Senin, 12 Mei 2014

ajeng dwi rahma putri dan sarah fauziah audina_tugas 7_perspektif menuju kedaulatan pangan

Perspektif Menuju Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing. Konsep ini pertama kali diusung oleh gerakan Via Campesina pada 1996 sebagai reaksi dari kegagalan konsep yang ditawarkan WTO terkait dengan ketahanan pangan dalam melindungi ekosistem dan menjamin kesejahteraan petani khususnya di negara sedang berkembang.
Secara konseptual, kedaulatan pangan mensyaratkan pengendalian sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan ketahanan pangan. Hal ini mengingat konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian. Di samping itu, tanpa disertai dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli. Namun demikian, konsep kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor.
Dalam perspektif kedaulatan, pangan bukanlah komoditas yang diperdagangkan begitu saja tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, pangan seharusnya tidak ditumpukan pada pasar yang rentan, tetapi pada kemandirian dalam mencukupinya. Dalam konteks negara besar seperti Indonesia, ketergantungan terhadap pangan impor adalah ironi karena selain mengabaikan potensi dan kekayaan sumber daya lokal juga bisa membawa ancaman bagi stabilitas nasional.
Analisis Persoalan
Pangan merupakan kebutuhan primer bagi semua manusia yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pemenuhan atas kebutuhan pangan menjadi hal yang sangat strategis bagi semua bangsa di dunia. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (3) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan demikian sangat dibutuhkan perlindungan negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan negara. Sebagai hak dasar, maka pangan merupakan hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pangan masyarakat bukannya justru menjadikan pangan sebagai komoditas dagang. Dalam konteks penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia menuntut peranan negara yang maksimal, apalagi hak atas pangan adalah hak yang paling asasi.
Kedaulatan pangan menjadi hal mutlak bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dicapai dengan langkah mendorong peningkatan produksi pangan nasional yang didukung oleh sektor industri pertanian yang kuat. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
1. Melindungi produksi pangan dalam negeri dengan mendorong kemandirian produksi pertanian.
2. Menghentikan impor bahan pangan yang merugikan hasil produksi petani dalam negri
3. Menciptakan regulasi yang berpihak pada petani dalam rangka menuju kedaulatan pangan.
4. Mendorong upaya-upaya perbaikan produksi pangan yang ramah lingkungan
5. Mencegah penyalahgunaan distribusi pangan yang bisa merugikan kesehatan manusia
6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber pangan.
7. Mendukung dan memfasilitasi peningkatan keberagaman pangan.
            Sektor pertanian dan pangan sebagai penyedia bahan baku industri dan menyerap produk agroinput. Ini artinya kaitan ke depan dan kaitan kebelakang dalam struktur perekonomian dari sektor tersebut cukup besar, sehingga pertumbuhan sektor pertanian dan pangan memicu dan memacu berkembangnya sektor industri dan struktur perekonomian nasional.  Demikian pula, mengelola pertaniaan dan pangan sangat terkait dengan lingkungan dan agroekosistem, memerlukan hamparan lahan yang cukup luas untuk media memproduksi pertanian dan pangan. Oleh karena itu, banyak aspek tata ruang yang sagat menentukan dalam membangun pertanian dan pangan.
 Pangan adalah Hak Asasi Manusia (HAM).  pangan merupakan zat/gizi/nutrisi untuk memenuhi kebutuhan dasar pembentukan fisik dan kecerdasan manusia oleh karena itu, pangan menentukan kuliatas SDM. Pertanian dan pangan juga merupakan sumber energi terbarukan sebagai bahan bakar alternatif dan sumber energi masa sekarang dan masa depan.
Salah satu misi pembangunan pertanian dan pangan adalah mewujudkan kedaulatan pangan agar tercipta rasa aman dan tentram diseluruh lapisan masyarakat. Tersedianya bahan makanan yang cukup, berkualitas, aman, terjangkau lokasi dan harga, yang senantiasa diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat bebas dari ancaman kekurangan dan kelaparan, bebas dari ancaman ketergantungan dari inport yang menyebabkan ketidakpastian. Rasa tentram aman tidak adanya takut serta kehawatiran akan kekurangan pangan merupakan cerminan dari kedaulatan pangan. 
            Dalam rangka mewujudkan visi dan misi kedaulatan pangan, diperlukan strategi yang konsepsional, gradual, dan implementasi, adalah 1) strategi tata kelola, 2) strategi membangun pertanian,
            Makalah ini sesuai dengan teori Durkheim yang sujeknya ialah kelompok yang ditunjukan oleh kalimat "sektor pertanian dan pangan sebagai penyedia bahan baku industry dan menyerap agroinput", sedangkan metodelogi observasi yang ditunjukkan oleh kalimat "pertanian dan pangan smerupakan penyedia lapangan kerja dan mata pencarian terbesar diantara sektor lain. Sekaligus merupakan sumber pendapatan masyarakat tani terutama di un farm sekitar 30 juta orang dan hulu hilir sekitar 10 juta orang atau 40% dari angkatan kerja yang tersedia, bandingkan dengan jepang sekitar 3%, atau Amerika Serikat 2% dan outputnya berupa narasi yang kalimatnya "Secara konseptual, kedaulatan pangan mensyaratkan pengendalian sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan ketahanan pangan. Hal ini mengingat konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian. Di samping itu, tanpa disertai dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli. Namun demikian, konsep kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor".
Kesimpulan
Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing. Pangan merupakan kebutuhan primer bagi semua manusia yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kedaulatan pangan menjadi hal mutlak bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dicapai dengan langkah mendorong peningkatan produksi pangan nasional yang didukung oleh sektor industri pertanian yang kuat. Upaya peningkatan produksi pangan dengan perbaikan teknologi bercocok tanam seakan sudah memasuki titik jenuh. Oleh karena itu upaya peningkatan produksi pangan harus dibarengi dengan usaha mengurangi tingkat kehilangan. Revolusi Hijau telah mengajarkan pentingnya inovasi teknologi, seperti benih unggul, pupuk, pestisida, dan mekanisasi pertanian untuk mendongrak produktivitas dan efisiensi usaha tani.
Untuk menuju kedaulatan pangan, ada beberapa upaya yang harus dilakukan bangsa Indonesia, antara lain :
Ø meningkatkan nilai tambah (added value) dari komoditi lokal berbasis agribisnis
Ø menyediakan komoditi lokal yang memiliki potensi secara komersial melalui diversifikasi pangan
Ø mendorong pengembangan desa melalui kegiatan peningkatan pendapatan berdasar pada pertanian lokal terpadu
Ø mendukung ketahanan pangan dalam jangka panjang dengan sistem keberlanjutan
Ø memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan pengangguran dan kemiskinan terutama pada masyarakat pedesaan.
Daftar Pustaka
 
Harjadi, Sri Setyati.1996.Pengantar Agronomi.Jakarta:Penerbit Gramedia
Edmond, JB,TL Senndan FS Andrews.1964.Fundamentals of Holticulture.Mac Graw Hill Co.
Geertz, C.1963. Agricultural Involution : the Processof Ecological Change. Univ.Callifornia Press.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini