Rabu, 11 September 2013

Bungawati_PMI 3_Tugas 1_Masalah-Masalah Sosiologi Perkotaan

Masalah-Masalah sosiologi Perkotaan
KEJAHATAN
Kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama yang menghasilkan perilaku dan menghasilkan dua kesimpulan.
1. terdapat tinggi rendahnya angka kejahatan terjadi. Maka, Angka-angka kejahatan dalam masyarakat dan kelompok-kelompok social yang mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisidan proses-proses.
Misalnya: gerak social, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideology politik, Agama, ekonomi.
2. para sosiolog berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Beberapa ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan social, asosiasi diferensial, kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi dan kekecewaan yang agresif sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sehubungan dengan pendekatan sosiologis tersebut diatas, dapat di ketemukan teori-teori sosiologis tentang perilaku jahat.
Salah satu diantara beberapa teori tersebut adalah teori dari E.H. Sutherland yang mengatakan bahwa seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Artinya, perilaku jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut mendapatkan perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang yang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum yang ada. Sutherland menyebutkan sebagai proses asosiasi yang di ferensial (differential association) karena yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat interaksi dengan pola-pola perilaku yang jahat, berbeda dengan yang tidak suka pada kejahatan. Apabila seseorang menjadi jahat, hal itu disebabkan orang tadi mengadakan kontak dengan pola-pola perilaku jahat dan juga karena dia mengasingkan diri terhadap pola-pola perilaku yang tidak menyukai kejahatan tersebut.
Dikatakan bahwa bagian pokok dari pola-pola petilaku jahat tadi dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil bersifatintim. Alat-alat komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, film, televise, radio, memberikan pengaruh-pengaruh tertentu, yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang-perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.
Untuk mengatasi masalah kejahatan yang di atas, kecuali tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitas. Menurut Cressey, ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitas tersebut. Konsepsi pertama menciptakan system dan program-program yang bertujuan untuk menghukum orang-orang jahat tersebut. Sistem serta program-program tersebut bersifat reformatif.
Misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta hukuman penjara. Teknik kedua lebih ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa (yang tidak jahat). Dalam hal ini, selama menjalani hukuman bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan diberikan konsultasi psikologis. Kepada para narapidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan-latihan untuk menguasai bidang-bidang tertentu supaya kelak setelah masa hukuman selesai punya modal untuk mencari pekerjaan di masyarakat.
Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah white-collar crime, yang timbul pada abad modrn ini. Banyak ahli beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat, dan yang menekankan pada aspek material financial belaka. Oleh karena itu, pada mulanya gejala ini disebut business crime atau economic criminality. Memang, white-collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha atau para penjabat di dalam menjalankan peranan fungsinya. Keadaan keuangannya yang relative kuat memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang hokum dan masyarakat umum di kualitifikasikan sebagai kejahatan. Golongan tersebut menganggap dirinya kebal terhadap hokum dan sarana-sarana pengendalian social lainnya karena kekuasaan dan keuangan yang dimilikinya dengan kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white-collar terletak pada kelemahan korban-korbannya.
Sebenarnya factor-faktor individual tak akan mungkin dipisahkan dari factor-faktor social, walaupun dapat dibedakan. Namun demikian, factor-faktorakan dibicarakan tersendiri, semata-mata dari segi praktisnya. Penelitian-penelitian terhadap factor ini belum banyak dilakukan, karena sulitnya memperoleh data dasar tentang white-collar crime tersebut. Beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan di beberapa Negara Eropa menunjukkan, bahwa dorongan utama adalah masalah kebutuhan. Hal ini sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari factor social. Mungkin dorongan tersebut sama saja denan dorongan yang ada pada stratum rendah, yaitu golongan blue-collar. Namun, ada suatu perbedaan yaitu bahwa dorongan pada golongan lapisan tertinggi terletak pada kemantapan untuk memenuhi keinginan-keinginannya, lagi pula kebutuhan mereka terang lebih besar dari pada kebutuhan golongan strata rendah. Juga kedudukan serta peranan mereka memberikan peluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Mengenai latar belakang sosialnya, mereka berasal dari keluarga yang pada umumnya tidak mengalami gangguan. Walaupun kadang-kadang ayah tidak melakukan peranannya sebagai seorang ayah yang baik, sejak kecil, dia tidak dididik untuk mengendalikan keinginan-keinginannya dalam memperoleh apa yang dibutuhkann. Setelah semakin dewasa, keinginan-keinginan tersebut bertambah banyak yang mau di penuhi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sangat kecil. Kecerdasannya cukup tinggi, orangnya praktis, tetapi tidak mempunyai prinsip-prinsip moral yang kuat (kesusilaan yang kuat ).
Factor-faktor individual tersebut diatas dapat saja dimiliki oleh tipe penjahat lain. Akan tetapi, yang justru membedakannya adalah kedudukan dan peranan yang melekat padanya. Peluang-peluang yang dapat disalah gunakan justru tersedia karena kedudukannya tersebut.
Suatu studi yang pernah dilakukan di Yugoslavia misalnya memberikan petunjuk bahwa timbulnya white-collar crime karena situasi social memberikan peluang. Situasi tersebut justru dimulai oleh golongan yang seyogyanya memberikan contoh teladan kepada masyarakat kepadama syarakat luas. Di dalam situasi demikian terjadilah kepudaran pada hukum yang berlaku sehingga timbul suasana yang penuh dengan peluang-peluang dan kesempatan-kesempatan. Situasi tersebut menyebabkan warga masyarakat mulai tidak mempercayai nilai dan norma-norma yang berlaku.[1]
 
 


[1]. Donald R. Cressey, op.cit.,hlm. 69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini