Rabu, 04 November 2015

TUGAS UTS PENELITIAN SOSIOLOGI

MAKALAH SOSIOLOGI

KONFLIK PENGGUSURAN KOMPLEK UIN

 

 

DISUSUN OLEH :

MUHAMMAD BADRUZZAMAN 11150510000041 (Kpi 1A)

AGUSTIN PUTRI ANGGRAINI 11150510000010 (Jurnalistik 1B)

AWALUDDIN JAMIL 11150510000078 (Kpi 1B)

RISA DIAH 111505100000156 (Jurnalistik 1A)

 

 

 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UIN SYARIIF HIDAYATULLAH JAKARTA

2015

 



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang tiada terkira, karena atas limpahan karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sosiologi tentang Konflik Penggusuran Komplek UIN. Tidak lupa kami ucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari teman-teman yang telah memberikan pikirannya untuk makalah ini.

Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

                                                                                                Jakarta, 30 Oktober 2015

 

                                                                                                Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Konflik merupakan suatu proses sosial antara satu orang atau lebih yang mana salah seorang di antaranya berusaha menyingkirkan pihak lain. Sebagai makhluk sosial yang melakukan interaksi dengan masyarakat yang ada di sekitar, pasti pernah mengalami suatu pertentangan atau perbedaan dengan orang–orang yang ada di sekitar. Pertentangan ini yang nantinya akan menjadi sebuah konflik yang jika dibiarkan akan menjadi suatu masalah yang akan membesar. Contoh kecil dari konflik yaitu dari lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, ligkungan kerja, terkadang kita mengalami perbedaan pendapat dengan salah satu orang didalam lingkungan tersebut, yang nantinya pasti akan menjadi sebuah konflik karena konflik terjadi karena beberapa penyebab yang masing – masing mempunyai jalan tersendiri untuk menyelesaikan konflik tersebut. Konflik juga tidak begitu saja muncul tapi konflik mempunyai sumber – sumber yang menjadi patokan atu pemicu munculnya konflik antar individu maupun antar kelompok sosial.

Pada akhir akhir ini konflik sering muncul di sekitar kita, konflik selalau dilatar belakangi oleh berbagai kepentingan antar kelompok tertentu dan membuat ketidak stabilan di dalam tatanan kehidupan masyarakat yang berkonflik. Konflik bisa muncul pada skala yang berbeda seperti konflik antar individu (interpersonal conflict) konflik antar kelompok (intergroup conflict), konflik antar kelompok dengan negara (vertical conflict), konflik antar negara (interstate conflict), setiap skala memiliki latar belakang dan arah perkembangannya. Masyarakat di dunia pada dasarnya memiliki sejarah konflik dalam skala antara perorangan sampai antar negara. Konflik yang bisa dikelola secara arif dan bijaksana akan mendominasi proses sosial dan bersifat konstruktif bagi perubahan sosial masyarakat dan tidak menghadirkan kekerasan. Pada catatan sejarah masyarakat dunia, konflik sering diikuti oleh bentuk- bentuk kekerasan, seperti perang dan pembantaian

Konflik sering terdengar dan dimuat dalam media cetak maupun media elektronik seperti yang dicantumkan dalam surat kabar seperti kompas, harian sindo, pos kota. Konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh berbagai masalah yang muncul dikalangan masyarakat. Konflik bisa dicontohkan dalam bidang olah raga yaitu konflik pada dunia sepak bola di Indonesia antara persija dan persib yang belum menemui titik temunya. Pada konflik lain yang terjadi di Jakarta sekarang yaitu konflik antara tukang ojek pangkalan dan Ojek Online. Konflik lain juga sudah banyak terjadi di berbagai daerah yang menghiasi media cetak dan elektronik. Berbagai konflik tersebut sudah ada yang mendapatkan penyelesaiannya dan banyak konflik yang terjadi yang belum menemui titik terang penyelesainya.

Konflik penggusuran komplek UIN syarif Hidayatullah dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Konflik penggusuran komplek UIN sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun, konflik ini masih aktual karena sampai saat ini masyarakat masih menunggu keputusan yang jelas dari pengadilan.

Dalam makalah ini kami akan membahas konflik mengenai penggusuran komplek UIN yang dilakukan oleh pihak UIN.  Menurut kelompok kami konflik tersebut cukuplah menarik untuk dibahas lebih lanjut, agar mengetahui kebenaran didalamnya

1.2 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian diatas dapat dirumasukan permasalahan sebagai berikut :

1.    Bagaimana awal sejarah komplek UIN

2.    Apa alasan pihak UIN menggusur komplek UIN yang sudah beridiri selama puluhan tahun?

3.    Apa tanggapan dan langkah penduduk komplek UIN

 

 

1.3  METODE PENELITIAN

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, kami mempergunakan metode observasi atau teknik pengamatan langsung ke lokasi, teknik wawancara kepada narasumber dan teknik studi kepustakaan atau studi pustaka. Tidak hanya itu, kami juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media masa elektronik yang berjangkauan interasional yaitu, internet.Wawancara adalah suatu cara mengumpulkan data dengan cara mengajukan pertanyaan langsung kepada seorang informan atau autoritas atau seorang ahli yang berwenang dalam suatu masalah. Dalam melakukan wawancara dengan narasumber kami sangat berhati-hati untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan karena, materi yang kami bahas meyangkut kepada banyak pihak didalmnya.

Obrservasi merupakan salah satu teknik mengupulkan data yang tidak hanya mengukur sikap dari narasumber, namun juga dapat digunakan untuk mengabadikan berbagai situasi yang terjadi. Dalam makalah ini kelompok kita menggunakan teknik observasi terus terang atau tersemara. Dalam teknik observasi ini kami berterus terang kepada narasumber bahwa sedang melakukan penelitian. Tetapi dalam suatu saat kami juga tidak terus terang kepada narasumber untuk memperoleh data yang sifatnya rahasia. Kemungkinan jika dilakukan dengan terus terang maka penelitian tidak akan diizinkan untuk melakukan observasi..


1.4 WAKTU DAN LOKASI PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan di kawasan komplek UIN, Ciputat - Tanggerang Selatan. Penelitian ini dilakukan kurang lebih selama 2 minggu, dimulai dari pengumpulan data, wawancara Narasumber, kegiatan lapangan hingga penulisan hasil akhir penelitian.


1.4  TINJAUAN TEORITIS

kelompok kami akan membahas tentang konflik penggusuran kompleks UIN dan kami akan sedikit membahas teori tokoh sosiologi terkenal mark weeber yang membahas tentang konflik, seperti yang kita ketahui pada dasarnya konflik adalah suatu yg tidak terhindarkan dalam kehidupan kita,konflik merupakan bagian dari interaksi sosial yang bersifat disosiatif dan jika dibiarkan berlarut-larut serta tidak segera ditangani akan menimbulkan disintegrasi suatu bangsa.

suatu keadaan yang memiliki peluang besar untuk timbulnya konflik adalah perbedaan, perbedaan yg dimaksud adalah perbedaan kepentingan dan max weber berpendapat konflik timbul dari stratifikasi sosial dalam masyarakat, setiap stratifikasi adalah posisi yang pantans diperjuangkan oleh manusia dan kelompoknya. weber berpendapat bahwa relasi-relasi yang timbul adalah usaha-usaha untuk memperoleh posisi tinggi dalam masyarakat. weber menekankan arti penting power(kekuasaan) dalam setiap tipe hubungan sosial, power (kekuasaan) merupakan generator dinamika sosial yang mana individu dan kelompok dimobilisasi atau memobilisasi pada saat bersamaan power ( kekuasaan) menjadi sumber dari konflik dan dalam kebanyakan kasus terjadi kombinasi kepentingan dari

setiap struktur sosial sehingga menciptakan dinamika konflik.begitu pula konflik yang terjadi di komplek uin juga memiliki kesamaan kekuasaan lebih yang dimiliki oleh pihak UIN sendiri terhadap komples uin yg di bangunya untuk tempat tinggal ataupun fasilitas yg diberikan kepada para pegawai terdahulu dan sekarang UIN meminta kembali lahan itu untuk peluasan dan pembangunan gedung maka dari itu pihak uin menggusur kompleks uin dan mendapatkan penolakan keras dari warga kopleks uin yg merasa bahwa mereka juga memiliki hak atas fasilitas tersebut meski kini fasilitas tersebuat diambil alih oleh keluarga para pegawai uin terdahulu.



 

BAB II

GAMBARAN UMUM SUBJEK ATAU OBJEK KAJIAN

2.1  PROFIL UTAMA SUBYEK

Profil Subyek I

Sri Ningsih (65 tahun), 25 tahun mengabdikan hidupnya unuk menjadi salah satu pegawai di Universitas Islam Negeri Jakarta, pengabdian itu bernilai luar biasa, keluarga Sri Ningsih mendapatkan tempat tinggal di area sekitar gedung UIN Jakarta yang layak huni, 30 tahun tidak waktu yang lama untuk menempati rumah fasilitas dari UIN Jakarta itu, sejak Sri Ningsih Melahirkan anak pertama sampai kelahiran anaknya yang keempat, masih banyak pula kontrakan yang tak berpenghuni, kesimpangsiuran kabar itu juga membuat beberapa warga berani untuk merenovasi rumahnya. Padahal mereka tahu, lambat laun daerah rumahnya akan diambil alih dan digusur oleh UIN Jakarta. namum 2 tahun terakhir ini menjadi konflik hebat antara warga komplek uin dan pihak uin yang memberikan fasilitas tersebut. "masih banyak pula tetangga saya yang belum meninggalkan komplek UIN sebab mereka merasa sudah bayar pajak bumi dan bangunan" hasil wawancara (sabtu,24/10/2015)

 

Profil Subyek II

Narasumber berikutmya, beliau yang tidak ingin disebutkan namanya, beliau adalah salah satu kepala bagian  di UIN Jakarta yang berperan penting serta berpengaruh terhadap penggusuran komplek UIN Jakarta dari pihak UIN Jakarta, konflik ini sudah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun, sudah banyak rumah rumah di sekitar kawasan komplek UIN Jakarta yang di robohkan dengan sengaja, tidak banyak pula yang masih berdiri kokoh, merasa bahwa sudah membayar pajak bumi dan bangunan, menurut hasil wawancara (senin, 2/11/2015) sebab warga tidak mau meninggalkan komplek tersebut karena, sempat ada kebijakan bahwasanya, apabila rumah sudah ditempati selama 20 tahun maka sudah jadi hak milik, namun kebijakan itu tidak disertai surat keterangan, yang menjadikan pihak UIN Jakarta mengambil alih kembali tanah kompleks UIN Jakarta tersebut, untuk  penambhan gedung gedung UIN Jakarta, dalam hal ini mendapatkan reaksi keras dari warga kompleks UIN Jakarta, karena warga pun merasa memiliki fasilias.

 

2.2 LOKASI KAJIAN

            Lokasi kajian yang kami teliti, kami meniliti didaerah sekitar komplek UIN dan di dalam komplek UIN. Tujuan kami meneliti di daerah sekitar komplek UIN untuk mengetahui reaksi warga disekitar komplek UIN terhadap penggusuran yang dilakukan di komplek UIN. Ternyata warga disekitar komplek UIN mendukung dan membela warga di komplek UIN agar mendapatkan hak nya dan kebenaran yang sebenarnya. Hal tersebut dikarenakan warga disekitar komplek masih kerabat dekat dari warga di komplek UIN.

            Tak lupa, kami juga meniliti wilayah di komplek UIN. Kondisi pada saat ini komplek UIN terlihat kumuh karena ada beberapa bangunan yang sudah dirubuhkan dan dibiarkan begitu saja. Ketika malam hari, suasana di komplek UIN terasa menyeramkan karena masih banyak puing-puing dari rumah yang sudah dirubuhkan. Hal tersebut memberikan kesan angker karena kurangnya penerangan di rumah-rumah yang sudah dirubuhkan. 

Komplek UIN terdiridari 3 blok, rumahrumah yang terapat di blok satu sudah banyak yang dIrubuhkan dengan sengaja, puing-puing bangunan pun masih terlihat, blok 3 akses menuju kampus dua UIN Jakarta pun rumah-rumah pun tinggal puing-puing tembok saja. Dan di blog 2 masih banyak rumah-rumah yang masih berdiri kokoh, Karena UIN Jakarta ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, maka berbaga iupaya dilakukan, kendati secara legal formal warga sebenarnya takberhak menempati kawasan tersebut.

UIN Jakarta sendiri telah berkali-kali meminta warga untuk mengosongkan perumahan itu, karena komplek tersebut akan digunakan sarana-prasarana pengembangan UIN Jakarta, antara lain pembanguan teaching hospital untukFakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

 

 



BAB III

ANALISA HASIL

Bila kita membahas tentang hak-hak atas tanah, maka dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 4 ayat(1) UUPA, yaitu atas dasar hak menguasaidari Negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan dan yang dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Selanjutnya peraturan lebih lanjut diatur dalam pasal 16 ayat (1)UUPA yaitu hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah :

1.    hak milik,

2.    hak guna usaha,

3.    hak guna bangunan,

4.    hak pakai,

5.    hak sewa, hak membuka tanah,

6.    hak memungut hasil hutan.

7.    hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalm Pasal 53.

            Konflik yang terjadi antara warga komplek UIN dengan pihak UIN mengenai penggusaran komplek UIN pada saat ini bisa dibilang sudah memasuki tahap kedua, setelah pada sidang pertama keputusan Pengadilan Negeri Tanggerang memberikan keputusan bahwa  pihak UIN yang memenangkan persidangan. Karena keputusan tersebut warga di komplek UIN tidak terima dan mengajukan banding kepada hakim yang sampai saat ini mereka masih menunggu hasil keputusan sidang selanjutnya. Dalam penolakkannya, warga mendapatkan dukungan dari Ormas FBR Ciputat dan orang-orang dari Laskar Mujahiddin.Akibat penolakkan tersebut, eksekusi penggusuran yang dikawal 400 personil kepolisian dari Polda Metro Jaya terpaksa ditunda..

            Berawal dari  rumah-rumah dikomplek UIN diberikan kepada pegawai yang berkerja di UIN sebagai fasilitas mereka. Pada saat itu ada kebijakan yan menyatakan bahwa "apabila sudah menempati rumah tersebut kurang lebih selama 20 tahun, maka rumah tersebut menjadi hak milik bagi penggunanya" sayangnya kebijkan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan yang jelas dari pemerintah. Karena adanya kebijkan tersebut yang sesungguhnya tidak jelas kepastiannya, warga di komplek UIN rata-rata sudah menetap disana kurang lebih selama puluhan tahun, dengan tetap membayar pbb, listrik, air, dan melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.Menurut narasumber yang kami wawancarai beliau menyatakan bahwa "Kami membeli lahan ini secara sah dari Yayasan Muslim Islam Ihsan (YPMII) sejak tahun 1970 s/d 1980-an.  Sebab itu, kami merasa hanyalah korban dari perseteruan YPMII dan Kementerian Agama pada kasus sengketa tanah ini".

Dari keterangan narasumber yang kami wawancarai langsung, beliau mengatakan bahwa,"sesungguhnya yang memiliki perkara ialah antara Pengadilan Negeri Tangerang dan Warga. Penggugat dan Tergugat, bukan dari pihak UIN.  UIN,  hanyalah mediator untuk mendamaikan bahkan dalam memediator pihak UIN mengklaim telah sampai DPR dan Menkeu. Tapi tanah itu tetap dinyatakan milik Negara, bukan warga. Dalam hal ini reputasi UIN tidak akan dikorbankan untuk membebaskan tanah yang bukan hak miliknya. Soalnya, penggusuran ini demi kepentingan rakyat. UIN milik umat dan bangsa. Mari didukung agar tumbuh besar. Jangan malah digerogoti aset tanahnya".

Setiap pemberian hak yang dilakukan pemerintah, termasuk hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, senantiasa mendapat perlindunganhukum dari pihak lain. Oleh karena itu pemerintah menyediakan Lembga untuk mencari keadilan seandainya dari pemberian hak tadi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Lembaga-lembaga tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Peradilan, Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Mediasi, Rekonsiliasi dan lain-lain.

            Penggusaran yang dilakukan oleh pihak UIN memberikan respon yang negatif terhadap warga setempat, karena mereka merasa diusir dari tempat tinggal mereka yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Bahkan mereka sampai membuat team khusus dan menyewa pengacara dan setiap warga sudah mengeluarkan biaya kurang lebih sebesar 10 juta. Warga setempat mengatakan bahwa mereka rela melakukan apapun untuk mempertahankan rumah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.Sedangkan, uang ganti rugi yang ditawarkan Kemenag sebagai kompesansi sebesar Rp.50 juta s/d 100 juta untuk tanah seluas 200 M2 dan Rp. 150 juta untuk tanah diatas dari 200 M2 dinilai tidak sebanding dengan harga pasaran sekarang seharga Rp. 3 juta per M2 dan Kemenag juga tidak memperhitungkan harga bangunanan.

            Lahan yang telah digusur nantinya akan dibangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai tempat wisuda para mahasiswa yang dapat menampung wisudawan sebayak 2.000.000 wisudawan. Pembangunan gedung tersebut dilakukan mengingat apabila UIN mengadakan wisuda, sampai 2 hari dan mengakibatkan kemacetan yang luar biasa disekitar kampus UIN. Diharpkan setelah adanya gedung tersebut dapat mengurangi anggaran yang dikeluarkan untuk mengadakan wisuda dan wisuda dapat dilakukan sekaligus dalam 1 hari dan dapat mengurangi kemacetan disekitar kampus UIN.

            Pada saat ini sudah ada beberapa rumah yang sudah di rubuhkan. Mereka sebagai pemilik rumah memberikan kunci rumah kepada pihak UIN dengan ikhlas dan mereka mendapatkan uang ganti rugi. Tetapi apabila sudah ada keputusan yang jelas dari pengadilan tinggi tangerang maka para warga yang tidak memberikan kunci rumahnya mereka tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Pada saat ini kurang lebih masih ada 150 unit rumah yag masih berdiri kokoh dan kurang lebih 100 unit rumah sudah dirubuhkan dengan persetujuan pemilik sebelumnya.

            Majelis Hakim mengingatkan, setelah putusan ini diputuskan, pihak penggugat berhak mengajukan banding selama 14 hari. Jika para penggugat tak mengajukan banding pada waktu tersebut, maka mereka dianggap menerima putusan pengadilan "Untuk banding, kita berikan waktu 14 hari," sambung dia usai membacakan Putusan Majelis Hakim setebal 260 halaman itu dibacakan kepada para pihak berkara dari pukul 10.55 WIB-11.56 WIB.

Dalam amar putusan itu disebutkan, para penggugat tidak punya hak atas kepemilikan lahan maupun bangunan. Mereka diperbolehkan menempati komplek, karena mendapatkan ijin penghunian dari Kementerian Agama (dulu, Departemen Agama) RI. "Karena itu para penggugat dilarang menambah, mengurani dan atau merenovasi bangunan, tanpa seijin Menteri Agama," imbuhnya.

Majelis Hakim menambahkan, tindakan menambah atau merenovasi bangunan adalah perbuatan melawan hukum. Karenaitu, segala eksepsi yang diajukan para penggugat batal demi hukum.



 

BAB IV

KESIMPULAN

Dari pengkajian kasus penggusuran komplek uin jakrta dengan menggunakan beberapa premis yang terdapat dalam teori max weber.
Para warga tersebut melakukan perlawanan kepada para petugas yang melakukan penggusuran tersebut karena merasa kebijaksanaan setempat dalam mengadakan penggusuran telah menindas hak-hak mereka, sehingga menyebabkan mereka nekat untuk melakukan perlawanan .

Pihak uin melakukan penggusuran di lokasi tersebut karena menganggap para warga yang menempati lokasi tersebut secara tidak sah, dan pada lokasi tersebut akan dibangun sarana-sarana untuk uin Jakarta yang lebih layak. 

Dari kesimpulan di atas dapat diambil suatu pelajaran bahwa keberadaan warga di lokasi penggusuran tersebut secara tidak sah, namun karena mereka tinggal di tempat itu telah lama dan bertahun-tahun, serta tidak pernah ada pihak yang melakukan larangan menyebabkan mereka merasa berhak untuk tinggal di lokasi tersebut, sehingga pada saat ada peringatan dari pihakuinjakartauntuk segera meninggalkan lokasi tersebut dan dilakukan penggusuran mereka tetap tidak bersedia untuk meninggalkan lokasi tersebut dan melakukan perlawanan. 

Oleh karena itu agar tidak terjadi hal seperti ini terulang kembali, hendaknya pihak uin atau instansi terkait perlu melakukan evaluasi bahwa keberadaan suatu kelompok masyarakat di lokasi tertentu secara tidak sah perlu diantisipasi dengan melakukan larangan terlebih dahulu, jangan larangan tersebut dilakukan setelah kelompok tersebut sudah menetap selama bertahun-tahun. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik social yang lebih besar lagi apalagi pada saat sekarang dimana Indonesia dalam kondisi perekonomian yang sulit dan masyarakat mudah diombang-ambing oleh isu-isu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ritzer George – Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, 2104, Jakarta Pernada Media Group

Johnson,  D.P.  1986.  Teori  Sosiologi  Klasik  dan  Modern.Terjemahan  Robert    MZ  Lawang.  Jakarta: Gramedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini