Kamis, 13 Desember 2012

penelitian 3_Nurul latifah_kpi1d

TOKOH SOSIO
 
Nama         : Nurul latifah
Kelas          : KPI 1 D
NIM           : 1112051000118
 
PERAN DAN PENGARUH KEPALA DESA DALAM LINGKUNGANNYA
 
 I.      Latar Belakang
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adaptasi istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didalam daerah kabupaten(UU No. 22 Tahun 1999).
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Oleh karena itu Kepala Desa (Kades) sangat berperan aktif dalam perubahan masyarakat.
 
II.      Pertanyaan Pokok
1.Bagaimana peran kades dalam sosialisasi terhadap keluarga,komunitas (perangkat desa) dan masyarakat setempat?
 
III.      Metodelogi Penelitian
 a.    Waktu dan tempat penelitian
Penelitian ini di lakukan di kantor kepala desa yang bertempat di jalan alternatif Cileungsi ds.Limusnuggal, Cileungsi,Bogor. Dan waktu pelaksanaan penelitian ini ialah pada hari senin, 10 desember  2012.
 
b.    Jenis  metodelogi penelitian
Metode penelitian yang dipilih pada penelitian ini ialah metode kualitatif. Penelitian kualitatif mungkin sangat sesuai pada penelitian kali ini, metode ini dinilai sangat efektif mengingat peneliti dapat lebih leluasa dalam menanyakan pertanyaan.
IV.      Gambaran Tokoh
Tokoh yang menjadi Narasumber kali ini ialah bapak Subur,S.sos, yang merupakan kepala desa Limusnunggal Cileungsi pada tahun 2012 yang telah menjabat dua kali periode dan sosoknya selalu di segani, dan juga menjadi inspirasi bagi lingkungannya.
 
 V.      Analisis
        Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan obyek bapak Subur.Memberikan komentarnya tentang pentingnya tokoh dalam perubahan di masyarakat. Hasil kesimpulan dari penelitian kali ini adalah bahwa seorang kades sangat mempunyai andil dalam perubahan di suatu lingkungan masyarakat terutama dalam peranan keluarga,komunitas dan masyarakat setempat.
          Peran dan pengaruh kades terhadap keluarga yaitu pentingnya pihak keluarga menjaga nama baik keluarga tersebut karena kades adalah seseorang yang menjadi sorotan dan panutan terhadap masyarakat dan lingkungannya.Adapun upaya yang dilakukan bapak Subur dan keluarga adalah selalu mengadakan pengajian setiap dua minggu sekali guna menjaga silaturahim sesama masyarakat setempat sehingga masyarakat merasa selalu dekat dengan pemimpinnya di desa tersebut dan kegiatan ini rutin diadakan di kediaman beliau.
Adapun peran kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah sekretaris desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Selain itu kepala desa juga bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. desa yang berubah menjadi kelurahan,lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Adapula peran kepala desa untuk masyarakat yaitu membentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
 
Daftar Pustaka:
Bapak  Subur S.sos. Kades ds.Limusnunggal Cileungsi.
                 
 
 
 
                                                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini