Senin, 13 Oktober 2014

UTS EFK – Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi

UTS EFK – Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi

Ujian Tengah Semester Etika dan Filsafat Komunikasi "Studi Etika"

بسم الله الرحمٰن الرحيم

 

Syiar Islam di Gang Mesjid Kampung Gempol

 

I.        Latar Belakang

a.  Landasan Persoalan Etika

Kewajiban menyebarkan Syiar agama (Tabligh) merupakan salah satu kewajiban yang melekat pada setiap individu muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik sendiri maupun berkelompok. Namun kewajiban berorganisasi merupakan hal yang wajib pula. Kegiatan tabligh tentu lebih mudah dan ringan jika dilaksanakan secara bersama-sama (berkelompok/berorganisasi), selain karena bisa bergantian saling menasihati, juga menjadi lebih terstruktur.

Gang Masjid Kampung Gempol persisnya terletak di Jalan Rangga Gede, Kampung dan Kelurahan Gempol, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Kawarang. Di sini terdapat dua Lembaga Tabligh yang letaknya berdampingan tapi memiliki jamaah yang berbeda. Yakni Yayasan Istiqomah al-Islamiyyah dan Masjid Jami' al-Barkah.

Masjid Jami' al-Barkah, merupakan masjid yang cukup besar dan terkenal di daerah Gempol. Masjid ini menyelenggarkan kegiatan-kegiatan Tabligh yang sifatnya kelimuan seperti Majlis Ta'lim, Pengajian rutin, Taman kanak-kanak, dan Ikatan Remaja Masjid. Serta kegitan ibadah Tahunan seperti Shalat Tarawih Berjama'ah, Zakat Fitrah, dan Qurban. Seperti halnya manjemen di Masjid-masjid besar lainnya.

Kemudian ada juga Yayasan Istiqomah al-Islamiyyah sebuah lembaga pendidikan di daerah Gempol, Karawang Barat juga. Lembaga ini terbentuk dari kebiasaan keluarga pendiri, yakni keluarga Ahmad Husaimi yang biasa melaksanakan kegiatan Majlis Ilmu keluarga secara turun temurun hingga bisa dianggap sebagai Majllis Ilmu yang penting bagi masyarakat sekitar dan semakin berkebang seiring berjalannya waktu.

Majlis ilmu ini berdiri dari sekitar tahun 60an, sebagai pecerah bagi masyarakat untuk mencari ilmu Agana khususnya. Dengan mendatangan ustadz dari Bandung, Jakarta, dan sekitar daerah Karawang untuk memenuhi dahaga akan ilmu agama.

Majlis ini terus dijaga dari setiap generasi keluarga itu, sehingga dijadikan sebagai lembaga formal yang bisa mewadahi jama'ah yang tidak hanya dri masyarakat sekitar saja. Awalnya pengajar di Madrasah ini dari kalangan keluarga juga. Namun sekarang lembaga ini menjadi Madrasah formal yang di dalam nya terdapat program pembelajaran dari tigkat Taman Kanak-kanak Quran (TKQ), Taman Pendidikan Quran (TPQ), Ibtidaiyyah I sampai IV, dan Takhosus.

Selain kegiatan pendidikan bagi anak-anak secara formal yang awalnya hanya "sekolah agama," Lembaga Istiqomahpun menyelenggarakan kegitan Tabligh lain seperti Shalat Tarawih dan Kultum di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah, dan Qurban sebagai kegiatan rutin tahunan. Kegitan rutin bulanan dan harianpun selain madrasah ialah pengajian bulanan dan pengajian hari ahad rutin dilaksanakan.

Namun ada sedikit keanehan bagi warga awam atau pendatang di daerah ini, di daerah ini terdapat Masjid besar bernama "Masjid Jami al-Barkah" yang secara letak tidaklah jauh, hanya terpotong oleh jalan kampung. Di masjid ini pun dilaksanakan kegiatan normalnya sebuah masjid, Shalat Berjama'ah, Shalat Tarawih Berjama'ah, Zakat Fitrah, Qurban, dan Majlis Ta'lim.

 

b.  Alasan (Praktis dan Filosofis)

Etika dan nilai-nilai yang diterapkan pada persoalan di atas tentu memiliki alasan-alasan tersendiri baik secara filosofis dan praktis. Dalam kegiatan Tabligh tentulah terdapat di dalamnya nilai-nilai etika, semua agama pasti mengajarkan kebaikan bagi pemeluknya, mengajarkan saling tolong menolong antar sesama manusia baik sebagai pemeluk agama yang sama maupun berbeda, dan perbutan mecuri merupakan sebuah kejelekan.

Kegiatan Tabligh tidaklah terpaku pada kegaiatan dakwah saja, tetapi kegiatan pendidikan kepada anak-anak, majlis ta'lim, zakat, dan Qurban pun termasuk dalam kegiatan Tabligh atau menyampaikan Syiar (syari'at) agama Islam.

Kegiatan mecari Ilmu merupakan kewajiban dari Allah yang disebutkan dalam dalil "uthlub al-'ilmi min al-mahdi illa al-lahdi" yang artinya tuntutlah ilmu dari buayan hingga liang lahat, pun termasuk di dalamnya menyelenggarakan (mendirikan) kegiatan pendidikan. Kemudian kegiatan yang objeknya sosial masyarakat seperti Zakat dan Qurban sudah jelas dalilnya.

Pada prakteknya, pendirian kegiatan pendidikan dan penyebaran ilmu pengetahuan akan sangat dibutuhkan untuk pengetahuan masyarakat, sehingga kegiatan keilmuan bagi anak-anak sampai orang dewasa tidaklah terputus.

Pun demikian, Zakat dan Qurban sangat terasa bagi kehidupan sosial, sebagai wahana mencari pahala mengerjakan kewajiban agama dan berbagi bagi sesama.

 

c.  Kasus yang diangkat

Semakin banyak lembaga-lembaga penyelenggara kegiatan Tabligh akan semakin memberikan pilihan bagi masyarkat dalam memilih tempat mencari ilmu (dalam bidang keilmuan) dan juga bermanfaat bagi masyarakat dengan adanya Zakat dan Qurban semakin terbantu bagi anggota masyarakat yang membutuhkan.

Namun dalam kesempatan kajian kali ini, mengapa terdapat dua lembaga yang sama-sama men-syiarkan agama Islam yang di dalamnya pun kegiatannya tidak jauh berbeda (di antaranya Majlis Ta'lim, Zakat Fitrah, dan Qurban) dan secara tempatpun dekat, namun berpisah dalam melaksanakan kegian-kegiatan tadi.

Setelah dikaji, ternyata diketahui alasan melaksanakan kegiatan Tabligh secara terpisah. Islam merupakan agama yang istimewa, sebagai agama yang Rahmatan lil 'Alamin Islam memudahkan bagi pemeluknya, aplikasinya di dalam Islam perbedaan dalam Aqidah merupakan hal yang dilarang, namun dalam hal fiqh perbedaan diperbolehkan.

Diketahui bahwa Paham (Fiqh) yang digunakan Masjid Jami' al-Barkah adalah paham kalangan Nahdlatul Ulama dengan kesalafiannya, sedangkan Yayasan Istiqomah dengan paham Muhammadiyyah dan Persatuan Islam lebih moderat.

Namun dengan catatan keduanya tidak selalu terpisah, seperti pelaksanaan Shalat Wajib dan Shalat Jum'at Jama'ah Istiqomah ikut di Masjid. Dapat disebutkan Yayasan Istiqomah berpisah dalam hal-hal yang pemahaman dalil fiqh nya berbeda seperti Shalat Tarawih, Zakat Fitrah, Qurban, dan bahan kajian keilmuannya.

 

II.    Tinjauan Teori

Studi ini mengggunakan pendekatan pada Teori Utilitarianisme, di mana Utilitariaisme berasal dari kata Bahasa Latin utilis, kemudian menjadi kata dalam Bahasa Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah " Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral" (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral). Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.

Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal "the greatest happiness of the greatest numbers". 

Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).

Paham utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :

  1. Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
  2. Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
  3. Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.

Penggunaan teori ini dipandang cocok karena baik Masjid Jami' al-Barkah maupun Yayasan Istiqomah al-Islamiyyah sama-sama untuk kepentingan bersama, baik Jama'ah Masjid Jami' al-Istiqomah dan Jama'ah al-Istiqomam sama-sama mempunyai keyakinan Fiqh masing-masing, di mana tidaklah dilarang jika berbeda dalam paham fiqh bukan paham aqidah yang berbeda.

 

III. Metode Penelitian/Studi Etika

Penyusunan studi etika ini menggunakan metode kualitatif, Menurut Sukmadinata (2005) dasar penelitian kualitatif adalah konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial yang diinterpretasikan oleh setiap individu. Peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka (Danim, 2002).

Penelitian kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Dengan demikian arti atau pengertian penelitian kualitatif tersebut adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005).

Dengan cara mendeskripsikan alasan-alasan yang diperoleh dari pengalaman berdiskusi dengan pengurus Yayasan Istiqomah al-Islamiyyah, H. Ahmad Nugraha. Sehingga diketahi alasan sebenarnya dari kasus yang diangkat. Terlebih penulis merupakan salah satu anggota dari Keluarga Ahmad Husaimi yang mengurus  yayasan ini.

Untuk mencapai level ontologis memang dirasa belum sampai dan memadai. Karena waktu yang diperlukan juga cukup lama dan mendalam. Sehingga untuk kasus ini ditempuh dengan mendeskripsikan dan menganalisanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini