Kebijakan Penggunaan Tata Ruang Kota Berdasarkan Peruntukan Lahan
Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota Bekasi terletak berbatasan dengan Jakarta TImur. Kota Bekasi merupakan kota penyangga bagi Jakarta dalam segala aspek kehidupannya. Antara lain dalam bidang pemukiman, pendidikan, dan resapan air. Oleh karena itu, kota ini telah mengalami perubahan struktur sosial dan ekonominya. Kota ini sekarang berada dalam lingkungan megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota besar ke empat di Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industry serta perumahan.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2011, kecamatan Bekasi Utara merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan tertinggi di Kota Bekasi, yakni sebesar 12.237 jiwa/km² dan kecamatan Bantar Gebang dengan kepadatan 4.310 jiwa/km² menjadi yang terendah. Sementara pencari kerja di kota ini didominasi oleh tamatan SMA atau sederajat, yakni sekitar 65,6% dari total pencari kerja terdaftar.
Perekonomian Kota Bekasi ditunjang dari segi industry (pabrik-pabrik), sector perumahan, perhotelan, apartement dan yang lainnya. Kota bekasi terdapat banyak sekali perumahan-perumahan yang di bangun. Masih banyak tanah di Bekasi yang masih kosong dan harga tanah yang lumayan miring dari Jakarta menyebabkan terjadinya banyak pembangunan perumahan secara besar-besaran di daerah Bekasi. Dari sector juga industry juga banyak mendukung terjadinya pembangunan perumahan. Ini dikarenakan banyaknya pabrik-pabrik yang berada dekat dengan kawasan kota bekasi seperti karawang cikampek jababeka dan sebagainya sehingga akses menuju ke kawasan pabrik menjadi lebih dekat dengan membangunnya perumahan di kota Bekasi tersebut.
Kebijakan penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Tata ruang dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Sedangkan dalam era reformasi saat ini, transparansi, akuntabilitas dan demokrasi juga merupakan dasar utama dalam tata ruang. Menurut undang-undang tersebut penataan ruang dimaksudkan antara lain :
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang terpadu, menyeluruh dan berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaaan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Penataan ruang merupakan proses tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Penataan ruang diharapkan mampu mewadahi seluruh kepentingan secara optimal dalam ruang itu sendiri . Ruang daerah sebagai wadah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat itu secara adil dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang, sejalan dengan peningkatan dinamika kebutuhan yang berkembang dari waktu ke waktu. Tujuan penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan di berbagai sub wilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi. Dengan demikian, hal itu mempercepat proses tercapainya kemakmuran dan terjaminnya kelestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang diklasifikasikan menurut fungsi-fungsi untuk menampung atau mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan guna keberlanjutan ekologi demi generasi yang akan datang.
Menurut Budihardjo, kegiatan penataan ruang dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, antara lain:
a) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, meliputi kawasan lindung (misalnya kawasan resapan air, suaka alam, taman nasional, taman wisata alam) dan kawasan budidaya ( misalnya kawasan hutan produksi, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pertanahan keamanan).
b) Penataan ruang berdasarkan aspek administrasi tata ruang meliputi tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu seperti kegiatan pembangunan skala besar untuk kepentingan industri, pariwisata atau pertanahan keamanan beserta sarana dan prasarananya.
Analisis :
Menurut Durkheim dalam teori fungsionalisnya, kemajuan dari kota Bekasi tidak terlepas dari adanya peran Pemerintahan di dalamnya. Aspek –aspek yang mendukung sudah cukup terstruktur. Ini berarti dari kota bekasi ini sendiri sudah semakin maju dari tahun ke tahun ini dilihat dari segi pembangunan tata ruang kota yang sudah bagus dan tertata cukup baik. Kemajuan ini juga bias dilihat dari sejarah kota perkembangnya bekasi tersebut mulai dari desa, kota Administratif Bekasi samapi yang sekarang menjadi kotamadya. Dalam aspek lain bekasi juga sebagai kota industry dimana banyak pabrik pabrik yang terdapat di Kota bekasi. Walikota bekasi juga ingin mewujudkan kotanya sebagai kota industry dan perumahan (pemukiman). Dalam hal ini walikota Bekasi sudah cukup baik dalam penataan ruang perkotaan di Bekasi.
Meski sudah terlihat lebih maju dari jaman sebelumnya, kota Bekasi juga masih memiliki permasalahan yang cukup serius yaitu sampah. Khususnya di daerah TPA Bantar gebang. Hal ini disebabkan dari banyaknya sampah dari masyarakat yang kian hari makin banyak terutama sampah dari wilayah Jakarta yang setiap harinya datang. Sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap ketika angin sedang berhembus ke daerah perumahan yang dekat dengan bantar gebang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar