Senin, 13 Oktober 2014

Dityan Zahra P/ 1112051000149/ KPI 5E/ Tugas UTS

Nama               : Dityan Zahra P

NIM                : 1112051000149

Kelas               : KPI 5E

Tugas UTS Etika dan Filsafat Komunikasi

 

Penggunaan Gedung Arsip Untuk Tempat Beribadah Umat Kristiani

 

A.  Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang didalamnya terdapat beragam suku bangsa dan budaya. Tak hanya itu, ajaran agama dan kepercayaan di Indonesia pun sangat beragam; Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu. Adanya keberagaman agama dan kepercayaan, membuat Indonesia memiliki bermacam-macam tempat ibadah. Keberagaman yang ada tentunya tidak dalam persentase yang sama, selalu ada yang lebih besar atau kecil, mayoritas atau minoritas. Kemayoritasan dan keminoritasan beragama di Indonesia bisa dilihat dari banyak atau sedikitnya, tempat ibadah yang ada serta jauh atau dekat akses menuju tempat ibadah tersebut. Masjid adalah salah satu tempat ibadah yang paling sering ditemui ketika berada di Indonesia. Itu artinya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, walaupun sebenarnya penduduk Indonesia juga ada yang menganut agama Kristen, Budha dan Hindu walaupun persentase pemeluknya dibawah agama Islam.

Kristen adalah salah satu agama yang pembangunan tempat ibadahnya terlihat banyak setelah agama Islam. Walaupun begitu adanya tempat ibadah umat Kristiani ini hanya ada dibeberapa titik wilayah saja. Jarangnya pembangunan tempat ibadah umat Kristiani merupakan salah satu dampak dari era reformasi dan era orde baru.

Pada banyak tempat di Indonesia, gereja-gereja masih mengalami penghambatan pembangunan, karena kesulitan memeroleh izin pembangunan gedung gereja atau tempat ibadah. Maka itu, beberapa gereja dibangun hanya di beberapa titik wilayah saja, sehingga tak jarang beberapa organisasi umat Kristiani menggunakan gedung lain untuk dijadikan tempat beribadah. Karena jaraknya tempat beribadah yang jauh dari rumah mereka.

Salah satu contoh kasus seperti yang digambarkan diatas adalah sekumpulan umat kristiani yang menggunakan gedung arsip milik Departemen Keuangan, di Komplek Keuangan, untuk tempat beribadah pada hari minggu. Pemakaian gedung ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 1980-an. Salah satu warga, Budiman, mengatakan bahwa pemakaian gedung ini dikarenakan pada tahun 1980-an gereja di wilayah ini masih sedikit dan jauh dari Komplek Keuangan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk para umat kristiani yang tinggal di komplek tersebut sampai ke gereja di wilayah terdekat. Maka dari itu, beberapa umat kristiani yang memiliki persoalan yang sama terkait dengan jarak ke tempat ibadah ini membentuk kumpulan dan meminta izin kepada Departemen Keuangan untuk meminjam salah satu lantai di gedung arsip tersebut.

Menurut warga yang juga bekerja di Departemen Keuangan ini, organisasi umat Kristiani tersebut tidak seenaknya saja langsung memakai gedung arsip, karena mereka sudah mengantongi izin dari pihak Departemen Keuangan atau pengelola gedung arsip. Akan tetapi dia tidak tahu pasti, apakah izin yang diberikan kepada pengelola gedung tersebut adalah izin tertulis atau hanya sekedar lisan saja.

Seorang warga yang menganut agama Kristiani tetapi bukan termasuk dalam organisasi ini, Bu Robin, mengatakan, alasan sekelompok saudaranya menggunakan gedung arsip ini dikarenakan pada saat dulu gereja sangat jauh dan beberapa pembangunan gereja di wilayah terdekat tidak berjalan lancar. Maka dari itu mereka berpikir dan sepakat untuk menggunakan gedung arsip sebagai tempat beribadah pada hari minggu.

Berjalannya penggunaan gedung ini untuk tempat beribadah dikatakan beberapa warga tidak menuai kontroversi atau semacam teguran. Karena para warga berpendapat sama bahwa sesama manusia kita memiliki tugas untuk tetap beribadah kepada Tuhannya masing-masing. Lagipula, hal ini mendatangkan keuntungan tersendiri untuk para satpam yang berjaga digedung tersebut, setidaknya mereka bisa mendapatkan rezeki tambahan dari uang parkir para jemaat kristiani.

Sebagian warga menilai, secara etika, mungkin hal tersebut terlihat tidak baik karena penggunaan gedung yang tidak sesuai dengan fungsinya sendiri. Seperti gedung yang seharusnya dijadikan untuk menyimpan arsip-arsip suatu instansi pemerintah tetapi dihari lain malah dijadikan sebagai tempat beribadah, walaupun sebenarnya dari pihak instansinya sendiri sudah memberikan izin. Tetapi sebagian lagi memaklumi karena berhubungan dengan kewajiban manusia untuk beribadah kepada Tuhannya, atau bahkan ada masyarakat yang malah tidak memersoalkannya sama sekali karena merasa tidak dirugikan atas adanya umat kristiani yang beribadah di gedung tersebut.

 

B.  Teori Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Secara umum pengertian etika dapat dikatakan bahwa hubungan perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan 'penilaian' dari pihak lainnya akan baik buruknya suatu perbuatan yang bersangkutan. Jadi, etika menyangkut cara perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang atau kelompok tertentu. Pembahasan tentang etika ini juga lebih menitikberatkan pada baik-buruknya atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban tanggung jawab manusiawi. Etika sendiri terbagi menjadi dua macam, etika deskriptif dan etika normatif.

Meninjau dari kasus yang sudah dijabarkan diatas, teori etika yang mendasarinya adalah teori deontologis, yang merupakan dua sadar teori dari etika normatif.

Deontologis berasal dari bahasa Yunani, deon yang berarti kewajiban. Artinya, teori deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan tersebut, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya, motivasi, kemauan dengan niat yang baik dan dilaksanakan berdasarkan kewajiban serta bernilai moral. Secara singkat, yang mendasari baik-buruknya suatu tindakan adalah kewajiban.

Menurut teori deontologisme, etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan etis atau tidaknya suatu perbuatan. Menurut teori ini, suatu tindakan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan.

Teori ini juga mengatakan bahwa suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontologisme yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Teori deontologeisme ini sudah diterima dalam konteks agama. Suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.

Teori etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari suatu tindakan apakah itu baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama. Contoh dari teori deontologi ini adalah kewajiban seseorang yang memiliki dan memercayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Dilihat dari alasan-alasan singkat pada kasus diatas dan juga pengertian singkat dari teori deontologi, maka saya menarik garis dan menemukan bahwa teori deontologislah yang mendasari kasus ini.

Jika mengulas kembali keatas, alasan para umat kristiani menggunakan gedung arsip ini karena jauh dan jarangnya tempat beribadah di wilayah mereka, padahal mereka ingin melaksanakan kewajiban sebagai umat Tuhan-Nya, yaitu beribadah. Dan pada saat itu juga terdapat gedung arsip yang memang peranannya hanya untuk menyimpan arsip-arsip instansi pemerintah saja, ditambah terdapat satu lain yang lumayan luas untuk bisa dijadikan tempat berkumpul seperti rapat dan lainnya. Selain itu juga, letak gedung ini sangat strategis, ditengah-tengah komplek.

Secara deontologis, apa yang dilakukan para umat kristiani ini baik karena menyangkut dengan kewajiban mereka sebagai umat Tuhan-Nya. Walaupun secara tempat terlihat salah karena menggunakan gedung yang bukan sesuai dengan fungsinya. Tetapi kembali lagi pada pengertian teori deontologi yang menilai bahwa baik-buruknya suatu tindakan dinilai dari kewajibannya bukan hasilnya.

 

C.  Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang merupakan penggambaran, pemahaman, interpretasi,  penafsiran, pengembangan,  dan eksplorasi terhadap suatu masalah penelitian. Metode ini mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu, termasuk tentang hubungan serta pengaruh dari suatu fenomena.

Dalam penelitian deskriptif kualitatif menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap serta pandangan yang terjadi di dalam masyarakat, pertentangan 2 keadaan atau lebih, hubungan antar variabel, perbedaan antar fakta, pengaruh terhadap suatu kondisi, dan lain-lain. Masalah yang diteliti dan diselidiki oleh penelitian deskriptif kualitatif mengacu pada studi kuantitatif, studi komparatif, serta dapat juga menjadi sebuah studi korelasional 1 unsur bersama unsur lainnya. Biasanya kegiatan penelitian ini meliputi pengumpulan data, menganalisis data, meginterprestasi data, dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan yang mengacu pada analisis data tersebut.

Metode yang ditempuh dalam mengumpulkan data untuk penelitian ini adalah dengan mendeskripsikan bagaimana alasan yang mendasari tindakan-tindakan yang ada dalam kasus ini. Walaupun sempat mengalami kendala karena alasan yang didapat bukan dari dalam jemaat kristiani yang menggunakan gedung tersebut, tetapi dari jemaat kristiani yang sudah lama tinggal dikomplek keuangan.

Subyek penelitian ini adalah jemaat kristiani yang menggunakan gedung tersebut, namun saya mengalami kendala karena sulitnya bertemu dengan mereka sehingga informasi yang saya dapatkan melalui warga sekitar, jemaat kristiani diluar organisasi tersebut dan pak satpam. Tempat berlangsungnya wawancara dan pengamatan ini adalah di Komplek Keuangan, Karang Tengah – Ciledug.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini