MAX WEBER
Tindakan Sosial
Tindakan social menurut weber adalah suatu tindakan individu sepanjang tindakan itu mempunyai makna atau arti subjektif bagi dirinya dan diarahkan kepada tindakan orang lain (Ritzer 1975). Suatu tindakan individu yang diarahkan kepada benda mati tidak masuk dalam kategori tindakan sosial. Tindakan sosial merupakan tindakan yang nyata-nyata diarahkan kepada orang lain. Tindakan sosial dapat berupa tindakan yang bersifat membatin atau bersifat subjektif yang mungkin terjadi karena pengaruh positif dari situasi tertentu atau merupakan tindakan tindakan perulangan dengan sengaja sebagai akibat dari pengaruh situasi yang serupa atau berupa persetujuan secara pasif dalam situasi tertentu (Turner 2000).
Jelasnya ada lima pokok yang menurut Weber (Ritzer 1975, Turner 2000) termasuk sebagai tindakan sosial, yaitu (1) jika tindakan manusia itu menurut aktornya mengandung makna subjektif dan hal ini bisa meliputi berbagai tindakan nyata, (2) tindakan nyata itu bersifat membatin sepenuhnya, (3) tindakan itu bisa berasal dari akibat pengaruh positif atas situasi, tindakan yang sengaja diulan,atau tindakan dalam bentuk persetujuan secara diam-diam dari phak mana pun, (4) tindakan itu diarahkan pada seseorang atau kepada individu, dan (5) tindakan itu memperihatinkan tindakan orang lain itu. Selain kelima cirri-ciri pokok tersebut, menurut Max Weber tindakan sosial dapat pula dibedakan dari sudut waktu sehingga ada tindakan yang diarahkan kepada waktu sekarang, waktu lalu, atau waktu yang akan datang. Sasaran suatu tindakan sosial bisa individu tetapi juga bisa kelompok atau sekumpulan orang.
Menurut Weber, suatu tindakan ialah perilaku manusia yang mempunyai makna subjektif bagi pelakunya. Karena sosiologi bertujuan memahami mengapa tindakan sosial mempunyai arah dan akibat tertentu, sedangkan tiap tindakan mempunyai makna subjektif bagi pelakunya, maka ahli sosiologi yang hendak melakukan penafsiran bermakna, yang hendak memahami makna subjektif suatu tindakan social harus dapat membayangkan dirinya di tempat pelaku untuk dapat ikut menghayati pengalamannya.
Weber menyadari adanya beragam studi komparatif menyangkut bentuk-bentuk hukum, tipe agama. Apa yang dimaksud rasionalisasi dalam hal ini? Weber menjelaskan tiga tipe besar aktivitas manusia yaitu
:
1. Tindakan tradisional yang terkait dengan ada istiadat atau karismatik yang umunya merintangi perkembangan system hukum tradisional. Contohnya: tidak boleh bersuil di malam hari .
2 2. Tindakan effektif yang bersifat nafsu. Seperti merokok
3. 3. Tindakan rasional Weber membuat analisis rinci dan canggih rasionalisasi fenomenal seperti agama, hukum, kota dan bahkan musik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar