu kepentingan ini harus ditumbuhkan sikap kritis dalam mengiterpretasikan realitas yang dinilai terdistrosi. Kedua, teori kritis yang dilandaskan padapendekatan berpikir historis. Ketiga, teori kritis ada untuk upaya pengembangan berpikir komprehensif.[3]
Dari penjelasan di atas, teori kritis bersikap kritis dan curiga terhadap realitas yang ada, berpikir dengan memperhatikan aspek historis yang tejadi dalam masyarakat dan tidak memisahkan antara teori dan praktek.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Yesmil dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum.
Eriyanto, 2001, Analisis Wacana : Pengantar Analisi Teks Media, Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, Cetakan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar