Selasa, 15 Maret 2016

sarah fauziah audina_PMI 6_Ekologi Manusia_tugas 1

NAMA: Sarah Fauziah Audina

NIM: 1113054000010

Ekologi Manusia

 

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekologi dan Keadilan Sosial

Menurut Robinson (1994) pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan menurut Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata "empowerment," yang berarti memberi daya, memberi "power" (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya.

Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan "keharusan" untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 

 

1.Perspektif ekologi


Perspektif ini berpandangan bahwa telah terjadi krisis yang sangat parah terhadap lingkungan akibat eksploitasi yang dilakukan terus menerus terhadap bumi ini. Oleh sebab itu, dalam pandangan perspektif ini harus ada langkah-langkah konkret dalam gerakan penghijauan untuk memperbaiki lingkungan yang telah rusak tersebut. Gerakan penghijauan secara tidak langsung juga berarti sebagai gerakan penyelamatan terhadap nasib manusia. Sebab menyelamatkan lingkungan secara tidak langsung berarti menyelamatkan seluruh ekosistem yang ada di dalamnya salah satunya adalah manusia. Gerakan-gerakan pengembangan masyarakat pada dasarnya dipengaruhi oleh persefektif ini

 
2. Persefektif keadilan social

Persefektif lain yang mempengaruhi konsep pengembangan masyarakat adalah keadilan social. Siste, social dan politik yang tidak adil berdampak kepada lahirnya kelompok masyarakat yang merugi secara structural. Ketidakadilan ini harus diatur sedemikian rupa untuk kemanfaatan sebesar-besarmya tyerhadap orang miskin yang di rugikan secara struktural. Sebagaimana John Rawls (1971) dalam bukunya yang berjudul a theory of justice, melansir ada 2 prinsip keadilan yang harus menjadi landasan kehidupan masyarakat, yaitu:
Pertama: setiap orang memilik hak yang sama untuk menikmati seluas-luasnya sistem yang menyeluruh dari kebebasan dasar yang sama, yang sesuai dengan sistem kebebasan bagi semua.
Kedua: kesenjangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga: (a) menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kelompok masyarakat kurang beruntung dan konsisten dengan prinsip keselamatan. (b) melekat pada jabatan dan posisi pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip kesempatan yang sama dan adil.


Penting untuk disadari bahwa pada kenyataannya satu perspektif sangat tidak mencukupi apabila tidak dilengkapi oleh perspektif lainnya. Perlu ada langkah penggabungan antara perspektif ekologi dan keadilan sosial. Di satu pihak, perspektif ekologi mengabaikan isu-isu ketidakadilan structural sebagaimana dalam pandangan keadilan sosial. Germain dan Gitterman (1980) mengatakan perspektif ekologi telah gagal membahas kerugian-kerugian struktural yang terjadi dalam masyarakat akibat sistem sosial yang tidak adil. Sedangkan di pihak lain, perspektif keadilan sosial kurang sensitif terhadap isu-isu lingkungan.

 

Akibatnya, isu-isu penghijauan sebagai respons krisis terhadap lingkungan tidak tersentuh oleh perspektif keadilan sosial. Dari sinilah diperlukan perspektif yang saling melengkapi yakni penggabungan antara keduanya. Pengembangan masyarakat yang baik dapat diterapkan dengan dilandasi oleh dua perspektif tersebut yang saling melengkapi. Pengembangan masyarakat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil. Selain itu, aktivitas pertolongan yang dijalankan pengembangan masyarakat juga menyadari tentang keterbatasan sumber daya alam. Pengembangan masyarakat yang berkembang saat ini pada dasarnya dipengaruhi oleh dua pandangan ini (perspektif ekologi dan keadilan sosial).

 

Daftar Bacaan:

http://www.sarjanaku.com/2011/09/pemberdayaan-masyarakat-pengertian.html

http://bbppksjogja.depsos.go.id/index.php?action=mading.detail&id_mading=34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini