Senin, 12 Mei 2014

Ahmad Ali dan M.Fahmi Nurdin_Tugas7_Siklus politik dan Respon pertanian

Ahmad Ali Nidaulhaq (1113054000027)

M Fahmi Nurdin (1113054000023)

 

Siklus Politik dan Respon Pertanian

Pendahuluan

Politik nasional dan pertanian bergerak secara dinamis. Namun, dinamika perubahan yang terjadi di dunia politik nasional tampaknya belum mampu mengubah pertanian yang sifatnya involutif kecuali untuk pertanian yang dilakukan oleh perusahaan besar. Pertanian yang dilakukan oleh perusahaan besar, terutama perkebunan dan peternakan unggas mengalami perubahan yang cepat selama beberapa dekade terakhir, setelah mengalami stagnasi yang relatif lama. Perubahan besar di bidang perkebunan besar terjadi setelah ditetapkannya program Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) dengan dukungan penyediaan lahan perkebunan dan subsidi bunga modal serta dukungan lainnya pada era tahun 1980-an dan dikembangkannya program Perkebunan Inti Rakyat (PIR), khususnya dalam perkebunan kelapa sawit.

Adapun untuk komoditas lainnya program PIR dapat sdikatakan tidak berhasil. Dukungan politik untuk PBSN, antara lain, diperlihatkan oleh berlipat-gandanya luas areal perkebunan kelapa sawit yang mencapai areal sekitar 5 juta hektar pada saat ini, yang mana pada tahun 1970, luas areal perkebunan kelapa sawit baru sekitar 200 ribu hektar. Secara individu perusahaan pun satu perusahaan dapat memiliki areal perkebunan lebih dari 100 ribu hektar. Adapun dalam bidang peternakan unggas khususnya ayam potong dan ayam petelur didukung oleh investasi pemodal besar termasuk investor asing.

Pembahasan

Kami melakukan analisis terhadap penelitian-penelitian berikut:

1.      DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERTANIAN INDONESIA

Globalisasi  merupakan kontinum  dari  skenario  idiologi  dan  mode kapitalisme liberal  yang  embrionya  telah  lama  dicetuskan  oleh  Adam  Smith. Efisiensi (profit maxization) adalah ruhnya, revolusi industri motornya, teknologi dan  institutional finance  internasional  (GATT,  WTO,  IMF)  adalah  medianya, dan  imperialisme/  kolonialisme  awal  perwujudannya. Pelaku  utamanya adalah  kaum  borjuis  (the  big  bourgeoisie), yakni  Trans National  Corporation (Althusser). Tujuannya adalah melanggengkan dominasi dengan  menghindari modus  fisik  melalui  hegemoni, yakni dominasi (kolonialisme)  perspektif  dan ideologi yang berbasis  produksi  ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Pada perkembangannya,  hegemoni  berkembang  dari  Merkanti Silme  ke  berbagai aspek  neo-kolonialisme  (ekonomi,  sosial,  politik,  dan budaya).

Secara  praktis historis-empiris,  pen-Spanyol-an  Amerika  merupakan  dasar  globalisasi  tahap pertama,  lalu  disusul  dengan  perang  d ingin  (globalisasi  idiologi).  Sedangkan Marshal  Plan  merupakan  awal  dari  peng -Amerika-an  dunia (globalisasi ekonomi modern). Secara teoretis globalisasi merupakan  episodisdari teori evolusi (Hegel, Comte,  Darwin,  Ricardo,  Mill,  Malthus )  yang  meyakini bahwa  masyarakat akan  berkembang  dari  primitive  ke  modern,  modernisasi  seluaruh  bangsa (Rostow,  McClelland,  Inkeles), rekayasa  sosial  ( social  engineering)  atau  Social Darwinisme  (Spencer),  pengintegrasian  ekonomi  nasion al  kepada  sistem ekonomi  global  (Fakih ),  pembiasan  batas-batas  sosial,  ekon omi,  idiologi, politik, dan budaya suatu negara atau bangsa (Tjiptoherijanto), penghapusan peta  dunia  (Naisbith,  Huntingt on,  dan  Topler),  development  aid  (Kruijer), percepatan  kapitalisme  pasca  krisis  kapitalis  di  tahun  1930-an  (Fakih),  dan basic need strategy (Grant).

Pertanian  (pangan)  dan  pertambangan  (bahan  bakar)  merupakan  dua  sektor yang menjadi fokus utama dari integrasi internasional, dan karena keduanya merupakan determinan lahirnya globalisasi. Adapun idiologi dan politik, tidak lebih  hanya  sekedar  pembungkus   dari  want  yang  sesungguhnya  bertumpu pada  natural  resources.  Inti  dari  globalisasi  sesungguhnya  tidak  berbeda dengan  imperialisme  atau  kolonialisme,  yaitu  penguasaan  bahan  baku (Malthus).  Menurut  Adam  Smith,  Singer,  Arndt,  dan  Becker,  jalan  menuju globalisasi adalah human kapital.

2.      KONVENSI LAHAN

Utomo dkk (1992) mendefenisikan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan  potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan berarti perubahan/ penyesuaian peruntukan penggunaan, disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Sihaloho (2004) membagi konversi lahan  kedalam tujuh pola atau tipologi, yaitu: Konversi gradual berpola sporadis; dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu lahan yang kurang/ tidak produktif dan terdesakan ekonomi pelaku konversi.

Konversi sistematik berpola 'enclave' dikarenakan lahan kurang produktif, sehingga konversi dilakukan secara serempak untuk meningkatkan nilai tambah. Konversi lahan sebagai respon atas pertumbuhan penduduk (population growth driven land conversion); lebih lanjut disebut konversi adaptasi demografi, dimana dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, lahan terkonversi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dampak negatif lain akibat konversi lahan lahan sawah merupakan akibat lanjutan dari rusaknya ekosistem sawah. Mengakibatkan pendapatan petani akan semakin sedikit dan akan mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya. Pada saat yang sama, terjadi pula perubahan budaya dari masyarakat agraris ke budaya urban. Yang mengakibatkan peningkatan kriminalitas. Oleh karena kriminalitas pada hakekatnya juga merupakan biaya social yang harus ditanggung oleh komunitas yang bersangkutan maka hal itu berarti net social benefit turun. Sampai saat ini memang belum ada suatu penelitian yang secara komprehensif mengkaji persoalan ini.

Tabel 1. Perkiraan Luas Sawah di Pulau Jawa Beralih Fungsi ke Penggunaan Lain

Propinsi

Periode

Total (Ha)

Hektar/ tahun

Jawa Barat

1987-1991

37 033

7 046

Jawa Tengah

1981-1986

40 327

6 721

Yogyakarta

1986-1990

2 910

224

Jawa Timur

1987-1993

57 996

8 285

Sumber: Sumaryanto dan Suhaeti, 1997.

Tabel 2. Konversi Lahan Sawah Selama Periode 2000 – 2002 Berdasarkan Hasil Sensus Pertanian 2003

 

Konversi lahan sawah

Alokasi penggunaan

 

(000 ha/th)

% thd luas sawah 2002

Non pertanian

Pertanian bukan sawah

Jawa

55.72

1.68

43.60

12.12

 

(29.68)

 

(78.25)

(21.75)

Luar Jawa

132.01

2.98

66.56

65.45

Indonesia

(70.32)

 

(50.42)

(49.58)

187.73

2.42

110.16

77.57

(100.00)

 

(58.68)

(41.32)

Keterangan: ( ) = persentase

Sumber: Sutomo, 2004 (diolah)

Pengaturan/ pengendalian konversi lahan pertanian ke non pertanian dalam konversi lahan pertanian terdapat beberapa aturan, antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri no.5 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan. Keppres No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, antara lain ditegaskan bahwa untuk kawasan industri tidak boleh menggunakan tanah sawah dan tanah pertanian subur lainnya. Dalam pelaksanaannya, larangan ini telah diberlakukan pula untuk perumahan, jasa dan lain sebagainya. Keppres No. 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Kawasan Industri Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan umum.

Kesimpulan

            Dari beberapa penelitian diatas kami menganalisis bahwa penulis menggunakan Teori Karl Marx yaitu subjeknya merupakan kelas sosial, metodologi yang digunakan adalah partisipasi advokasi, dan output yang didapat dari penelitian berupa rekomendasi.

            Subjeknya, alih fungsi lahan berarti perubahan/ penyesuaian peruntukan penggunaan, disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

            Metodologi, Pengaturan/ Pengendalian Konversi Lahan Pertanian ke Non Pertanian Dalam konversi lahan pertanian terdapat beberapa aturan, antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri no.5 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan. Keppres No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, antara lain ditegaskan bahwa untuk kawasan industri tidak boleh menggunakan tanah sawah dan tanah pertanian subur lainnya. Dalam pelaksanaannya, larangan ini telah diberlakukan pula untuk perumahan, jasa dan lain sebagainya. Keppres No. 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Kawasan Industri Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan umum.

            Output, dampak negatif lain akibat konversi lahan lahan sawah merupakan akibat lanjutan dari rusaknya ekosistem sawah. Mengakibatkan pendapatan petani akan semakin sedikit dan akan mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya. Pada saat yang sama, terjadi pula perubahan budaya dari masyarakat agraris ke budaya urban. Yang mengakibatkan peningkatan kriminalitas. Oleh karena kriminalitas pada hakekatnya juga merupakan biaya social yang harus ditanggung oleh komunitas yang bersangkutan maka hal itu berarti net social benefit turun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini