Nama : Muhammad Arif Fathurrahman
NIM : 1112051000154
Kelas : KPI 5E
Meninjau Persoalan Etika dalam Remaja Masjid Nurul Ihsan (REMNI)
BAB I
I. Latar Belakang
A. Persoalan Etika yang Dikaji
Menurut Drs. EK Imam Munawir, organisasi adalah merupakan kerja sama di antara beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan dengan mengadakan pembagian dan peraturan kerja. Yang menjadi ikatan kerja sama dalam organisasi adalah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien. Dari definisi tersebut dapat diambil pengertian, bahwa Remaja Masjid adalah merupakan wadah kerja sama yang dilakukan oleh dua orang remaja muslim atau lebih yang memiliki keterkaitan dengan Masjid untuk mencapai tujuan bersama. Mengingat keterkaitannya yang erat dengan Masjid, maka peran organisasi ini adalah memakmurkan Masjid.
Sebagai wadah aktivitas kerja sama remaja muslim, maka Remaja Masjid perlu merekrut mereka sebagai anggota. Dipilih remaja muslim yang berusia antara l5 sampai 25 tahun. Pemilihan ini berdasarkan pertimbangan tingkat pemikiran dan kedewasaan mereka. Usia di bawah 15 tahun adalah terlalu muda, sehingga tingkat pemikiran mereka masih belum berkembang dengan baik. Sedang usia di atas 25 tahun, sepertinya sudah kurang layak lagi untuk disebut remaja. Namun, pendapat ini tidak menutup kemungkinan adanya gagasan yang berbeda.
Tingkat usia anggota perlu dipertimbangkan dengan baik, karena berkaitan dengan pembinaan mereka. Anggota yang memiliki tingkat usia, pemikiran dan latar belakang yang relatif homogen lebih mudah dibina bila dibandingkan dengan yang heterogen. Disamping itu, dengan usia yang sebaya, mereka akan lebih mudah untuk bekerjasama dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan, sehingga akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan.
B. Alasan (Filosogis dan Praktis)
Mengingat Masjid mempunyai peranan yang sangat penting bagi umat Islam, karena dari masjid kita bisa mengembangkan berbagai aspek kehidupan. Hal itu juga yang dicontohkan Rasulullah kepada kita bagaimana Rasulullah menjadikan Masjid sebagai tempat untuk mengembangkan perekonomian, sosial, dan gaya hidup. Dari masjid kita tidak hanya bisa melakukan ibadah yang bersifat ritual saja, namun kita bisa membuat sesuatu yang besar dalam bermuamalah. Sedangkan remaja memiliki 3 karakter yang khas, yaitu Agent of Change, Iron Stock, dan Moral Force.
Pada surat At-Taubah: 18 Allah mengatakan bahwa orang-orang yang memakmurkan Masjid merupakan orang yang beriman. Dalam hal ini Allah sangat mengistimewakan orang-orang yang memakmurkan Masjid sehingga dikatakan bahwa hanya orang-orang yang memakmurkan Masjid ialah orang-orang yang beriman. Begitu spesialnya orang-orang yang memakmurkan masjid sehingga Allah menaruh perhatian terhadapnya.
Dari proses sejarah yang panjang tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwasanya kebangkitan umat Islam berawal dari Masjid dan jika dilakukan oleh remaja maka akan sangat besar dampaknya bagi peradaban. Pembentukan peradaban yang dilakukan Rasulullah dimulai dari Masjid. Karena dari masjid proses pembinaan yang efektif dapat dilakukan, persatuan Islam dapat ditegakkan, dan kebangkitan Islam dapat segera terwujud.
C. Kasus yang Diteliti
Mengingat betapa pentingnya Masjid sebagai penyebaran ilmu-ilmu keagamaan kita sebagai generasi muda muslim seharusnya dapat mencerminkan sikap peduli terhadap masjid dan mampu memakmurkannya. Tapi pada kenyataannya para anggota remaja masjid masih jarang yang salat di masjid dan mengikuti kegiatan yang ada di masjid, padahal sejatinya remaja masjid harus menjadi contoh bagi remaja-remaja lainnya.
Tidak jarang remaja masjid hanya datang pada saat acaranya saja namun tidak dating pada rapat-rapatnya, padahal kesuksesan sebuah rencana dilihat dari perencanaan yang matang sebagaimana juga Da'wah yang baik adalah yang diselenggarakan secara terencana, terarah, terus menerus dan bijaksana. Karena itu perlu dilakukan secara kolektif dan terorganisir secara profesional.
BAB II
II. Teori Etika
Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani 'deon' yang berarti kewajiban dan 'logos' berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, 'karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang'.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Dari penjelasan di atas maka kasus yang diangkat berkaitan dengan teori Deontologi karena baik atau buruknya tindakan yang kita lakukan tidak diukur dari akibat yang ditimbulkan, tetapi berdasarkan sifat tertentu dari hasil yang dicapai.
BAB III
III. Metodologi
Metode penelitian yang digunakan pada kasus ini adalah metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini disebut juga pendekatan investigasi karena biasanya peneliti mengumpulkan data dengan cara bertatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di tempat penelitian. Tujuan dari metodologi ini bukan suatu generalisasi tetapi pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah. Penelitian kualitatif berfungsi memberikan kategori substantif dan hipotesis penelitian kualitatif.
Penelitian deskriptif kualitatif merupakan bagian dari penelitian kualitatif. Deskriptif kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk membedah suatu fenomena di lapangan. Penelitian deskriptif kualitatif adalah metode yang menggambarkan dan menjabarkan temuan di lapangan. Metode deskriftif kualitatif hanyalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian degan metode ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi.
Penelitian deskriptif ditujukan untuk mengumpulkan informasi secara aktual dan terperinci, mengidentifikasikan masalah, membuat perbandingan atau evaluasi, dan menentukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang.
Kasus dalam Remaja Majid Nurul Ihsan (REMNI) yang diteliti termasuk penelitan kualitatif karena identifikasi langsung dari sumbernya.
1. Subjek Penelitian
Remaja Majid Nurul Ihsan (REMNI) bertempat di Jl. H Yusuf, Paninggilan, Ciledug, Tangerang
2. Objek Penelitian
Mengapa Remaja Masjid hanya datang pada saat acara dimulai saja dibanding mengikuti rapat-rapat untuk acara tersebut.
3. Tempat dan Waktu Penelitian
Wawancara dengan Maulidan Akbar selaku anggota Remaja Masjid Nurul Ihsan (REMNI) pada tanggal 12 Oktober 2014 di Masjid Nurul Ihsan
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara narasumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar