Senin, 08 Oktober 2012

Farouq Audah Jurnalistik 1.A

MAX WEBER

Tindakan Sosial

Tindakan social menurut weber adalah suatu tindakan individu sepanjang   tindakan  itu  mempunyai  makna  atau arti subjektif  bagi dirinya dan diarahkan kepada tindakan orang lain (Ritzer 1975). Suatu tindakan individu yang diarahkan kepada benda mati tidak masuk dalam kategori tindakan sosial. Tindakan sosial merupakan tindakan yang nyata-nyata diarahkan kepada orang lain. Tindakan sosial dapat berupa tindakan yang bersifat membatin atau bersifat subjektif yang mungkin terjadi karena pengaruh positif dari situasi tertentu atau merupakan tindakan tindakan perulangan dengan sengaja sebagai akibat dari pengaruh situasi yang serupa atau berupa persetujuan secara pasif dalam situasi tertentu (Turner 2000).

Jelasnya ada lima pokok yang menurut Weber (Ritzer 1975, Turner 2000) termasuk sebagai tindakan sosial, yaitu (1) jika tindakan manusia itu menurut aktornya mengandung makna subjektif dan hal ini bisa meliputi berbagai tindakan nyata, (2) tindakan nyata itu bersifat membatin sepenuhnya, (3) tindakan itu bisa berasal dari akibat pengaruh positif atas situasi, tindakan yang sengaja diulan,atau tindakan dalam bentuk persetujuan secara diam-diam dari phak mana pun, (4) tindakan itu diarahkan pada seseorang atau kepada individu, dan (5) tindakan itu memperihatinkan tindakan orang lain itu. Selain kelima cirri-ciri pokok tersebut, menurut Max Weber tindakan sosial dapat pula dibedakan dari sudut waktu sehingga ada tindakan yang diarahkan kepada waktu sekarang, waktu lalu, atau waktu yang akan datang. Sasaran suatu tindakan sosial bisa individu tetapi juga bisa kelompok atau sekumpulan orang.

       Menurut Weber,  suatu  tindakan  ialah  perilaku  manusia  yang   mempunyai makna  subjektif  bagi  pelakunya.  Karena  sosiologi  bertujuan  memahami  mengapa  tindakan  sosial  mempunyai  arah  dan   akibat  tertentu,  sedangkan  tiap  tindakan  mempunyai  makna  subjektif  bagi  pelakunya,  maka  ahli  sosiologi  yang  hendak  melakukan  penafsiran  bermakna,  yang  hendak  memahami  makna  subjektif  suatu tindakan  social  harus  dapat  membayangkan  dirinya  di  tempat  pelaku  untuk  dapat  ikut  menghayati  pengalamannya.

        Weber menyadari  adanya  beragam  studi  komparatif  menyangkut  bentuk-bentuk  hukum,  tipe  agama.   Apa  yang  dimaksud  rasionalisasi  dalam  hal  ini?  Weber  menjelaskan  tiga  tipe  besar  aktivitas  manusia  yaitu

:

       1.   Tindakan  tradisional  yang  terkait  dengan  ada  istiadat  atau karismatik  yang  umunya  merintangi  perkembangan             system  hukum  tradisional.  Contohnya:  tidak  boleh  bersuil  di  malam  hari .

2         2.  Tindakan  effektif  yang  bersifat  nafsu.  Seperti   merokok

3.                       3.     Tindakan  rasional  Weber  membuat   analisis  rinci  dan  canggih rasionalisasi  fenomenal  seperti  agama,  hukum,                 kota  dan  bahkan  musik .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini