Senin, 13 Oktober 2014

Diya Urrohman _ PMI 5 _ Proposal Penilitian

PROPOSAL PENIITIAN DEMOGRAFI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

"PENGARUH KESEHATAN REPRODUKSI WANITA TERHADAP ANGKA KELAHIRAN"

 

1.      Latar Belakang

Saat ini kesehatan reproduksi mendapat perhatian khusus secara global sejak dibahas dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference of Population and Development, ICPD) di Kairo, Mesir pada tahun 1994. Hal penting dalam konferensi tersebut adalah disepakatinya perubahan paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi serta upaya pemenuhan hak-hak reproduksi (Hanim, 2013)

Dengan demikian pengendalian kependudukan telah bergeser kearah yang lebih luas, yang meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan, termasuk hak-hak reproduksinya, kesetaraan dan keadilan gender, pemberdayaan perempuan dan penanggulangan kekerasan berbasis gender, serta tanggungjawab laki-laki dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Paradigma baru ini berpengaruh besar antara lain terhadap hak dan peran perempuan sebagai subyek dalam ber-KB. Masalah lainnya adalah masalah kesehatan reproduksi perempuan, termasuk perencanaan kehamilan dan persalinan yang aman secara medis harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya kaum perempuan saja karena mempunyai dampak yang luas sekali dan menyangkut berbagai aspek kehidupan yang menjadi tolok ukur dalam pelayanan kesehatan (Azwar, 2005).

Upaya pengendalian penduduk perlu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan sepanjang siklus hidup dan hak reproduksi mendapat perhatian khusus. Hak reproduksi didasarkan pada pengakuan akan hak-hak azasi manusia yang diakui di dunia internasional. Hak reproduksi perorangan dapat diartikan bahwa setiap orang baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab mengenai jumlah anak, jarak antar anak, untuk menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan (Pinem,2009).

Sebagaimana disampaikan dalam Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada pasal 17 bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Selain itu pemerintah juga melaksanakan upaya promosi dan pemenuhan hak reproduksi yang tertuang dalam Kebijakan Teknis Program Perlindungan Hak-hak Reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman, perlindungan, dan dukungan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi bagi semua individu dan keluarga (BKKBN,2001).

 

2.      Teori

Fertilitas atau yang sering dikenal dengan kelahiran dapat diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau kelompok wanita. Fertilitas merupakan taraf kelahiran penduduk yang sesungguhnya berdasarkan jumlah kelahiran yang terjadi. Pengertian ini digunakan untuk menunjukkan pertambahan jumlah penduduk. Fertilitas disebut juga dengan natalitas.

Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada penduduk dari reproduksi manusia. Kemampuan fisiologis wanita untuk memberikan kelahiran atau berpartisipasi dalam reproduksi dikenal dengan istilah fekunditas. Tidak adanya kemampuan ini disebut infekunditas, sterilitas atau infertilitas fisiologis.  Pengetahuan yang cukup dapat dipercaya mengenai proporsi dari wanita yang tergolong subur dan tidak subur belum tersedia. Ada petunjuk bahwa di beberapa masyarakat yang dapat dikatakan semua wanita kawin dan ada tekanan sosial yang kuat terhadap wanita atau pasangan untuk mempunyai anak, hanya sekiat satu atau dua persen saja dari mereka yang telah menjalani perkawinan beberapa tahun tetapi tidak mempunyai anak. Seorang wanita dikatakan subur jika wanita tersebut pernah melahirkan paling sedikit seorang bayi.

Pengukuran fertilitas lebih kompleks dibandingkan dengan pengukuran mortalitas, karena seorang perempuan hanya meninggal satu kali, tetapi ia dapat melahirkan lebih dari seorang bayi. Disamping itu seseorang yang meninggal pada hari dan waktu tertentu, berarti mulai saat itu orang tersebut tidak mempunyai resiko kematian lagi. Sebaliknya seorang perempuan yang telah melahirkan seorang anak tidak berarti resiko melahirkan dari perempuan tersebut menurun.

 

3.      Metode Penilitian

Metode penelitian yang akan  digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu

a.       Obesrvasi

b.      Wawancara

c.       Study Dokumentasi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini