Rabu, 11 September 2013

khairul anam PMI3_tugas1_permasalahan-permasalahan sosiologi perkotaan

URBANISASI MERUPAKAN TANTANGAN KOTA BESAR
Oleh:  Khairul Anam
Sebelum saya menjelaskan terlalu jauh mengenai Manusia urban ini saya mencoba menjelaskaan dari dasar-dasar terlebih dahulu mengenai beberapa pengertian dan maksud dari setiap kata pada sub judul diatas baik yang bersumberkan dari para pemikir atau tokoh-tokoh terkemuka yang mana kredibilitasnya sudah tidak bisa kita tidak ragukan lagi. Yang saya berpatokan atau berefrensikan buku, artikel, internet dan lain-lain.

A.  Pengertian Urbanisasi
Perpindahan penduduk dari desa kekota karena daya tarik kota atau tekanan penduduk di daerah pedesaan[1].
Bahkan pada umumnya urbanisasi itu diartikan sebagai suatu proses, yang membawa bagian yang semakin besar dari penduduk suatu negara untuk berdiamm di pusat-pusat perkotaan[2].
Jadi dari dua pengertian diatas saya bisa kongklusikan bahwa gejala pertumbuhan kota tidak perlu berarti, terjadinya urbanisasi. Kalau tambahan penduduk di desa-desa menurut perbandingan sejalan dengan pertumbujan penduduk di kota, maka tidak dapat dikatakan ada proses urbanisasi. 
Ketika berbicara yang namanya urbanisasi baik dari sudut pandang yang implisit dan eksplisit kita tidak boleh mengejewantahkan bahwa setiap kasus dalam ilmu sosial pasti tidak bisa di pisahkan dengan hukum kausalitas atau juga bisa dikatakan dengan istilah hukum sebab akibat dari adanya suatu kasus, begitupun juga dengan urbanisasi yang tidak boleh di pisahkan dengan hukum kausalitas ini. Maka dari  berikut akan saya jabarkan mengenai sebab-sebab adanya urbanisasi tersebut. 
B.  Sebab-Sebab Urbanisasi
Pada dasarnya ada tiga hal utama yang menyebabkan timbulnya urbanisasi, yaitu diantaranya adalah:
1)      Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
2)      Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
3)      Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota, sebagai akibat perkembangan kota yang sangat pesat diberbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja[3].
C. Dampak Urbanisasi Bagi Kota-Kota Besar
Seperti kita ketahuai di lapangan salah satu bentuk yang paling nyata dari hubungan antara desa dan perkotaan  atau juga kita sering kenal dengan istilah urbanisai ini adalah sebagaimana berikut yanga insya allah akan saya jabarnya secara implisit atau bisa juga secara sederhana dan ringkas;
1)      Terbentuknya sburb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggir kota, yang terjadi akibat perluasan kota karena pusat kota tidak mampu lagi menampung arus perpindahan penduduk desa yang begitu banyak.
2)      Makin meningkatnya tuna karya, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
3)      Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan. Orang terpaksa tinggal dalam rumah-rumah yang sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan.s
4)      Lingkungan hidup yang tidak sehat, apabila ditambah dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh yang negative terhadap pendidikan generasi muda. Hal ini akan menjadi tempat permainan yang sangat subur untuk berkembangnya kenakalan anak-anak merupakan emberio bagi tumbuhnya kejahatan anak-anak[4].  
D. Usaha-Usaha Menanggulangi Urbanisasi
Agar urbanisasi ini tidak semakin terkendali maka harus ada terobosan-terobosan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait agar permasalahan urbanisasi ini bisa cepat teruraikan.
Adapun mengenai penanggulangan ini, yang saya kutip dari dan kaji dari buku "ilmu sosial dasar" karangan abu ahmadi adalah seperti berikut ini:


1)      Lokal Jangka Pendek
a.       Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tenggah kota, dengan memindahkan penduduk ke tempat-tempat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, baik di pinggiran kota tersebut maupun di tempat lain, misalnya ke suatu proyek pemukiman transmigran.
b.      Perbaikan kampung melarat.
c.       Memperluas kesempatan kerja
2)      Lokal Jangka Panjang
Salah satu diantaranya adalah penyusunan master plan (renca induk), yaitu himpunan rumusan tindakan yang harus menjaga agar sejumlah faktor-faktor seperti: pembangunan perumahan, lapangan kerja, infra struktur dan sebagainya tumbuh secara bersama-sama dan seimbang. 
3)      Nasional Jangka Pendek
Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi (perpindahan) penduduk dari pedesaan ke kota dengan peraturan perundang-undangan.
4)      Nasional Jangka Panjang
Dalam perencanaan tingkat nasional pada berbagai sektor, proses urbanisasi mendapat perhatian secukupnya. Dalam rencana pengembangan kota misalnya saja dapat direncanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a.        Pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
b.      Rencana pembangunan daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth-centres) wilayah yang terutama bercorak pedesaan.
c.       Mengendalikan industri di kota-kota besar.
Dari uraian sederhana diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sebuah kota atau pemerintah bisa menekan dan menialisir arus urbanisasi yakni dari desa ke kota adalah bisa dengan mealui tiga tahap tersebut yakni: (1) lokal jangka pendek (2) lokal jangka panjang (3) nasional jangka pendek dan (3) nasional jangka panjang. Karena dalam suatu perubahan ke yang lebih baik tidak semudah yang bayangkan dan membalikkan telapak tangan, karena suatu perubahan bisa dimulai dari yang terkecil hingga yang terbesar dengan menggunakan stape-By stape atau juga satu persatu.
DAFTAR PUSTAKA
-      Peter Salim, Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta, Modern English
            Press, 2002,
hal_1693
-      J.W.Schoorl, Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang  Berkembang. Jakarta,
            PT Gramedia, 1982,hal_263
-      H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar. Jakarta, Rineka Cipta, 1991, hal_249














[1]         Peter Salim, Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta, Modern English Press, 2002, hal_1693
[2]         J.W.Schoorl, Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang  Berkembang. Jakarta, PT Gramedia, 1982,hal_263
[3] H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar. Jakarta, Rineka Cipta, 1991, hal_249
[4] ibid.hal_253-254

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini