Senin, 17 Maret 2014

Dimas Pratio Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Struktur Kelembagaan Otonomi Desa

“PENINGKATAN KAPASITAS DAN PENGUATAN
STRUKTUR KELEMBAGAAN OTONOMI DESA”
Tugas II
Pendahuluan
            Masalah yang dihadapi di desa bermacam-macam mulai dari persoalan keperluan akan desentralisasi dari Negara untuk membagi kekusaan, kewenangan, keuangan dan kepercayaan dan tanggung jawab kepada desa. Kedua, tentang didalam desa dengan basis local (swadaya dan moda sosial, pranata dan sumber daya sosial lain, dan sumberdaya ekonomi).
Masyarakat desapun sering menghadapi kendala diabaikan dalam berbagai persoalan, akibatnya menjadikan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat terus melemah sehingga menimbulkan jangka kematian yang pendek.

Untuk itu kemudian digagas kerangka dasar pencapaiannya khususnya didalam keranga jangka panjang guna memajukan desa dan mengembangkan potensial yang ada.
Kelembagaan Otonomi Desa
            Sebagai yang sejajar dengan tingkat kelurahan, desa mempunyai otonomi daerah tersendiri guna untuk pelayanan publik yang memadai dan untuk menjalankan pemerintahannya sendiri, contohnya dalam bentuk hak hak budaya desa, sistem pemilihan kepala desa, sampai parlemen desa.
            Dari dinamika perkembangan desa sebagai entitas kelembagaan yang mendapat kewenangan didalam satuan Negara dapat ditarik kesimpulan. Pertama, belum ada kesepakatan yang sama tentang pemaknaan otonomi desa. Kedua, pilihan posisi desa sebagai kepanjangan tangan Negara (local state government) bukanlah pilihan. Ketiga, ada gejala keragaman desa dalam posisi kewenagan desa dalam dinamika.
            Otonomi desa perlu dipahami dalam masa transisi sistem politik Indonesia yang sedang bergerak ke sistem demokrasi “barat”. Meskipun, digambarkan keragamannya sekarang ini beragam, tetapi pemaknaan otomoni desa sebenarnya tidaklah beragam, benang merah yang didapat dalam hal ini adalah otonomi desa dipahami secara benar.
Peningkatan dan penguatan kapasitas desa
            Dalam hal ini peningkatan dan pengatan desa di gerakan oleh 3 komponen. Pertama, aras individu yang meliputi kemahiran dan kualifikasi individu menyokong kinerja desa. Kedua, aras kelembagaan atau organisasi, yang meliputi kejelasan proses dan budaya kerja. Ketiga, ada di aras sistem yang diarahkan untuk dapat menetapkan pembatasan dan kerangka penguatan beragam untuk dalam meningkatkan mutu desa.
            Untuk mewujudkan kelembagaan otonomi desa diatas perlu dilakukan 3 hal yaitu: pertama, pengembangan kapasitas desa sesuai kewenangan. Kedua, adanya proses pengembangan hubungan antar desa dalam kesatuan berbasis jaringan bersama antar komunitas desa. Ketiga, adanya intergrasi desa kedalam entitas kelembagaan diaras nasional dan internasional secara bermatabat.
Pengembangan Kapasitas Dalam Aras Satuan Desa
            Untuk memperkuat pengembangan kapasitas desa ini pertama perlu dikuatkan adalah peningkatan kepekaan terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kedua, adalah kapasitas mengumpulkan, mengerahkan dan mengoptimalkan atau mendistribusikan asset desa diharapkan siap dan disiapkan untuk mengelola asset fisik berupa gedung, bangunan produktif. Ketiga, pemerintahan desa mengidentifikasi dan merumuskan mengatur kehidupan desa beserta semua assetnya melalui peraturan desa yang berstandar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kelembagaan Kerjasama Antar Desa Dalam Kawasan Perdesaan
            Pemerintah desa perlu mempunyai kapasitas melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai aras. Paling tidak ada 3  kerjasama yaitu: (a) kerja sama antar desa (b) kerjasama desa dengan pihak bukan pemerintah, dan (c) kerja sama desa dengan pihak pemerintahan.
Memerlukan Kewirausahaan Sosial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Proses ini perlu didukung penuh oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, selain itu Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai kharakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha, seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, untuk itu disinilah peran pemerintah dalam hal pemberdayaan desa dan diberi otonom khusus agar terhindar dari intervensi asing yang hanya ingin mengambil potensi yang dimiliki desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini